Skip to content

Sudahkah perusahaan anda didaftarkan di Kemenkumham? dengan melihat aturan terbaru pendirian dan izin usaha tahun 2019 diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik

Profesi sebagai pengusaha pun kian ramai dibicarakan  dan telah masuk dalam jajaran profesi bergengsi. Tidak tanggung-tanggung, institusi pendidikan pun beramai-ramai mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru dengan memasukkan materi kewirausahaan ke dalam silabus pendidikan.

Beragam alasan yang menjadikan profesi sebagai entrepreneur ini makin diminati oleh generasi millenial. Diantaranya mandiri secara finansial, memiliki kendali penuh atas bisnis, menjadi boss bagi diri sendiri, menyalurkan kreativitas tanpa batas, dan lain sebagainya. Pasalnya, memulai bisnis jelas akan membutuhkan banyak sekali pengorbanan serta komitmen baik waktu, usaha dan kerja keras. Faktanya, menjadi seorang pengusaha harus siap dengan segala risiko ketidakpastian serta penuh dengan paradoks. Jika berencana untuk memulai usaha, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan direncanakan secara matang sebelum memutuskan menjadi pengusaha.

 

Setiap tahun, prosedur pendirian perusahaan berubah seiring dengan perubahan sistem dan juga peraturan baru. Ditahun 2019, terdapat peraturan baru PT dan CV yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum mendirikan perusahaan.

Sudah tahu tentang Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 ? Pada Agustus 2018 lalu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2018 telah membuat regulasi terkait pendaftaran CV, Firma, Persekutuan Perdata. Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam Permen tersebut, diatur ketentuan mengenai pendaftaran awal, pendaftaran perubahan anggaran dasar, serta pembubaran CV, Firma, Persekutuan Perdata. Dengan diundangkannya Permenkumham ini, otomatis setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan di Sistem AHU Kemenkumham. Dengan terdaftarnya dalam Sistem AHU Kemenkumham, Nantinya, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran badan usahanya, maka Kemenkumham akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk badan usaha tersebut. 

Kemudian permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.

Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 ini dikeluarkan sebagai respon dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut PP OSS), terutama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) PP OSS.

 

Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu. Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan,  bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan  badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.

 

Dibentuknya akta pendirian, tidak menjadikan suatu badan usaha maupun badan hukum secara sendirinya menjadi sah pendiriannya. Pendirian baru terjadi secara yuridis, ketika akta pendirian didaftarkan dan mendapat penetapan sahnya pendirian oleh pemerintah  (Kemenkumham). Untuk itu, Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum / Badan Usaha dari pihak Kementerian, menjadi bukti validitas sahnya pendirian suatu badan hukum maupun badan usaha, bukan akta pendrian-nya itu sendiri. Dokumentasi legalitas demikian oleh pemrintah, bahkan dimulai sejak tahap pemesanan nama badan usaha oleh calon pendiri.

Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sejak berlakunya online single submission (OSS), pelaku usaha makin sering mendengar istilah NIB alias nomor induk berusaha. Istilah itu menjadi penting bagi pelaku usaha yang baru mau mendirikan badan usaha maupun bagi badan usaha yang sudah berdiri sebelumnya.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor. NIB berbentuk atas 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:  

  • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 
  • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 

 

Lalu berapa lama jangka waktu berlakunya NIB? NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS dalam hal: 

  • Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB 
  • Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap 

 

Baca juga :Pendirian PT Terbaru di 2020 berikut Syarat dan Prosedurnya

Manfaat Mendirikan Badan Usaha yang Legal

  1. Memiliki Kemudahan dalam Berbisnis
    Pada suatu perjalanan bisnis, berkesempatan untuk mendapatkan proyek besar pun akan berdatangan. Memiliki badan usaha yang resmi akan membantu Anda untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut. Mengerjakan proyek lelang dari swasta dan pemerintah bukan hanya akan mendatangkan keuntungan yang besar, tetapi perusahaan Anda juga akan memiliki rekam bisnis yang baik dan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen.
  2. Menjadi Perusahaan Dalam Negeri yang Baik
    Dalam mendirikan badan usaha, Anda akan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan. Dengan memiliki NPWP, perusahaan wajib melapor dan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang didapatkannya dalam setahun. Hal ini akan akan menjadikan perusahaan yang taat pajak serta turut menyumbang dalam pembangunan negeri. 
  3. Mendukung Profesionalisme pada Perusahaan
    Tanpa landasan hukum yang jelas, banyak konsumen yang akan meragukan kualitas dari layanan atau produk yang  di tawarkan. Tentu saja, konsumen akan lebih memilih perusahaan yang profesional. Karena sudah terdaftar di Kemenkumham, ini berarti Anda sudah memenuhi syarat sebagai perusahaan resmi. Dengan begitu, tingkat kepercayaan konsumen pada perusahaan Anda pun akan bertambah. Selain itu, sebuah perusahaan wajib memiliki struktur dan organ yang tertata dengan baik. Pemegang saham, dewan direksi, dan dewan komisaris akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) untuk menentukan tanggung jawab dan kapasitas masing-masing jabatannya serta melakukan perencanaan bisnis setiap tahunnya. Dengan begitu kegiatan bisnis akan berjalan lebih efektif, profesional, dan terjamin pertanggungjawabannya.

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

Leave a Comment