Bizlaw

Sertifikat Tanah Sebagai Modal Usaha

Kembali lagi di pembahasan tanah! Kalau teman-teman sudah baca artikel Bizlaw yang membahas mengenai pendaftaran tanah, pasti tahu kan kalau pendaftaran tanah itu penting buat para pemilik tanah. Saat kita tahu pentingnya pendaftaran tanah, pasti kita tidak asing dengan dokumen-dokumen terkait sebagai produk utama pendaftaran tanah, salah satunya adalah sertifikat tanah yang menunjukkan adanya kepemilikan tanah dari pemilik tanah tersebut.

 

Tanah juga menjadi kebutuhan yang bersifat primer karena tanah merupakan lahan untuk tempat hidup bagi setiap orang. Pentingnya kegunaan tanah ini merupakan tanda pentingnya sertifikat tanah sebagai dasar hukum yang kuat demi menghindari penggunaan tanah yang sering berujung ke ranah kasus persengketaan seperti pembebasan tanah, penggusuran, status hak atas tanah yang membutuhkan suatu perhatian yang serius. Dari sini bisa kita lihat kalau sertifikat tanah sangat penting di mata hukum, setiap orang yang memiliki bangunan, rumah, atau properti sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah. namun masih banyak orang yang tidak benar-benar mengerti isi, fungsi, dan manfaat dari dibuatnya sertifikat tanah itu sendiri.

 

Benar, bahwa sertifikat tanah dibuat sebagai petunjuk adanya kepemilikan seseorang terhadap tanah yang sah di mata hukum atau singkatnya sebagai legal document. Tetapi, tidak hanya itu saja loh guys, ada beberapa kegunaan lain dari adanya sertifikat tanah ini. Oleh karena itu, sertifikat tanah harus disimpan baik-baik dan digunakan dengan bijak untuk menghindari adanya perselisihan dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Di bawah ini Bizlaw akan membahas mengenai peranan penting sertifikat tanah, sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah dan juga sebagai finansial inclusion atau modal pendampingan usaha guna meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga.

 

Sertifikat Tanah Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Seperti yang sudah kita bahas di atas, bahwa kegunaan paling utama dari dibuatnya sertifikat tanah adalah sebagai bukti kepemilikan hakatas tanah. Sebenarnya, ada berbagai macam dokumen yang bisa ditunjukan sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Namun, kembali lagi mengacu pada hukum yang berlaku, pembuktian terkuat adalah melalui sertifikat tanah. Seperti yang tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA), menyatakan bahwa, “Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.” Dari kutipan pasal ini, dapat kita lihat, sertifikat tanah yang membuktikan adanya hak kepemilikan adalah bukti yang kuat. Sehingga data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam sertiikat dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti lain. Alat bukti lain disini dapat berupa sertifikat atau selain sertifikat.

 

Dalam hal pembuktian kepemilikan hak atas tanah sudah tercantum dalam Pasal 23 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) sebagai berikut:

“Hak atas tanah baru dibuktikan dengan:

  1. penetapan pemberian hak dari Pajabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan;
  2. asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik”

Ketentuan pasal 32 Ayat (1) PP Pendaftaran Tanah merupakan penjabaran dari ketentuan pasal 19 Ayat (2) huruf c Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA, yang berisikan bahwa pendaftaran tanah menghasilkan surat tanda yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat, maksudnya bahwa keterangan-keterangan yang tercantum di dalamnya mempunyai kekuatan hukum dan harus diterima sebagai keterangan yang benar, selama dan sepanjang tidak ada alat pembuktian lain yang membuktikan sebaliknya.

 

Dari Pasal 32 ini membuktikan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti yang bersifat kuat dan bukan merupakan hak tanda bukti yang bersifat mutlak, sehingga data fisik dan data yuridis di dalam sertifikat mempunyai kekuatan hukum.

 

Penting kan? Bagi yang belum punya sertifikat tanah atau bahkan belum daftarin tanah, Bizlaw bisa bantu kalian!

 

Sertifikat Tanah Sebagai Modal

Kalau bicara mengenai modal dalam melakukan pemilikan tanah, seorang pemilik tanah memiliki hak tanggungan atas tanah yang dimilikinya dan hal ini erat hubungannya dengan modal. Berkembangnya hak tanggungan ini selaras dengan tuntutan kemajuan hukum masyarakat dalam menjamin hak atas tanah tanah. Artinya pada saat-saat sedang hangat dibicarakan tentang perkembangan ekonomi bangsa, tentu bila kemajuan ekonomi ini dikehendaki berkembang, maka hak tanggungan sangat dibutuhkan sebagai bagian tak terpisahkan dalam memenuhi modal dengan benda tak bergerak sebagai agunannya.

Namun disamping hak tanggungan tersebut, pemerintah juga memperbolehkan sertifikat kepemilikan tanah untuk dijadikan sebagai modal usaha. Pada dasarnya, pemerintah sudah sejak lama memperbolehkan hal tersebut, yang mana tanah bisa diubah menjadi alat pengajuan modal ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam hal ini, KUR adalah kredit pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKMK) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Modal usaha, yang dari kacamata bank disebut dengan kredit modal kerja (bila dipakai untuk membeli barang dagang atau bahan baku untuk diproses menjadi barang jadi untuk dijual) atau kredit investasi (untuk membangun warung, bengkel, gudang, dan sebagainya).

Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa tanah dapat digunakan sebagai salah satu objek untuk memulai suatu usaha (modal usaha). Penggunaan sertifikat tanah ini harus benar-benar digunakan untuk keperluan modal usaha, yang pada akhirnya harus bisa dipegang lagi oleh si pemilik tanah. Dengan arti lain, si pemilik tanah harus melunasi pinjamannya kepada bank sehingga bisa mendapatkan kembali kepemilikan atas tanahnya yang sempat ditangguhkan sebagai modal awal.

Serta ada catatan penting dari pemerintah bagi wirausaha yang mau memberikan sertifikat tanahnya sebagai modal awal usaha, harus terlebih dahulu mematangkan konsep usahanya karena yang dijadikan modal adalah tanah sebagai tanggungannya ke bank. Sehingga apabila usahanya tidak berjalan ataupun tidak mendapat keuntungan yang cukup besar, akan sulit untuk menerima kembali tanahnya. Jadi, harus disusun dengan matang dan berprospek. Kalau nilai tanah wirausaha relatif mahal, cukup melakukan peminjaman ke bank dengan jumlah yang kira-kira bisa dikelola. Sebaiknya menggunakan KUR yang ada di bank.

 

Kontak Bizlaw Sekarang!

Kan jadi ringan kalau menggunakan jasa Bizlaw, makanya langsung saja tetapkan hati gunakan jasa Bizlaw!

 

Ataupun masih punya pertanyaan terkait jual beli tanah dan/ atau bangunan serta pendaftaran dan sertifikasinya? Langsung konsultasikan saja dengan Bizlaw!

Mau bikin usaha dengan modal sertifikat tanah, berarti harus punya sertifikat asli yang disahkan Badan Pertanahan Nasional dan dibuat bersama dengan PPAT atau Notaris terkait! Bizlaw bisa membantu kalian membuatkan sertifikat tanah, akta, dan perjanjian terkait pendaftaran tanah kalian lho.

Bizlaw juga bisa sekaligus memberikan jasa hukum dan juga mengurus perpajakan serta pembayaran-pembayaran lainnya terkait dengan pendaftaran tanah dan tindakan hukum lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.