Skip to content

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum


Negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana kekuasaan penguasa dikontrol oleh rakyat atau organisasi yang mewakili masyarakat dengan ragam mekanisme hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kesewenang-wenangan. Salah satu mekanisme yang tersedia yakni dengan melayangkan gugatan ke pengadilan. Adapun tiga cara menggugat PMH yang menjadi tren belakangan ini dalam perkembangan hukum nasional adalah gugatan warga negara tau citizen Lawsuit ( CLS ) , gugatan perwakilan atau class action dan terakhir gugatan organisasi atau legal standing . Ketiganya merupakan konsep yang dikenal di negara negara penganut sistem hukum Common Law yang kemudian di praktikkan di hukum Indonesia .

Apa itu Perbuatan Melawan Hukum ?

          Jadi Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) merupakan salah satu alasan mengapa suatu gugatan perdata dapat dilayangkan di muka pengadilan dan terkadang Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi masih ada yang sulit untuk membedakan dua hal tersebut . Perbuatan Melawan Hukum atau yang kita kenal dengan PMH yang diartikel ini dalam konteks khusus hukum perdata atau privat nya saja . PMH sendiri diatur pada pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata ( KUHPer ) yang dimana menyatakan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang orang dan mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut . Dan berdasarkan hal tersebut dapat kita tarik bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) yakni adanya perbuatan melawan hukum , ada kesalahan , ada hubungan sebab akibat antara kerugian dengan perbuatan dan ada kerugian .

 Unsur – Unsur Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud disini merupakan adanya perbuatan atau tindakan dari pihak tergugat yang melawan hukum berlaku dan perbuatan hukum ini dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikuantifisir sebagai melawan hukum dengan dibutuhkan empat kriteria , dan empat kriteria tersebut adalah :

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
  • Bertentangan dengan hak subyektif orang lain
  • Bertentangan dengan kesusilaan
  • Bertentangan dengan kepatutan , ketelitian , dan kehati – hatian

Namun dulu , pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit karena hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang. Jadi seseorang atau badan hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang) saja jadi pada intinya Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum. Dan sejak tahun 1919 , dimana terdapat putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen – Lindenbaum ( H.R. 31 Januari 1919 ) yang dimana telah memperluas pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang – undang ( hukum tertulis saja ) tapi juga hukum yang tidak tertulis dan adapun hukum yang tidak tertulis nya sebagai berikut :

  • Melanggar Undang-Undang

Melanggar undang undang merupakan perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melanggar undang-undang.

  • Melanggar hak subjektif orang lain

Melanggar hak subjektif orang lain disini bahwa jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya.

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

Bertentanga dengan kewajiban hukum si pelaku memiliki makna yang dimana  kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum public .

  • Bertentangan dengan kesusilaan

Yang dimaksud dengan bertentangan dengan kesusilaan yakni melanggar kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata)

  • Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.

Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

  1. Adanya Kesalahan

Pada praktiknya ada dua macam yang termasuk kedalam kategori kesalahan yaitu karena kesengajaan atau karena kealpaan . Kealpaan disini bermakna bahwa terdapat perbuatan yang mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan atau tidak berhati – hati sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain dan beda halnya dengan kesengajaan yang dimana adanya kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya yang akan merugikan orang lain . Namun demikian adakalanya suatu kedaan tertentu yang dapat meniadakan unsur kesalahan misalnya dalam hal keadaan memaksa atau yang lebih kenal overmacht atau si pelaku tidak sehat pikirannya ( gila )

  1. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (Hubungan Kausalitas)

Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan bermakna adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul . Misalnya seperti kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si pelaku atau dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Dengan kata lain perbuatan orang yang bersangkutan menjadi sebab atas akibat berupa kerugian bagi orang yang lain.

 

 

  1. Adanya Kerugian

`    Unsur perbuatan melawan hukum disini adanya kerugian yang bermakna bahwa perbuatan yang bersangkutan memang benar – benar menimbulkan kerugian bagi orang lain . Kerugian disini dapat dikategorikan dua macam yakni kerugiaan materiil dan kerugian immaterial . Kerugian materiil disini merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan seperti uang , tabrakan mobil , barang , hilangnya keuntungan dan lain lainnya dan jika kerugiaan immaterial merupakan kerugian yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya contohnya sepertti penyesalan , ketakutan , trauma , kekecewaan , rasa sakit dan lain sebagainya

Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUHPerdata sebagai berikut :

  1. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
  2. Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)
  3. Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata)
  4. Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)
  5. Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)
  6. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)
  7. Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)

KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi.

Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum .

            Nahh sekarang udah pada paham kan bahwa dapat dipahami unsur – unsur perbuatan melawan hukum atau lebih dikenal dengan PMH dibagi menjadi empat unsur yang pertama adanya unsur perbuatan melawan hukum , kedua adanya unsur kesalahan ketiga unsur adanya hubungan kausalitas dan keempat adanya unsur kerugian .

Bizlaw.co.id merupakan konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas dan menyediakan bantuan hukum terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda .

Hubungi Kami

info@bizlaw.co.id

0812-9921-5128

 

 

 

2 Comments

  1. Best Private Proxies on July 16, 2021 at 12:45 pm

    some genuinely interesting details you have written.

    • adminbizlaw on September 9, 2021 at 4:03 am

      Thank you!

Leave a Comment