Bizlaw

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak? Apa Sanksinya?

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak? Apa Sanksinya?

Setiap Warga Negara yang telah berpenghasilan wajib untuk membayar pajak. Dengan begitu semua Warga Negara turut berperan atas keberlangsungan suatu Negara, bahkan atas Pembangunan negara. Semua pasti setuju bahwa pajak merupakan sumber pemasukan keuangan terbesar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Beragam program dan insentif yang diberikan Pemerintah kepada Masyarakat pada dasarnya bersumber dari Masyarakat itu sendiri.

Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah mengelola setiap sumber pemasukan keuangan Negara. Pun dengan Kantor Pelayanan Perpajakan, berada di bawah manajemen Kementerian Keuangan. 

Namun hingga saat ini masih banyak warga negara yang lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Mulai dari tidak membayar pajak, membayar dengan jumlah yang tidak sesuai, hingga telat dalam membayar pajak.

Kelalaian – kelalaian ini sesungguhnya telah diantisipasi oleh Pemerintah dengan mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi. Lantas sanksi apa saja yang berlaku di Indonesia mengenai perpajakan?

Sanksi Pajak di Indonesia

Sanksi pajak di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, berikut penjelasannya;

Sanksi Administratif

Sanksi administratif merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan.

1. Sanksi Pajak Berupa Denda

Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik  terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Untuk besaran dendanya berbeda-beda, tergantung dengan peraturan UU yang berlaku.

Contohnya, Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan denda dengan nominal sebesar Rp 500.000. Pada saat Wajib Pajak telat melaporkan SPT Masa PPh, maka mereka akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan.

2. Sanksi Pajak Berupa Bunga

Sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak. Besaran bunga /bulan yang diberikan pun sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi bunga ini didasarkan atas UU KUP Pasal 9 ayat 2 (a) dan 2 (b).

Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat 2 (a) membahas mengenai besaran denda yang dikenakan ke pihak wajib pajak yang membayarkan lewat dari jatuh tempo.

Besaran bunganya 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak. Kemudian dalam Pasal 9 ayat 2 (b) membahas mengenai denda sebesar 2% per bulan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT.

Denda ini dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.

3. Sanksi Pajak Berupa Kenaikan

Sanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya. Pihak wajib pajak yang ketahuan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan jumlah nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Besarannya adalah 50% dari pajak yang dikurangi tersebut.

Contohnya, seharusnya kita membayarkan pajak sebesar Rp 10.000.000. Tetapi kita melakukan pemalsuan data dan mengubah perincian mengenai pendapatan dan akhirnya kita hanya membayar pajak sebesar Rp 8.000.000. Artinya kita menggelapkan Rp 2.000.000, artinya kita harus membayarnya 2 kali lipat menjadi Rp 4.000.000

Sanksi Pidana

Sanksi pidana diterapkan jika terindikasi adanya tindak pelanggaran meski ada unsur ketidaksengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dilakukan dalam pembayaran pajak. Selain itu, sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara.

Pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa ketidakbenaran data, penyembunyian data, pemalsuan data hingga tidak menyetorkan pajak. Sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak

Jenis pelanggaran dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun dengan denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dari pajak terutang. Sanksi ini diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar sehingga dapat merugikan negara.

2. Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang. Ini diberikan untuk beberapa pelanggaran, antara lain:

3. Dua kali sanksi pidana paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang. Ini diberikan, apabila wajib pajak melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat satu tahun terhitung sejak selesainya masa pidana.

4. Sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak. Sanksi ini diberikan untuk beberapa pelanggaran antara lain:

5. Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta, jika wajib pajak dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak.

6. Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta, jika wajib pajak dengan sengaja merusak proses penyelidikan atau pemeriksaan.

7. Pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, jika wajib pajak dengan sengaja merahasiakan sesuatu pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan.

8. Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta, jika wajib pajak dengan sengaja membocorkan rahasia pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan.

9. Pidana kurungan paling lama kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 500 juta, jika wajib pajak dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta atau menyalahgunakan data pada saat proses pemeriksaan.

Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, marilah kita menjalankan kewajiban kita sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Daripada kita harus mengeluarkan biaya lebih karena dikenakan sanksi administratif, atau bahkan kita dapat terancam hukuman Pidana kurungan.

Hubungi Bizlaw apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai permasalahan pajak yang sedang Anda alami, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128