Skip to content

Sertifikat Hilang, Pemilik Meninggal Dunia

Pentingnya sertifikat tanah membuat setiap orang yang mempunyai kepimilikan atas suatu tanah harus juga memiliki sertifikat tersebut dan menjaganya dengan baik. Disamping itu, seperti yang kita keahui juga, seringkali terdapat kelalaian dalam melakukan penyimpanan berkas-berkas/ dokumen-dokumen, termasuk sertifikat tanah. Kehilangan sertifikat tanah menjadi hal yang paling dihindari oleh setiap pemilik tanah, dikarenakan pentingnya sertifikat tanah itu sendiri. Namun, tidak dapat dihindari juga apabila terjadi suatu kejadian yang tidak terduga seperti rumah yang terbakar, tercuri ataupun hal lainnya yang membuat hilaangnya sertifikat atas tanah rumah tersebut.

 

Ketentuan mengenai pengurusan sertifikat tanah yang hilang sudah pernah dibahas oleh Bizlaw sebelumnya. Pada dasarnya, apabila sertifikat tanah hilang, masih dapat diurus dan dilakukan perbaharuan seperti yang telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), bahwa:

“Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.”

 

Sehingga yang harus kita lakukan pertama kali adalah langsung melakukan pengurusan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pemegang hak dalam buku tanah atau pihak lain berdasarkan akta PPAT, yang mana ada tertulis dalam Pasal 57 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah:

“Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.”

 

Kemudian, bagaimana jika pemegang hak yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut sudah meninggal dunia? Apakah berarti sertifikat tidak dapat diganti? Di dalam Pasal 57 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah sudah dijelaskan juga bahwa selain dari pemegang hak yang namanya tercantum, permohonan sertifikat pengganti ini juga dapat dilakukan oleh pihak lain yang merupakan penerima sah berdasarkan akta PPAT. Siapakah itu? Bizlaw akan menjelasannya untuk kalian, yuk simak terus artikel ini!

 

Pemegang Hak Sertifikat Tanah Meninggal..

Tentunya masih bisa diurus kok! Yang berbeda hanya dalam pengajuan permohonannya saja yang tidak langsung dilakukan oleh pemegang hak sertifikat asli. Terus siapa dong? Mengenai permohonannya dapat dilakukan oleh sang ahli waris sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (3) PP Pendaftaran tanah sebagai berikut:

“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”

 

Didukung dengan penjelasan permohonan pergantian sertifikat tanah harus menyertakan beberapa hal yang dijelaskan dalam Pasal 59 PP Pendaftaran Tanah, yaitu:

  1. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.
  2. Penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
  3. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, diterbitkan sertifikat baru.
  4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak penerbitkan sertifikat pengganti.

 

Tanda Bukti Waris yang Seperti Apa?

Surat Keterangan Waris merupakan salah satu surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat dipakai sebagai dasar hak bagi para ahli waris untuk melakukan perbuatan hukum atas harta peninggalan pewaris. Perbuatan hukum pembuatan surat keterangan waris tersebut harus dilakukan secara bersama dengan para ahli waris lainnya, perbuatan hukum yang dimaksud dapat berupa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan dan tindakan peralihan hal atas tanah pemilikan bersama kepada sesama pemilik atau kepada pihak ketiga.

 

Untuk dapat rnembuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari orang yang meninggal dunia, menurut ketentuan hukum yang berlaku maka ahli waris harus menunjukkan bukti tertulis yaitu Surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris;
  2. Putusan Pengadilan:
  3. Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan:
  4. Surat Keterangan Waris:
    1. Bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
    2. Bagi warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa: Akta Surat Keterangan Waris dan Notaris;
    3. Bagi warga Negara Indonesia Keturunan Timur Asing lainnya Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan (Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Ketentuan Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tabun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

 

Dapat disimpulkan bahwa surat keterangan waris adalah merupakan suatu alat bukti yang kuat tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu harta peninggalan dari pewaris kepada halt waris, artinya bahwa telah terjadi peralihan kepemilikan harta peninggalan dari kepemilikan pewaris menjadi kepemilikan secara bersama para ahli waris sesuai dengan jumlah ahli waris. Jadi surat ini dapat menjadi identitas seorang ahli waris yang ingin mengurus sertifikat tanah yang hilang.

 

Syarat Mengurus Sertifikat Hilang oleh Ahli Waris

Sebenarnya perihal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris akan sama saja dengan pengurusan sertifikat tanah yang hilang lainnya, seperti formulir permohonan diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, Surat Kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, sesuai contoh aslinya dari petugas, fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, fotokopi sertifikat (jika ada), Surat Pernyataan di bawah sumpah pemegang hak/pihak yang menghilangkan, surat tanda kehilangan dari kepolisian setempat. Bedanya, harus menyertakan surat kematian dari pemilik tanah dengan nama yang sama dalam sertifikat tanah, serta surat keterangan ahli waris sebagai bentuk beralihnya kepemilikan atas tanah tersebut.

 

Mengurus sertifikat tanah yang hilang, tapi males ribet urusnya? Ini saatnya untuk menggunakan jasa Bizlaw sekarang!

 

Kontak Bizlaw Sekarang!

Kan jadi ringan kalau menggunakan jasa Bizlaw, semua dokumen bahkan jasa notaris Bizlaw juga ada! Makanya langsung saja gunakan jasa Bizlaw!

 

Ataupun masih punya pertanyaan terkait pendaftaran dan sertifikasinya? Langsung konsultasikan saja dengan Bizlaw!

 

Kehilangan sertifikat tanah? Bizlaw akan bantu daftarkan ulang untuk kalian bersama dengan PPAT atau Notaris terkait! Selain itu juga, Bizlaw bisa membantu kalian membuatkan sertifikat tanah, akta, dan perjanjian terkait pendaftaran tanah kalian lho.

 

Tidak perlu repot memikirkan perpajakannya, Bizlaw juga bisa sekaligus mengurus perpajakan serta pembayaran-pembayaran lainnya terkait dengan pendaftaran tanah dan tindakan hukum lainnya!

 

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

4 Comments

  1. Vely on September 9, 2021 at 1:15 am

    Selamat Pagi, saya mau menanyakan sertifikat rumah orangtua saya yang sudah lama hilang. Namun sertifikat tersebut masih atas nama Ayah dari orang tua saya ( Kakek). Sedangkan untuk Kakek&Nenek sudah meninggal. Namun tidak pernah di urus mengenai surat waris ke orang tua saya.
    yang saya tanyakan apakah bisa di terbitkan lagi sertifikat rumahnya? dengan kondisi di atas :
    1. Sertifikat rumah hilang atas nama kakek (sdh meninggal)
    2. Tidak ada surat warisan ke orang tua saya
    Padahal rumah tersebut sudah di tempati lebih dari 30 tahun dan pembayaran pajak PBB nya lancar

    mohon bantuannya, terima kasih

    • adminbizlaw on September 9, 2021 at 3:54 am

      Halo Kak Vely! Terima kasih atas pertanyaannya, untuk menjawab pertanyaan tesebut silahkan hubungi nomor kami di 08119298182, kami tunggu ya Kak..

    • abdul rahman(anak kandung almarhum) on June 1, 2022 at 6:12 am

      Saya ingin mengurus surat tanah hilang atas nama orang tua saya(almarhum) bagai mana cara mengurusnya dan apa yg harus di perlukan.

      • adminbizlaw on March 20, 2023 at 9:27 am

        Silahkan menguhubungi Bizlaw melalui email info@bizlaw.co.id

        terima kasih

Leave a Comment