Skip to content

Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi di Indonesia

Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi. 

Berbicara mengenai koperasi memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Selain karena koperasi tercantum dalam amanat Pasal 33 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melainkan koperasi dianggap menjadi salah satu harapan perekonomian nasional. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam koperasi seringkali dijadikan alasan oleh masyarakat untuk mendirikan koperasi dibanding badan usaha lainnya. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk mengenal lebih dalam mengenai koperasi di Indonesia, simak ulasan berikut ini.

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992). Pancasila dan UUD NRI 1945 merupakan landasan bagi koperasi. Adapun asas koperasi berupa asas kekeluargaan yang mana tujuan dari didirikannya suatu koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. UU Perkoperasian mengatur dua bentuk koperasi berdasarkan pendiriannya yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. 

Perbedaan antara koperasi primer dengan koperasi sekunder adalah koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi. 

Selanjutnya yang dapat mendirikan Koperasi diatur dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengatur yang dimaksud pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. Jadi, dapat disimpulkan yang dapat mendirikan koperasi adalah orang perorangan atau beberapa koperasi. Tergantung apakah yang akan didirikan adalah koperasi primer atau koperasi sekunder.

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut.

  1. Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi. 

 

Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut:

  1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
  2. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
  3. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota;
  4. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
  5. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

 

Anggaran Dasar Koperasi

Lalu dalam anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:

  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengolahan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

 

Prinsip-prinsip Koperasi 

Koperasi dikenal karena prinsip-prinsip yang diterapkan berbeda dengan badan usaha lainnya. Adapun prinsip-prinsip tersebut yaitu, Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Maksud dari bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada unsur paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama. 

Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan koperasi harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi. 

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Maksud dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi.

Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pada dasarnya, modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar). 

Kemandirian. Artinya adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. 

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Adanya prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

 

Tata Cara Pendirian Suatu Koperasi

  Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. 

Pertama, pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi. Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya. Rapat pendirian tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu: Daftar nama pendiri, Nama dan tempat kedudukan, Maksud dan tujuan serta bidang usaha, Ketentuan mengenai keanggotaan, Ketentuan mengenai Rapat Anggota, Ketentuan mengenai pengelolaan, Ketentuan mengenai permodala, Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya, Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha, Ketentuan mengenai sanksi. Setiap koperasi wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar. Terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.

Kedua, setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi. 

Ketiga, setelah dibuatnya akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP. Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP menjadi kadaluarsa. 

Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder. 

Untuk mendirikan koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi kepada Menteri dengan melampirkan: 

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup; 
  • Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; 
  • Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi. 

Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

  • Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; 
  • Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder dan Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif. 

Khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan yang dapat dilihat pada Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya. Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun, apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan UKM.

 

Hubungi kami

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian Koperasi dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

Leave a Comment