Bizlaw

Siapa Yang Berhak Menjadi Ketua RUPS

RUPS adalah suatu kegiatan yang cukup penting untuk dilaksanakan didalam suatu Perseroan dimana dengan adanya RUPS para pemegang saham dapat memberikan masukan maupun melakukan tambahan ataupun perubahan dari kondisi suatu Perseroan yang sedang dijalankan, sehingga hasil RUPS tersebut dapat menentukan terkait kelanjutan dan masa depan dari Perseroan yang bersangkutan. Adapun pada saat ingin menyelenggarakan RUPS tentunya diperlukan seorang ketua dalam melaksanakan kegiatan RUPS, sehingga hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan siapakah orang yang berhak menjadi ketua rapat dalam penyelenggaraan RUPS? Apakah dilakukan oleh Direksi atau Komisaris atau pihak lain?

Dengan demikian artikel ini akan membahas terkait siapa yang berhak menjadi ketua rapat dalam penyelenggaraan RUPS

Tujuan diadakannya RUPS

Tujuan diadakannya RUPS tahunan adalah untuk menyetujui beberapa laporan tahunan sebuah Perseroan Terbatas, yang antara lain berisi:

  1. Laporan keuangan yang melingkupi laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku yang sebelumnya. Kemudian disebutkan juga laporan laba rugi dari buku yang bersangkutan, laporan arus kas, serta catatan mengenai laporan keuangan dari data-data tersebut.
  2. Laporan tentang kegiatan Perseroan.
  3. Laporan mengenai pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial.
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku lampau yang turut mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
  5. Laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang lampau.
  6. Nama-nama anggota Direksi dan juga Dewan Komisaris.
  7. Gaji beserta tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

  1. RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan dari dewan komisaris
  2. RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan atau permohonan dari satu atau lebih pemegang saham yang mewakili sepersepuluh atau lebih dari jumlah seluruh saham
  3. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus disertai alasan
  4. Hal-hal yang dibahas dalam RUPS harus sesuai dengan alasan permintaan penyelenggaraan RUPS
  5. Permintaan RUPS harus disampaikan ke dewan direksi. Apabila permintaan RUPS berasal dari pemegang saham, maka harus ditembuskan ke dewan komisaris.
  6. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
  7. RUPS baru bisa diselenggarakan apabila dihadiri lebih dari seperdua bagian dari jumlah seluruh saham, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil atau lebih besar
  8. Apabila jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan hadir (kuorum) tidak tercapai, maka direksi dapat melakukan pemanggilan RUPS kedua
  9. RUPS kedua baru bisa diselenggarakan apabila lebih dari sepertiga dari jumlah seluruh saham hadir. Apabila RUPS kedua masih belum mencapai kuorum, perseroan dapat mengajukan permohonan ke ketua pengadilan tinggi setempat agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga
  10. Keputusan yang dihasilkan dari RUPS diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Keputusan baru dikatakan sah apabila disetujui oleh seperdua bagian atau lebih dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar atau UUPT menentukan jumlah suara yang berbeda.

Ketua Rapat Dalam RUPS

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak diatur mengenai siapa yang menjadi Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (“Ketua Rapat”). Dimana terkait penunjukkan menjadi Ketua Rapat biasanya diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas (“PT”). Secara umum biasanya yang menjadi Ketua Rapat adalah salah satu anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan.

Namun apabila terdapat permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris untuk dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7) UUPT, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan PT untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut (Pasal 80 ayat (1) UUPT). Sehingga ketua pengadilan yang akan menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS (Pasal 80 ayat (2) UUPT).

Adapun penetapan ketua pengadilan negeri tersebut memuat ketentuan mengenai: (Pasal 80 ayat (3) UUPT)

  1. Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
  2. Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

Upaya Pemberian Kuasa untuk Mewakili Pemegang Saham

Pada dasarnya pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada siapa saja untuk mewakilinya dalam RUPS (Pasal 85 ayat (1) UUPT). Akan tetapi, dalam hal pemegang saham memberikan kuasa tersebut kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan dari PT yang mengadakan RUPS, suara tersebut tidak ikut dihitung dalam pemungutan suara (Pasal 85 ayat (4) UUPT beserta penjelasannya). Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 85 ayat (4) UUPT selengkapnya berbunyi demikian:

“Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak mengeluarkan suara.”

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas mengatakan bahwa siapa saja dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh pemegang saham untuk menghadiri RUPS, termasuk anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan PT. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (4) UUPT beserta penjelasannya:

  1. Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili oleh siapa pun “ikut dihitung”;
  2. Akan tetapi kalau kuasa yang mewakili pemegang saham terdiri dari Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan PT, dalam pemungutan suara “tidak berhak mengeluarkan suara”. 

Sehingga menurut M. Yahya Harahap, dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan PT yang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham, “dilarang” bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham tersebut.

RUPS adalah suatu kegiatan yang cukup penting untuk dilaksanakan didalam suatu Perseroan dimana dengan adanya RUPS para pemegang saham dapat memberikan masukan maupun melakukan tambahan ataupun perubahan dari kondisi suatu Perseroan yang sedang dijalankan, sehingga hasil RUPS tersebut dapat menentukan terkait kelanjutan dan masa depan dari Perseroan yang bersangkutan. dasarnya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak diatur mengenai siapa yang menjadi Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (“Ketua Rapat”). Dimana terkait penunjukkan menjadi Ketua Rapat biasanya diatur dalam anggaran dasar perseroan terbatas (“PT”). Secara umum biasanya yang menjadi Ketua Rapat adalah salah satu anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin melakukan RUPS? atau Anda masih belum memahami terkait pelaksanaan atau mekanisme dari RUPS?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara dan Notaris yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-