Skip to content
Pembuktian-dalam-Hukum-Acara-Perdata

Perizinan Untuk Manajer Investasi

Pengertian Manajer Investasi

Manajer Investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimaknai sebagai pihak (bisa perusahaan maupun perseorangan) yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha manajer investasi, antara lain memiliki kewenangan untuk mengelola aset investasi investor, seperti reksa dana.

Selain itu, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) mengatakan:

“Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”     
Di sisi lain, penjabaran mengenai Manajer Investasi juga ada pada Klasifikasi Buku Lapangan Usaha (KBLI). Isi KBLI mengenai Manajer Investasi adalah:

66123-MANAGER INVESTASI

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Intinya, Manajer investasi adalah pihak (bisa perorangan ataupun perusahaan) yang secara profesional mengelola dana nasabah dalam berbagai instrumen investasi, mulai dari saham, obligasi, dan instrumen-instrumen lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi para investor yang sudah memercayakan dananya pada mereka. Investor yang dimaksud disini bisa berupa perusahaan maupun perseorangan. Dana para investor dijadikan satu oleh Manajer Investasi yang penyatuannya ini biasa disebut Kontrak Investasi Kolektif. Salah satu contoh Kontrak Investasi Kolektif adalah reksa dana. Kalau kamu berinvestasi di reksa dana, kamu akan menyetorkan sejumlah dana pada manajer investasi ini. Kemudian bersama dengan dana nasabah lainnya, mereka kelola dan alirkan ke instrumen-instrumen investasi sesuai instruksi investasi yang sudah kita pilih. Selama periode investasi tersebut, bisa saja mereka membeli/melepas saham, obligasi, dan berbagai instrumen, dengan dana kita, yang laporannya bisa kita dapatkan secara rutin. Bisnis manajemen investasi ini merupakan salah satu industri global yang sangat besar. Suatu perusahaan manajemen investasi bisa mengelola dana sampai triliunan dolar, euro, poundsterling, hingga yen.

 

Tugas Manajer Investasi

  1. Mengelola aset nasabah

Pertama kali kita memutuskan untuk berinvestasi di reksa dana, maka saat itulah kita sudah harus berhubungan dengan manajer investasi, dan menyerahkan sejumlah dana yang ingin kita investasikan kepada mereka. Tugas mereka selanjutnya adalah menerima dana kita, dan kemudian mengalokasikannya sesuai jenis reksa dana yang sudah kita pilih. Misalnya saja, kalau kita memilih berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap, maka alokasi investasinya adalah 80% obligasi, baru sisanya ke instrumen pasar uang. Kalau kita memilih untuk investasi ke Reksa Dana Campuran, berarti pihak manajemen investasi berhak untuk menentukan alokasinya mau ke instrumen yang mana saja, dengan porsi terbanyak 79%.

2. Memutuskan instrumen investasi mana yang dibeli

Seperti yang kita ketahui, instrumen investasi di pasar modal ada banyak. Bisa berupa saham, reksa dana, dan obligasi. Tugas manajer investasi adalah untuk menentukan saham siapa yang mau dibeli berdasarkan data analisis yang mereka lakukan.

3. Memutuskan kapan instrumen dijual atau dilepas

Begitu juga mengenai kapan kita harus melepas saham atau obligasi yang dinilai kurang berkinerja baik. Semua akan diputuskan oleh manajer investasi. Investor hanya perlu memantau pergerakan portofolionya sendiri. Kalau misalnya memang performa kurang baik, kita boleh saja memecat manajer investasi yang sekarang, dan berpindah ke lain hati.

4. Melaporkan kondisi aset nasabah secara harian

Selain mengelola dana untuk diinvestasikan, manajer investasi juga punya kewajiban untuk memberikan laporan secara harian. Iya, karena posisi dan nilai bursa investasi itu bisa berubah setiap hari. Bahkan bisa berubah setiap jam, apalagi kalau lagi banyak “pengganggu”-nya kayak sekarang.

 

Pengaturan Manajer Investasi di OJK

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berkaitan dengan Manajer Investasi adalah:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;

 

Perizinan Manajer Investasi

OJK hanya mengatur perizinan mengenai wakil manajer investasi. Apakah wakil manajer investasi itu? Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (POJK Wakil Manajer Investasi), Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Seorang wakil manajer investasi harus memenuhi beberapa syarat agar ia bisa mengajukan permohonan izin wakil manajer investasi, yaitu:

  1. persyaratan integritas yang meliputi:
  2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  3. cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;
  5. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  6. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi; dan
  7. memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. persyaratan kompetensi yang meliputi:
  9. berpendidikan paling rendah setingkat Diploma Tiga (D3);
  10. memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang Pasar Modal.

 

Tata Cara Permohonan Izin

Setelah memenuhi persyaratan, berikut tata cara permohonan izin untuk wakil manajer investasi, yaitu:

  1. Permohonan diajukan kepada OJK secara elektronik melalui sistem perizinan OJK
  2. Permohonan izin harus disertai dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
  3. fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan formal terakhir;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku;
  5. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal;
  6. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di Indonesia, bagi warga negara asing; dan
  7. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan.
  8. Kemudian izin wakil manajer investasi diberikan oleh OJK secara elektronik melalui sistem perizinan OJK dan/atau dikirimkan ke alamat email pemohon izin.

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau

datang langsung ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Bizlaw, your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

1 Comment

  1. Andreas on April 4, 2022 at 9:01 am

    berapa modal yg dibutuhkan unyuk mendirikan pt manager investasi?

Leave a Comment