Bizlaw

Visum et repertum dalam Hukum Acara Pidana

Perbedaan-Notaris-dan-PPAT-Simak-Ini-Jangan-Sampai-Salah

Mengenal Visum et repertum – Visum et repertum adalah istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik, biasanya dikenal dengan nama “Visum”. Visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”.

Kata “visum” atau “visa” memiliki arti yaitu tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan, sedangkan “Repertum” berarti melapor yang artinya adalahapa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban.

Secara etimologi visum et repertum adalah apa yang dilihat dan diketemukan. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia, khususnya KUHAP memberikan pengaturan secara eksplisit tentang pengertian visum et repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai visum et repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350.

Dalam ketentuan Staatsblad disebutkan bahwa : “Visum et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya.” 

Dari pengertian visum et repertum tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa visum et repertum adalah keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan ditemukan dalam melakukan pemeriksaan barang bukti guna kepentingan peradilan.

Jadi dalam hal ini visum et repertum merupakan kesaksian tertulis dalam proses peradilan. Menurut pendapat Tjan Han Tjong, visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian karena menggantikan sepenuhnya corpus delicti (tanda bukti).

Seperti diketahui dalam suatu perkara pidana yang menyangkut perusakan tubuh dan kesehatan serta membinasakan nyawa manusia, maka tubuh si korban merupakan corpus delicti.

Jenis Visum et Repertum

Sebagai suatu hasil pemeriksaan dokter terhadap barang bukti yang diperuntukkan untuk kepentingan peradilan, visum et repertum digolongkan menurut obyek yang diperiksa sebagai berikut :

a. Visum et repertum untuk orang hidup, Jenis ini dibedakan lagi dalam :

1). Visum et repertum biasa.

Visum et repertum ini diberikan kepada pihak peminta (penyidik) untuk korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.

2). Visum et repertum sementara

Visum et repertum sementara diberikan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena belum dapat membuat diagnosis dan derajat lukanya. Apabila sembuh dibuatkan visum et repertum lanjutan.

3). Visum et repertum lanjutan

Dalam hal ini korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sudah sembuh, pindah dirawat dokter lain, atau meninggal dunia.

b. Visum et repertum untuk orang mati (jenazah).

Pada pembuatan visum et repertum ini, dalam hal korban mati maka penyidik mengajukan permintaan tertulis kepada pihak Kedokteran Forensik untuk dilakukan bedah mayat (outopsi).

c. Visum et repertum Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Visum ini dibuat setelahdokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.

d. Visum et repertum penggalian jenazah.

Visum ini dibuat setelah dokter selesai melaksanakan penggalian jenazah.

e. Visum et repertum psikiatri

yaitu visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.

f. Visum et repertum barang bukti

misalnya visum terhadap barang bukti yang ditemukan yang ada hubungannya dengan tindak pidana, contohnya darah, bercak mani, selongsong peluru, pisau.

Bentuk Umum Visum et Repertum

Agar didapat keseragaman mengenai bentuk pokok visum et repertum, maka ditetapkan ketentuan mengenai susunan visum et repertum sebagai berikut :

1. Pada sudut kiri atas dituliskan “PRO YUSTISIA”, artinya bahwa isi visum et repertum hanya untuk kepentingan peradilan.

2. Di tengah atas dituliskan Jenis visum et repertum serta nomor visum et repertum

tersebut.

3. Bagian Pendahuluan, merupakan pendahuluan yang berisikan :

4. Bagian Pemberitaan, merupakan hasil pemeriksaan dokter terhadap apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti.

5. Bagian Kesimpulan, merupakan kesimpulan dokter atas analisa yang dilakukan terhadap hasil pemeriksaan barang bukti.

6. Bagian Penutup, merupakan pernyataan dari dokter bahwa visum et repertum ini dibuat atas dasar sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan.

7. Di sebelah kanan bawah diberikan Nama dan Tanda Tangan serta Cap dinas dokter pemeriksa.

Dari bagian visum et repertum sebagaimana tersebut diatas, keterangan yang merupakan pengganti barang bukti yaitu pada Bagian Pemberitaan. Sedangkan pada Bagian Kesimpulan dapat dikatakan merupakan pendapat subyektif dari dokter pemeriksa.

Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti

Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti

Dalam KUHAP tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit memuat perkataan visum et repertum. Hanya didalam Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 pada Pasal 1 dinyatakan bahwa visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.

Apabila ditinjau dari ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang merupakan satu-satunya ketentuan yang memberikan definisi visum et repertum, maka sebagai alat bukti visum et repertum termasuk alat bukti surat karena keterangan yang dibuat oleh dokter dituangkan dalam bentuk tertulis.

Di samping ketentuan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 yang menjadi dasar hukum kedudukan visum et repertum, ketentuan lainnya yang juga memberi kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti surat yaitu Pasal 184 ayat (1) butir c KUHAP mengenai alat bukti surat serta Pasal 187 butir c yang menyatakan bahwa:

“Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) butir c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah : c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”

Dengan demikian berdasarkan pengertian yuridis dari visum et repertum yang diberikan oleh Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350 maka kedua pasal KUHAP tersebut telah memberi kedudukan visum et repertum sebagai suatu alat bukti surat dalam pemeriksaan perkara pidana.

Peranan Visum et Repertum Dalam Proses Penanganan Perkara Pidana Serta Dasar Hukum Penggunaannya Oleh Penyidik Menurut KUHAP

Peranan visum et repertum yaitu bagian dari tugas, cara, proses, yang dapat diikatkan pada visum et repertum menurut kedudukannya.

Apabila meninjau peranan visum et repertum dalam penanganan suatu perkara, khususnya dalam penulisan skripsi ini, maka hal ini mempunyai arti yaitu tugas/ cara/ proses yang dapat dilakukan dan atau diberikan oleh visum et repertum dalam kedudukannya pada proses penyidikan suatu tindak pidana perkosaan.

Sebagai suatu keterangan tertulis yang berisi hasil pemeriksaan seorang dokter ahli terhadap barang bukti yang ada dalam suatu perkara pidana, maka visum et repertum mempunyai peran sebagai berikut :

1. Sebagai alat bukti yang sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam KUHAP pasal 184 ayat (1) jo pasal 187 huruf c.

2. Bukti penahanan tersangka.

Di dalam suatu perkara yang mengharuskan penyidik melakukan penahanan tersangka pelaku tindak pidana, maka penyidik harus mempunyai bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satu bukti adalah akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Visum et repertum yang dibuat oleh dokter dapat dipakai oleh penyidik sebagai pengganti barang bukti untuk melengkapi surat perintah penahanan tersangka.

3. Sebagai bahan pertimbangan hakim.

Meskipun bagian kesimpulan visum et repertum tidak mengikat hakim, namun apa yang diuraikan di dalam Bagian Pemberitaan sebuah visum et repertum adalah merupakan bukti materiil dari sebuah akibat tindak pidana, di samping itu Bagian Pemberitaan ini adalah dapat dianggap sebagai pengganti barang bukti yang telah dilihat dan ditemukan oleh Dokter.

Dengan demikian dapat dipakai sabagai bahan pertimbangan bagi hakim yang sedang menyidangkan perkara tersebut. Karena tujuan pemeriksaan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil, maka setiap masalah yang berhubungan dengan perkara pidana tersebut harus dapat terungkap secara jelas.

Demikian halnya dengan visum et repertum yang dibuat oleh dokter spesialis forensik atau atau dokter ahli lainnya, dapat memperjelas alat bukti yang ada bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sehubungan dengan hakekat pemeriksaan perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil maka kemungkinan menghadapkan Dokter untuk membuat visum et repertum adalah suatu hal yang wajar demi kepentingan pemeriksaan dan pembuktian.

Mengenai dasar hukum peranan visum et repertum dalam fungsinya membantu aparat penegak hukum menangani suatu perkara pidana, hal ini berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang memberi kemungkinan dipergunakannya bantuan tenaga ahli untuk lebih memperjelas dan mempermudah pengungkapan dan pemeriksaan suatu perkara pidana.

Ketentuan dalam KUHAP yang memberi dasar hukum bahwa pada tahap penyidikan penyidik dapat meminta keterangan ahli, dimana hal ini meliputi pula keterangan ahli yang diberikan oleh dokter pada visum et repertum yang dibuatnya atas pemeriksaan barang bukti, adalah sebagai berikut :

a) Pasal 7 KUHAP mengenai tindakan yang menjadi wewenang Penyidik, khususnya dalam hal mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara.

b) Pasal 120 KUHAP. Pada ayat (1) pasal ini disebutkan : “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.”

c) Pasal 133 KUHAP dimana pada ayat (1) dinyatakan : “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran ehakiman atau dokter atau ahli lainnya.

Ayat (2) Pasal 133 KUHAP menyebutkan : “Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.

Sedangkan mengenai dasar hukum tindakan dokter dalam memberikan bantuan keahliannya pada pemeriksaan perkara pidana, hal ini tercantum dalam Pasal 179 KUHAP dimana pada ayat (1) disebutkan : “Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

Bantuan dokter untuk proses peradilan dapat diberikan secara lisan (berdasar Pasal 186 KUHAP), dapat juga secara tertulis (berdasar pasal 187 KUHAP). Bantuan dokter untuk proses peradilan baik secara lisan ataupun tertulis semuanya termasuk dalam pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHAP diatas, maka baik tindakan dokter dalam membantu proses peradilan (dimana dalam hal ini tindakan membuat visum et repertum untuk kepentingan penanganan perkara pidana) maupun tindakan penyidik dalam meminta bantuan tersebut, keduanya mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya.

Masih punya pertanyaan terkait Visum et repertum serta penerapannya? Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami @bizlaw.co.id.