Bizlaw

Awas! Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan AJB

Awas! Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan AJB

Penting buat kita tahu mengenai tanda tangan AJB supaya bisa menjalani proses jual beli rumah ataupun tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bizlaw sering membahas mengenai jual beli rumah, tanah dan properti lainnya, dari banyaknya pembahasan mengenai jual beli pasti Teman Bizlaw Akrab kan dengan dokumen Akta Jual Beli atau yang biasa kita sebut sebagai AJB?

Pada saat kita melakukan jual beli rumah, AJB ini menjadi salah satu dokumen yang paling penting dan sangat dibutuhkan. Dokumen AJB ini tidak boleh terlewatkan nih teman-teman, harus ada AJB kalau kita mau membuat dokumen-dokumen lainnya juga diakui.

Kenapa? Karena akta itu penting untuk menghindari adanya sengketa dan menunjukkan adanya transaksi antara penjual dan pembeli.

Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT, akta PPAT sebagaimana dengan akta Notaris adalah sama-sama akta otentik, hal ini ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sebagai akta otentik, terhadap akta PPAT berlaku ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat dan tata cara pembuatan akta otentik.

Baca juga: IMB Untuk Renovasi Rumah Anda

Bentuk akta otentik ditentukan oleh undang-undang, sedangkan pejabat yang dapat membuatnya tidak dapat dihindarkan agar berbobot yang sama harus pula ditentukan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan setingkat dengan Undang-Undang.

AJB diperlukan ketika Anda akan membuat sertifikat tanah. Akta ini merupakan bukti bahwa peralihan hak dengan cara jual beli tersebut telah sah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya oleh PPAT.

Bagaimanapun juga, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan di mata hukum, bukan AJB.

Peralihan hak atas tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT memang tidak ada sanksinya bagi para pihak, namun para pihak akan menemui kesulitan praktis yakni penerima hak tidak akan dapat mendaftarkan peralihan haknya sehingga tidak akan mendapatkan sertipikat atas namanya.

Praktiknya, AJB memiliki beberapa fungsi penting nih teman-teman, supaya teman-teman tidak bingung kenapa AJB penting untuk dibuat, berikut jawaban kenapa kalian harus membuat AJB, yaitu:

  1. Sebagai bukti sah dari transaksi jual beli rumah atau tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Di dalam AJB menunjukkan adanya kesepakatan harga dan pembayaran yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Sehingga dengan ini, AJB menghindari adanya perselisihan mengenai pembayaran.
  2. Akta ini juga mencantumkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, maka dari itu, AJB menjadi landasan agar pihak penjual maupun pembeli memnuhi kewajibannya masing-masing dalam proses jual beli rumah atau tanah.
  3. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, AJB menjadi bukti untuk meminta dipenuhinya kewajiban tersebut.

Akta yang disebut dengan Akta Jual Beli (AJB) berguna untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak dan untuk menghindari adanya permasalahan mengenai hak atas tanah di kemudian hari dan digunakan sebagai pembuktian oleh para pihak yang ada di dalam perjanjian bahwa telah terjadinya perikatan dalam bentuk jual beli.

Penandatanganan dan pembuatan Akta Jual Beli menjadi suatu hal yang esensial dan wajib dilakukan dalam proses jual beli tanah karena pada saat itu pula hak-hak atas tanah beralih dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Proses penandatanganan AJB berdasar pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Kep. Menpera) No. 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah yang menyatakan bahwa AJB harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jual beli pasti melibatkan adanya keterikatan untuk melakukan pembayaran, oleh karena itu AJB harus ditandatangani sebagai bentuk adanya persetujuan dari kedua belah pihak.

Namun, sebagai orang yang akan melakukan jual beli, harus perhatikan ini!

 

Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Karena kita sudah mengetahui pentingnya AJB dan apa saja yang seharusnya ada di dalam akta tersebut, sebelum kita melakukan tanda tangan dan melakukan pesertujuan atas akta otentik ini, kita harus tahu apa yang perlu kita perhatikan.

Yang pertama harus jadi perhatian bagi kita adalah harus memastikan bahwa rumah yang berdiri ataupun akan berdiri di atas tanah yang akan dibeli tersebut, sudah siap dibangun atau dihuni.

Tidak hanya bagi para pembeli saja loh, tapi bagi pihak penjual seperti developer maupun individual harus memastikan bahwa akan dibangun suatu rumah.

Dalam hal ini, pihak penjual terlebih dahulu harus menyelesaikan pembangunan rumah di tanah yang dijanjikan untuk dijual kepada pembeli. Rumah yang dijanjikan tersebut harus dapat dipastikan telah selesai dibangun serta layak dan siap dihuni oleh pihak pembeli.

Kemudian selain itu, bagi pembeli juga harus membayar lunas terlebih dahulu seluruh pembayaran tanah dan bangunan rumah. Hal ini wajib dipenuhi untuk menghindari adanya pengingkaran kewajiban yang sudah tertera di AJB.

Baik pelunasannya dilakukan secara bertahap maupun secara langsung, namun sudah harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu. Mengenai biaya pembayaran selain itu, seperti pajak dan tagihan lainnya terkait pembelian rumah, harus dilunasi juga untuk memenuhi syarat pembuatan AJB.

Kedua belah pihak juga harus memperhatikan jumlah nominal yang tertera di dalam AJB, apakah sudah sesuai dengan yang diperjanjikan bersama atau berubah.

Selain itu, apabila kita akan melakukan pembangunan, pastinya harus mengurus hak atas penggunaan bangunan tersebut. Hal inilah yang wajib dipenuhi baik bagi pihak penjual maupun pihak pembeli yang berkaitan dengan keikutsertaan pihak notaris atas tanah dan bangunan rumah yang dijanjikan.

Dilakukan permohonan hak guna bangunan ini harus dilakukan terlebih dahulu karena pengurusannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Namun disamping itu harus ada pada saat melakukan AJB.

Nah, ini dia yang paling penting, Notaris dan PPAT! Dalam membuat AJB, wajib dihadiri Notaris atau PPAT sehingga kehadiran Notaris atau PPAT ini wajib disiapkan sebelumnya.

Notaris atau PPAT disini merupakan pihak yang akan menjelaskan kepada masing-masing pihak terutama kepada pihak penjual bahwa proses tanda tangan akta jual beli tanah ini tidak aka nada artinya jika belum ditandatangani oleh PPAT dan diberi nomor akta. Penjelasan oleh Notaris atau PPAT ini harus berdasar pada hukum yang berlaku.

Akta jual beli ini baru dianggap sah selain dari ditandatangani oleh Notaris atau PPAT, harus dilakukannya transaksi antara penjual dan pembeli sebagai pengikat diantara keduanya.

Kontak Bizlaw Sekarang!

Konsultasi masalah jual beli tanah atau sekadar menanyakan perihal pembuatan AJB atau perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pertanahan? Bizlaw siap memberikan konsultasi dan jawaban terkait jual beli tanah.

Langsung mau melakukan jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan?

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait jual beli tanah dan/ atau bangunan. Bahkan Bizlaw bisa melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian.

Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.