Bizlaw

SKDP Dihapuskan Untuk Pendirian PT di DKI JAKARTA

Sekarang Pendirian PT di Wilayah DKI Jakarta Tidak Perlu SKDP

Eksistensi badan usaha di Indonesia tidak pernah lepas dari anggaran dasar, akta pendirian, dan dokumen perizinan maupun non-perizinan lainnya. Bagi setiap badan usahadokumen perizinan maupun non perizinan sangat penting untuk kelangsungan usaha dan eksistensi perusahaan. Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh perusahaan adalah SKDP. Tapi udah tahu belum kalau SKDP di wilayah DKI Jakarta sekarang sudah ngga ada? Kalau belum tau, simak selengkapnya pada pembahasan di bawah ini ya.

Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, sesungguhnya mereka adalah dua hal yang berbeda. Eksistensi badan usaha di Indonesia tidak pernah lepas dari anggaran dasar, akta pendirian, dan dokumen perizinan maupun non-perizinan lainnya. Bagi setiap badan usahadokumen perizinan maupun non perizinan sangat penting untuk kelangsungan usaha dan eksistensi perusahaan. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya sebagai identitas suatu PT atau badan usaha, tetapi juga berguna untuk menunjang dan memenuhi syarat administrasi dalam menjalankan sebuah usaha.

Badan usaha di Indonesia digolongkan menjadi dua macam, yaitu berbadan hukum dan non badan hukum. Setiap badan usaha berbadan hukum pasti memiliki tempat kedudukan atau domisili untuk menjalankan usahanya. Domisili tersebut harus domisili yang sama dengan apa yang tercatat di akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan. Domisili tersebut juga harus dicatatkan dalam dokumen non perizinan yaitu Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). dan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

 

Apa itu SKDP?

SKDP merupakan dokumen non-perizinan yang menyatakan domisili atau tempat kedudukan suatu perusahaan. SKDP adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan. SKDP awalnya memiliki fungsi untuk menerangkan kedudukan resmi sebuah perusahaan yang benar berkedudukan di alamat tersebut.

SKDP Dihapus, apa sebabnya?

Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki SKDP. Namun sejak tahun 2019, tepatnya pada 26 April 2019, bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (SK DPMPTSP DKI Jakarta 25/2019). SK DPMPTSP DKI Jakarta 25/2019 ini tidak hanya menghilangkan SKDP tetapi juga menghilangkan SKDU. Singkat cerita, SKDU adalah dokumen perizinan yang menyatakan domisili atau tempat kedudukan suatu Badan Usaha berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan dihapuskan SKDP di DKI Jakarta adalah untuk menyederhanakan prodsedur layanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) DKI Jakarta. Dengan dihapuskannya SKDP membuat proses perizinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta semakin cepat dan lebih efisien dari sebelumnya. Pada pasalnya memang SKDP dan SKDU merupakan jenis pelayanan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP yang menambah prosedur dan alur proses perizinan saja sehingga menghambat iklim kemudahan berusaha. Selain itu, Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga berkomitmen untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha di wilayah DKI Jakarta sehingga ditutuplah pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU. Untuk menggantikan SKDP dan SKDU, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari lembaga pemerintah lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penghapusan SKDP ini disertai juga dengan beberapa perubahan lainnya, seperti:

Selain perubahan-perubahan di atas, kebijakan ini juga tidak serta merta mengizinkan para pelaku usaha untuk dapat mendirikan usahanya di mana pun. Mereka harus tetap melihat dan mengacu pada peta zonasi komersial ataupun zona perusahaan yang sebelumnya sudah ditentukan.

 

Apakah penghapusan SKDP benar-benar berdampak bagi pelaku usaha di DKI Jakarta?

Jelas berdampak, dong. Dampak penghapusan layanan SKDP berlaku bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Dampaknya bagi pelaku usaha adalah pengurusan izin sebelumnya prosedur pengurusan SKDP sangat berbelit-belit sekarang menjadi lebih singkat sehingga pelaku usaha tidak perlu menghabiskan banyak waktu, uang, dan tenaga pelaku usaha ketika mendirikan perusahaannya. Bagi pemerintah, dihapusnya SKDU membuat lingkup perizinan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga mempermudah pemantauan pemerintah terhadap para pelaku usaha baik yang berada di pusat maupun daerah.

 

Kalau SKDP dihapus, berarti tidak ada lagi izin lokasi untuk PT di DKI Jakarta dong?

Wah, tentu tidak. Perlu diperhatikan ya bahwasannya izin lokasi untuk PT wilayah DKI Jakarta tetap ada, tetapi proses perizinannya yang berubah. Proses izin lokasi perusahaan diganti menjadi melalui sistem OSS yang nantinya izin lokasi ini dapat berlaku seumur hidup. Sistem OSS sendiri merupakan bentuk kolaborasi antara lembaga-lembaga pemerintah terkait perizinan usaha yang saling terintegrasi. Perlu diingat sebelum mengurus surat izin lokasi usaha, pelaku usaha harus memastikan bahwa alamat perusahaan sudah berada di dalam zona perkantoran. Hal ini dikarenakan perusahaan yang masih menggunakan domisili alamat rumah atau belum berada di zona perkantoran tidak bisa melakukan pengurusan perizinan.

Apabila pelaku usaha belum bisa dan belum sempat membeli atau menyewa tempat di zona perkantoran, pelaku usaha bisa menggunakan alamat kantor virtual sebagai alamat perusahaan agar dapat mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan alamat kantor virtual tentu akan memberikan kebanggan serta prestise yang besar pada perusahaan. Tak hanya itu, kantor virtual juga dapat memberikan kesan yang bonafit dan profesional pada perusahaan. Penggunaan kantor virtual juga menjadi solusi yang murah jika dibandingkan harus mendirikan kantor sendiri di zona komersial sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pengusaha juga tetap memperoleh fasilitas layaknya fasilitas kantor pada umumnya, seperti ruang meeting, dan lain-lain. Tak hanya itu, pengusaha juga akan memperoleh nomor telepon yang tersambung dengan kantor virtual, sehingga tidak perlu lagi pergi ke kantor setiap hari.

 

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di

Kemang Point lantai 3, Jl. Kemang Raya no.3 , RT004/RW001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!