Skip to content
Pendirian Perusahaan Sekuritas

Kenali Perusahaan Sekuritas dan Cara Pendiriannya

Pada masa sulit seperti ini menyadarkan kita betapa pentingnya investasi. Banyak banget orang yang menyesal gak pernah investasi sehingga dampaknya baru terasa di masa pandemi ini yang mana semua orang membutuhkan dana tambahan agar dapat melanjutkan hidup. Investasi bisa berupa apa saja, ada investasi properti, investasi emas, investasi saham, investasi obligasi, investasi reksadana, deposito, dan lain sebagainya. Bagi orang-orang yang sudah terjun dalam dunia investasi saham pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata ‘Perusahaan Sekuritas’. Tapi pasti ada juga nih orang yang belum tahu atau bahkan gak pernah dengar istilah ‘Perusahaan Sekuritas’. Nah untuk orang-orang yang baru ingin terjun ke dunia investasi terutama investasi saham, kamu harus tahu apa itu Perusahaan Sekuritas. Alasannya karena Perusahaan Sekuritas ini adalah perusahaan yang bisa membantu kamu menginvestasikan uangmu dalam bentuk saham di pasar modal. Apa sih Perusahaan Sekuritas dan bagaimana cara kerjanya? Yuk simak di bawah ini, ya!

 

Apa Itu Perusahaan Sekuritas?

Perusahaan Sekuritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang transaksi jual beli efek. Perusahaan ini tidak mengeluarkan efek, tetapi berperan sebagai perantara investor dengan pasar modal dalam hal jual beli efek. Perusahaan sekuritas sebagai perantara pedagang efek melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain seperti investor, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lain sebagainya.

Istilah Dalam Perusahaan Sekuritas

Pada Perusahaan Sekuritas ada beberapa istilah yang perlu diketahui, yaitu:

  • Dealer

Dealer adalah organisasi yang membeli atau menjual sekuritas dari portofolio mereka sendiri yang kemudian ditawarkan kepada investor yang ingin membeli efek.

  • Pialang

Pialang adalah organisasi yang membeli dan melakukan transaksi efek di pihak investor seperti membeli, menjual, dan memperdagangkan portofolio investasi.

  • Broker Dealer

Broker Dealer adalah organisasi yang mengombinasikan antara pialang dan dealer. Broker dealer menjadi perantara yang menyediakan layanan sekuritas seperti pemberian rekomendasi, analisis saham, dan layanan lainnya baik bagi perusahaan maupun individu.

  • Broker

Broker adalah sebutan untuk pihak perantara dalam Perusahaan Sekuritas. Sebagai pihak perantara, broker tidak menjual atau membeli efek secara langsung. Broker hanya memberikan rekomendasi kepada investor mengenai saham yang potensial dan kapan waktu jual atau waktu beli yang tepat. Dalam Perusahaan Sekuritas terdapat tiga jenis broker, yaitu:

  1. Full Service Broker
    Full Service Broker adalah broker yang memberikan pelayanan mulai dari pelaksanaan amanah, pemberian informasi, nasihat, sampai dengan memberikan laporan hasil analisa seperti yang dilakukan analis perusahaan pialang. Bagi orang yang baru pertama kali berinvestasi, belum bisa melakukan analisa di pasar saham, dan belum paham betul mengenai sistem jual beli efek di Indonesia sebaiknya mencari perusahaan sekuritas yang menawarkan Full Service Broker.
  2. Discount Broker
    Discount Broker adalah pialang yang memberikan pelayanan tidak lengkap. Yang dimaksud tidak lengkap adalah selain melaksanakan eksekusi order, pialang juga memberikan pelayanan berupa nasihat, memberikan informasi terbaru atau menyampaikan hasil analisis perusahaan tempatnya bekerja.
  3. Deep Discount Broker
    Deep Discount Broker ini menyediakan layanan pada pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual efek.

 

Kegiatan Perusahaan Sekuritas

Kegiatan Perusahaan Sekuritas dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Perantara Pedagang Efek

Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang dijual-belikan bisa berupa saham, obligasi, reksadana, dan produk turunannya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara pedagang efek harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan mengenai keanggotaan bursa efek biasanya ditetapkan oleh Self Regulatory Organization yang di Indonesia ada pada Bursa Efek Indonesia.

  1. Penjamin Emisi Efek

Penjamin Emisi Efek (biasa dikenal dengan istilah Underwriter) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Penjamin Emisi Efek mempunyai beberapa kewajiban, yaitu mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi dan mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau adanya hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dengan emiten. Ada dua macam perjanjian penjaminan, yaitu kontrak penjaminan emisi efek dapat berbentuk kesanggupan penuh (full commitment) atau kesanggupan terbaik (best effort). Dengan kesanggupan penuh, Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab mengambil sisa efek yang tidak terjual, sedangkan dengan kesanggupan terbaik, Penjamin Emisi Efek tidak bertanggung jawab terhadap sisa efek yang tidak terjual, tetapi berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menjualkan efek emiten.

 

Bagaimana Cara Mendirikan Perusahaan Sekuritas?

Pada dasarnya, prosedur pendirian Perusahaan Sekuritas kurang lebih sama dengan pendirian perusahaan biasa. Perusahaan Sekuritas biasanya berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sehingga prosedurnya mengikuti ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) tetapi disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) dan peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal lainnya. Prosedur pendirian Perusahaan Sekuritas dimulai dengan membuat akta pendirian yang berisi anggaran dasar perseroan. Dalam anggaran dasar harus sudah disebutkan secara lengkap bahwa perusahaan ini bergerak di bidang pasar modal dan tunduk kepada UU PM serta peraturan pelaksanaannya. Setelah akta pendirian selesai dibuat, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pendiri perseroan harus melakukan pendaftaran dan pengumuman. Setelah itu proses pendirian dilanjutkan dengan membuat surat-surat izin yang dibutuhkan oleh Perusahaan Sekuritas sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

Pada Pasal 30 UU PM disebutkan bahwa yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Sekuritas (dalam UU PM masuk dalam definisi perusahaan efek) adalah PT yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal dan tunduk kepada UU PM. Apa saja izin yang dibutuhkan oleh Perusahaan Sekuritas dan bagaimana prosedur pengajuannya? Tunggu artikel Bizlaw berikutnya ya!

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

Leave a Comment