Bizlaw

Inilah Cara Melaporkan SPT Badan Nihil

Inilah Cara Melaporkan SPT Badan Nihil

SPT Badan Nihil – Sebagai wajib pajak selain mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak, juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, status pelaporan SPT Tahunan pajak terbagi menjadi 3 yaitu :

  1. Status SPT Tahunan Nihil
  2. Status Penyampaian SPT Tahunan Lebih Bayar
  3. Status Pelaporan SPT Tahunan Kurang Bayar

Status SPT Tahunan Nihil biasanya digunakan oleh wajib pajak berbentuk badan atau perusahaan, dikarenakan nilai pajak masukan sama dengan nilai pajak keluaran. Status nihil yang didapatkan, terjadi karena tidak ada kegiatan usaha sehingga berdampak pada tidak adanya laba.

Pajak Badan Nihil bisa juga bisa dikondisikan ketika badan atau perusahaan tidak ada kegiatan selama satu tahun atau adanya kegiatan perusahaan tetapi pajaknya final semua. Atau bisa juga badan atau perusahaan ada kegiatan tetapi setelah dihitung, ternyata pajak kurang bayarnya menjadi Rp 0.

Pajak Badan Nihil biasanya terjadi pada perusahaan yang tidak ada kegiatan perusahaan sama sekali atau menganggur.

Wajib pajak tetap harus membuat laporan SPT Tahunan meskipun status pajaknya nihil karena, tidak berpenghasilan atau berpenghasilan tetapi tidak mencapai jumlah PTKP, tetap harus melaporkan pajak dengan keterangan nihil.

Tetapi semenjak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Januari 2018 dan diundangkan di Jakarta pada 26 Januari 2018 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180, kewajiban untuk melapor SPT Tahunan Badan Nihil tidak berlaku lagi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, disebutkan ada 3 jenis pajak yang dibebaskan dari Pelaporan SPT Nihil yaitu :

  1. PPh 21/26

merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan maupun pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang masih berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Yang menyebabkan PPh 21/26 tidak wajib lapor SPT Nihil adalah :

  1. PPh 25

Merupakan pajak penghasilan yang pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. PPh Pasal 25 mendapat pengecualian lapor SPT Nihil dikarenakan :

  1. PPN 1107 PUT

PPN merupakan pajak pertambahan nilai, pajak ini dibebankan kepada jasa atau barang tertentu. Jika transaksi yang terkena PPN tidak ada, maka menyebabkan SPT Tahunan PPN berstatus nihil, termasuk :

Formulir yang digunakan untuk mengisi SPT Tahunan Badan Nihil diperlukan Formulir 1721 (SPT Masa Pajak Penghasilan 21 atau Pasal 26), dan Lembaran SSP (Surat Setoran Pajak). Formulir tersebut bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak setempat atau bisa di download  di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Apa Saja yang Diperlukan Untuk Melapor SPT Badan Nihil?

  1. Formulir 1721
  2. Lembar SSP (Surat Setoran Pajak).

Formulir 1721 Formulir ini harus dibuat oleh yang memberikan pekerjaan dan diberikan kepada pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat bulan berikutnya. Formulir 1721 dibedakan menjadi 2 yaitu Formulir 1721 A1 untuk diserahkan kepada karyawan atau pegawai atau pensiunan yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan dan Formulir 1721 A2 untuk diserahkan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, POLRI dan/atau pensiunannya. Nantinya, formulir ini akan digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memotong PPh Pasal 21/26 bagi penerima penghasilan yang dikenakan PPh 21/26. Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

 

Bagaimana Cara Pengisian SPT Badan Nihil?

Cara untuk mengisi SPT Badan Nihil yang pertama harus dilakukan adalah mengisi Formulir 1721/SPT Pasal 21. Dalam Formulir 1721 terdapat 4 bagian yaitu :

Identitas Pemotong

Objek Pajak

Pada kolom bagian Objek Pajak, dapat dikosongkan semua

Pajak Final

Pada kolom bagian Pajak Final juga dikosongkan

Bagian Lampiran

Kolom ini juga dikosongkan

Bagian Pernyattaan dan Tanda Tangan Pemotong

Cara yang kedua adalah dengan mengisi Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang terdiri dari tiga lembar dan salah satu lembarnya untuk arsip wajib pajak. Yang harus diisi dalam Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) adalah :

  1. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Isi kode akun pajak wajib pajak dan kode setorannya adalah 100
  4. Isi uraian pembayaran PPh Pasal 25
  5. Centang bulan yang dilaporkan
  6. Isi jumlah pembayaran Rp 0 dan terbilang ditulis NIHIL
  7. Bagian wajib pajak di kanan bawah, diberi tanggal dan stempel cap perusahaan dan tanda tangan nama jelas
  8. Jangan lupa untuk membubuhi stempel pada halaman berikutnya, karena formulir SSP ini terdiri dari beberapa lembar sehingga per lembar perlu distempel

Setelah semua Formulir 1271 dan Formulir SSP terisi dengan benar dan lengkap, maka dokumen tersebut sudah bisa diserahkan kepada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. atau secara online melalui e-Filling.

 

Cara Pelaporan SPT Badan Nihil Secara Online

Kalau sebelumnya sudah dijelaskan bagaimana cara mengisi SPT Badan Nihil, sekarang Bizlaw akan jelasin cara pelaporan SPT Badan Nihil secara online nih. Yuk disimak!

  1. Buka Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan. Setelah itu buka database wajib pajak. Jika database masih pengguna baru, maka anda akan terlebih dahulu diminta untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Setelah Nomor Pokok Wajib Pajak terisi, maka akan muncul menu Profil Wajib Pajak yang harus diisi. Jika sudah di isi, kemudian klik “Simpan”
  3. Jika sudah disimpan, akan muncul kotak untuk login e-SPT. Masukan username dan password
  4. Untuk membuat SPT, pilih dan klik “Buat SPT” seperti mengisi dokumen SPT fisik pada umumnya
  5. Setelah semua telah diisi dengan lengkap dan benar, SPT sudah bisa anda laporkan.

Nah itu tadi penjelasan cara pengisian SPT Tahunan Badan Nihil. Yuk hubungi kami melalui e-mail di info@bizlaw.co.id, atau telepon ke 0812-9921-5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lt.3, Jakarta Selatan.

Baca juga: Apa Itu Wajib Pajak Orang Pribadi?