Bizlaw

Tentang Tindak Pidana Perpajakan

Dalam doktrin hukum, peraturan perundang-undangan mengenai pajak termasuk ranah hukum administrasi negara sehingga problem hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan dan penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisime penyelesaian hukum administrasi. Meskipun termasuk hukum administrasi, peraturan perundang-undangan tentang pajak memiliki ciri yang berbeda. dengan hukum administrasi yang lain, karena sifat hukum pajak adalah memberikan wewenang secara luas kepada negara untuk memungut pajak dari wajib pajak. Negara memiliki wewenang untuk menentukan wajib pajak dan memaksa kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Meskipun negara memiliki wewenang yang luas, corak hukum administrasi dan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan terhadap pajak dibebankan kepada wajib pajak karena ada.dugaan terjadinya kesalahan dalam perhitungan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Jika tidak dapat selesaikan, maka perselisihan mengenai perhitungan pajak tersebut dikenal sebagai sengketa pajak, dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam Pasal 1 angka 5 menentukan:

“Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pengenaan sanksi pidana (administrasi) sebagai senjata pamungkas dalam mengatasi pelanggaran di bidang hukum administrasi, maka dalam menyelesaikan sengketa perpajakan diutamakan dan dikedepankan penyelesaian secara administrasi. Sesuai dengan corak hukum perpajakan tersebut, tidak tepat jika penyelesaian perpajakan dengan mengedepankan hukum pidana dan mengabaikan atau menyampingkan penyelesaian secara administrasi dengan dalih merugikan keuangan negara. Hukum perpajakan pada dasarnya memiliki karakteristik sendiri dibandingkan dengan hukum yang lain, yakni negara butuh dana dari masyarakat dan masyarakat memiliki kewajiban secara hukum dan moral untuk mernbayar pajak kepada negara. Oleh sebab itu, segala bentuk persoalan hukum yang muncul dalam kaitannya dengan pelaksanaan pajak, pada intinya mendorong kesadaran wajib pajak untuk membayar kewajibannya, dengan pendekatan persuasif kepada wajib pajak melalui penggunaan sarana hukum administrasi dan sanksi administrasi. Dengan pendekatan yang demikian, hal ini dimaksudkan untuk wajib pajak melakukan boikot dengan cara tidak membayar pajak dengan dalih pemerintah semena-mena (otoriter) terhadap wajib pajak.

Defenisi Tindak Pidana bidang Perpajakan tidak diatur dalam undang-undang ini namun diatur dalam penjelasan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menentukan:

“yang dimaksud dengan tindak pidana perpajakan adalah informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negarra dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-udang yang mengatur perpajakan”.

Pelaku tindak pidana di bidang perpajakan yang sudah terungkap tidak hanya terdapat pelaku Wajib Pajak perorangan, badan hukum Nasional melainkan juga terdapat penghindaran, dan penunggakan pajak oleh Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT. PMA). Pajak merupakan sumber utama pendapatan penerimaan negara terbesar, agar tidak terjadi penurunan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, maka pemerintah berkewajiban meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk membayar pajak, terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pendapatan penerimaan kepada negarapun perlu diterapkan sanksi hukum yang berorientasi pada peningkatan penerimaan negara.

Tidak Semua perbuatan/ tindak pidana yang dilakukan dalam bidang perpajakan diatur dalam undang-undang pajak, tetapi ada juga tindak pidana yang dilakukan dalam perpajakan yang di ancam dengan pidana dalam KUHP.

Tindak pidana di bidang pajak dapat dibedakan dalam :

  1. Pelanggaran
  2. Kejahatan

Sanksi yang di ancam terhadap pelanggaran di bidang pajak lebih ringan daripada kejahatan. Untuk pelanggaran seperti yang disebut diatas dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya dua kali jumlah pajak yang terutang.

Dilihat dari sudut sikap batin atau rumusan kesalahan,, pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk kategori tindak pidana pelanggaran dilakukan karena kealpaan lailpal, sedangkan sikap batin tindak pidana kejahatan adalah kesengajaan (dolus). Dikatakan sebagai kejahatan, menurut doktrin hukum, karena perbuatan tersebut sebagai pelanggaran yang berat, dicela oleh masyarakat, melanggar hukum dan keadilan, maka ancaman piCananya Iebih berat. Pengulangan tindak pidana pelanggaran ancamannya diperberat dan perbuatannya berubah menjadi tindak pidana kejahatan dan pengulangan tindak pidana kejahatan ancaman pidananya lebih diperberat.

Perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pajak yang termasuk tindak pidana adalah tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai dengan karakteristik hukum perpajakan, tindak pidana perpajakan dikenal sebagai tindak pidana administrasi. di bidang perpajakan dan menjadi domain hukum perpajakan.

Prinsip dasar penyelesaian perkara pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perkara dalam bidang perpajakan, baik penyelesaian secara hukum administrasi maupun melalui proses hukum pidana, yaitu tindak pidana di bidang perpajakan yang termasuk kategori tindak pidana di bidang administrasi (depents crime). Bagaimana jika dalam pelanggaran terhadap undang-undang di bidang perpajakan ditengarai adanya pelanggaran terhadap undang-undang lain yang termasuk kategori tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.

Pelanggaran hukum yang termasuk tindak pidana di bidang perpajakan acapkali bersinggungan dengan pelanggaran bidang hukum lain yang termasuk kategori tindak pidana kejahatan, baik sebagai bentuk persiapan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, mempermudatr atau memperlancar tindak pidana dalam bidang perpajakan, maupun sebagai usaha untuk menyelamatkan atau mempertahankan hasil (harta kekayaan) dari tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut tidak termasuk sebagai tindak pidana di bidang perpajakan, melainkan sebagai tindak pidana yang berhubungan atau berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.

Beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan antara lain:

a. Tindak pidana yang dimuat dalam KUHP:

1. Tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal242 KUHP).

2. Tindak pidana pemalsuan Meterai (Pasal 253 KUHP)

3. Tindak pidana pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP)

4. Tindak pidana membuka Rahasia (Pasal 322 KUHP)

5. Tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).

6. Tindak pidana melakukan tipu muslihat (Pasal 3&7 KUHP)

Penggunaan tindak pidana umum dalam KUHP dan tindak pidana khusus ditujukan kepada tindak pidana yang terjadi yang tidak termasuk tindak pidana di bidang perpajakan dan tidak tercakup ke dalam tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus yang terkait dengan perpajakan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak, petugas pajak, atau pihak ketiga terkait yang dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan sebagai perbuatan persiapan, mempermudah atau memperlancar, atau menyembunyikan atau mempertahankan hasil tindak pidana perpajakan.

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa kuasa hukum Pajak yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum pajak, dengan profesional yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat memberikan jasa konsultan pajak lainnya.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.