Bizlaw

Wow! Produk-produk Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan Bank

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum/peraturan kepada seseorang/sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa kekayaan intelektual adalah hasil kreasi dari pemikiran yang berupa penemuan baru, karya sastra dan karya-karya seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. berikut adalah jenis-jenis dari Hak Kekayaan Intelektual yang dijelaskan dalam Pasal 1.2 dari TRIPs Agreement  :

1. Hak Cipta dan Hak Terkait;

2. Merek;

3. Indikasi Geografis;

4. Desain Industri;

5. Paten;

6. Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu;

7. Perlindungan Informasi Rahasia;

8. Kontrol Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Lisensi.

Dasar Hukum tentang HaKI :

1.UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta. Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang   dilindungi.

2.UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten. Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

3.UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

4.UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

5.UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

6.UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Bank guarantee yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan.

Syarat asset yang bisa dijadikan Jaminan ?

1.Punya nilai ekonomis, yaitu dapat dinilai dengan uang dan dapat diuangkan

2.kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah

3.Dapat dimiliki secara keseluruhan berdasarkan hukum dimana pemberi pinjaman punya hak untuk melikuidasi jaminan tersebut

Untuk mendapatkan pinjaman dan fasilitas lain dari bank, nasabah harus memiliki jaminan untuk diberikan kepada bank. Lalu apa saja yang bisa dijadikan sebagai jaminan?

Pada tanggal 12 Juli 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Atas terbitnya peraturan pemerintah tersebut maka pemerintah menyatakan bahwa “kekayaan intelektual dapat menjadi objek jaminan utang. Dalam hal ini, pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan pada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank”.

Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 24/2022.

terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu:

  1. Pengembang Permainan,
  2. Arsitektur,
  3. Desain Interior,
  4. Musik,
  5. Seni Rupa,
  6. Desain Produk,
  7. Fesyen,
  8. Kuliner,
  9. Film Animasi
  10. Video,
  11. Fotografi,
  12. Desain Komunikasi Visual,
  13. Televisi
  14. Radio,
  15. Kriya Periklanan,
  16. Seni Pertunjukan,
  17. Penerbitan, Aplikasi.

PP No. 24 tahun 2022 menempel pada subsector yang telah disebutkan diatas.

Dalam pasal 9 ayat 1 PP 24/2022 menjelaskan bahwa “pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang”.

Dan di ayat 2 menjelaskan bahwa objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:

  1. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
  2. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
  3. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif

pasal 10 PP 24/2022 menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:

  1. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  2. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas :

  1. proposal pembiayaan;
  2. memiliki usaha ekonomi kreatif;
  3. memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif;
  4. memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Kemudian, lembaga keuangan juga melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa. Penilaian akan dilakukan terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Setelahnya, lembaga keuangan akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, serta penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum/peraturan kepada seseorang/sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia. jenis-jenis dari Hak Kekayaan Intelektual yang dijelaskan dalam Pasal 1.2 dari TRIPs Agreement  : Hak Cipta dan Hak Terkait, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Paten. Tata Letak (Topografi) Sirkuit Terpadu. Perlindungan Informasi Rahasia. Kontrol Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perjanjian Lisensi. Jaminan Bank adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan. Syarat bisa dijadikan Jaminan yaitu punya nilai ekonomis, kepemilikannya dapat dipindahtangankan dengan mudah, dapat dimiliki secara keseluruhan, asset yang bisa dijadikan sebagai jaminan yaitu : Properti, Kendaraan, Logam Mulia, Kapal dan Pesawat, Hasil Kebun, Hasil Ternak, Surat Berharga, Mesin-mesin pada Pabrik. Dengan terbitnya peraturan pemerintah No. 24 tahun 2022 menyatakan bahwa “kekayaan intelektual dapat menjadi objek jaminan utang. Dalam hal ini, pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan pada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank”. kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Dalam PP tersebut ada subsektor yang berdasarkan laman kemenkraf yaitu  terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi. kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ada 2 (dua) syarat yaitu : Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain. valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Hubungi Kami

Jika anda ingin berkonsultasi tentang hak kekayaan intelektual mana saja yang perlu diurus oleh perusahaan anda, atau bingung mengenai cara mengurus hak kekayaan intelektual anda, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw dapat membantu kalian yang ingin mengurus merek, hak cipta, hak paten, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang berkaitan dengan usaha anda.

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-