Skip to content
Mengenal Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang

Memahami Cara Lapor Pajak Online

Lapor Pajak Online – Salah satu sumber dana penghasilan pemerintah untuk memajukan sektor pembangunan  serta menjalankan kegiatan pemerintah pusat maupun daerah berasal dari pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengartikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat kepada negara yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat serta pemerintah. Membayar pajak tidak hanya menjadi kewajiban tiap warga negara, melainkan menjadi hak dari tiap warga negara untuk ikut serta berperan membiayai negara untuk memajukan pembangunan nasional.

 

Dalam perpajakan, dikenal juga istilah wajib pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada intinya, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat langsung dalam aktivitas perpajakan seperti pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak.

Wajib pajak mempunyai kewajiban lain selain membayar pajak, memotong pajak dan melaporkan pajak, yaitu memiliki NPWP serta bersikap kooperatif saat mengikuti pemeriksaan pajak.

Selain kewajiban, wajib pajak juga mempunyai hak yaitu hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk dijaga kerahasiaan identitas wajib pajak, serta hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan memberitahukan alasannya, serta hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

 

Sistem perpajakan di Indonesia memberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak yaitu :

  1. Self Assesment System

Dalam Self Assesment System, besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Semua kegiatan menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Institusi pajak hanya melakukan pengawasan dan penyidikan pajak.

  1. Official Assesment System

Official Assesment System, besar kecilnya pajak yang terutang ditetapkan langsung oleh institusi pemungut pajak. Berbeda dengan Self Assesment System, dalam sistem ini wajib pajak bersifat pasif dan hanya menunggu penyampaian utang pajak yang telah ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.

  1. With Holding System

Besar kecilnya pajak yang terutang, dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

 

Semua keperluan yang berkaitan dengan pajak, dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baik di KPP Pratama (STO), KPP Wajib Pajak Besar atau yang dikenal dengan Large Tax Office (LTO), dan KPP Madya atau Medium Tax Office (MTO).

Tetapi pada kenyataannya, instansi pemungutan pajak atau tempat segala administrasi pajak menjadi sangat terbatas dan kurang merata ke seluruh Indonesia sehingga menghambat wajib pajak untuk melakukan tanggung jawab hak dan kewajibannya dalam perpajakan.

Padahal tanggung jawab untuk membayar dan melaporkan atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat itu sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Akibatnya, masyarakat Indonesia merasa kesulitan membayar pajak karena jarak dari rumah ke instansi perpajakan jauh. Padahal sekarang sudah ada cara lebih modern untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih mudah melalui E-filling.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak www.djponline.pajak.go.id. Nah bagaimana cara mengisi E-filling? Bizlaw akan membahas satu persatu.

 

E-Filling Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan EFIN tidak bisa diwakili maupun dikuasakan kepada orang lain. EFIN akan didapatkan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang telah ditentukan oleh kantor pajak.
  2. Bagi wajib pajak Indonesia, harus membawa fotokopi KTP beserta yang asli. Bagi wajib pajak asing, harus membawa paspor serta Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
  3. Menunjukan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  4. Menyertakan alamat email aktif
  5. Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat 1 (satu) hari kerja
  6. EFIN berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan, atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, maka wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permohonan EFIN cukup dilakukan sekali saja.

 

Bagaimana jika surat pemberitahuan EFIN hilang dan lupa tidak mencatat nomornya?

  1. Mengecek inbox email anda, dan cari kata kunci “EFIN”
  2. Telepon ke Kring Pajak 1500200, dan siapkan nomor NPWP serta konfirmasukan data diri anda
  3. Mendatangi KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, dengan menunjukan fotokopi KTP dan NPWP
  4. Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Di website ini, anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak” serta siapkan data pendukung berupa :
  5. Nama Lengkap
  6. NPWP
  7. Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
  8. Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN
  9. Tahun Pajak SPT terakhir
  10. Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Direktorat Jenderal Pajak @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana yang telah disebutkan pada angka 4

 

Setelah mendapatkan EFIN, selanjutnya anda perlu mendaftarkan akun E-filling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, maka anda akan login dengan password yang telah anda buat saat pendaftaran akun. Selanjutnya, anda akan diarahkan untuk mengisi e-SPT. Ada 3 jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu :

 

Formulir 1770

Formulir 1770 merupakan bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan yang berasal dari :

  1. Usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Netto
  2. Satu atau lebih pemberi kerja
  3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final
  4. Penghasilan lain

 

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S merupakan bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang berasal dari :

  1. Satu atau lebih pemberi kerja
  2. Dalam negeri lainnya
  3. Dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat final

 

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS merupakan bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

 

Setelah mengetahui jenis formulir mana yang tepat digunakan untuk melapor pajak online, maka anda sudah bisa mengisi eSPT Tahunan Orang Pribadi. Caranya adalah :

  1. Menyiapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
  2. Menyiapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
  3. Mengisi  e-SPT pada aplikasi E-filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada E-filing.
  4. Jika semua formulir sudah terisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.  Kode verifikasi akan dikirim melalui emailyang sudah didaftarkan.
  5. Kirim SPT secara onlinedengan mengisikan kode verifikasi
  6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui emailyang sudah didaftarkan.

 

E-Filling Untuk Wajib Pajak Badan

Untuk wajib pajak badan, formulir yang digunakan adalah Formulir 1771. Formulir ini merupakan formulir yang digunakan untuk bentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Comanditer Venture (CV, Usaha Dagang (UD), Yayasan, Organisasi, atau Perkumpulan.

Sebelum melaporkan SPT, ada beberapa dokumen yang diperlukan yaitu :

  1. Siapkan SPT 1771
  2. Siapkan laporan keuangan
  1. Khusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
  2. Khusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
  3. Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
  4. Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
  5. Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
  6. Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
  7. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  8. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.

Setelah dokumen yang diperlukan siap, maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan siap dilaporkan secara online. Melalui cara :

  1. Login akun e-Filling pada situs web Direktorat Jenderal Pajak
  2. Klik “E-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir Surat Pemberitahuan (SPT) yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Kemudian jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.

Nah jadi lebih mudah kan melapor SPT secara online. Kalo ngga sempet lapor pajak online gimana? Jangan khawatir, hubungi Bizlaw aja untuk jasa pelaporan pajak online!

Baca juga: Sebelum Bayar Pajak Baca Ini Dulu

Hubungi Kami

info@bizlaw.co.id

0812-9921-5128

Alamat : South Quarter, tower A, Jl. R.A.Kartini No.Kav 8, Kec. Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430

Leave a Comment