Bizlaw

Putusan Yang Dapat Dibanding (Dan Yang Tidak)

Halo Teman Bizlaw! Teman Bizlaw pastinya sudah tahu dong, bagi mereka yang tidak puas dengan suatu putusan pengadilan negeri, dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat selanjutnya (pengadilan tinggi). Nah, ternyata tidak semua putusan lho bisa menjadi dasar upaya hukum. Ada yang bisa, ada yang tidak. Ingin tahu putusan mana saja yang dapat dibanding? Simak selengkapnya yuk Teman Bizlaw!

Putusan Akhir

Menurut Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947, Pasal 201 ayat 1 RBG, serta Pasal 355 Rv, putusan Pengadilan Negeri yang dapat dibanding adalah putusan akhir. Yahya Harahap mendefinisikan putusan akhir sebagai tindakan atau perbuatan pengadilan sebagai penguasa pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara. Bentuk putusan akhir bermacam-macam tergantung pada penyelesaian sengketa yang diperkarakan. Adapun detilnya adalah sebagai berikut:

Pertama, putusan akhir yang bersifat negatif

Merupakan putusan Pengadilan Negeri yang amar putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) berdasarkan pada alasan formil, bukan berdasarkan materi pokok perkara (subject matter). Berikut beberapa contoh cacat formil:

  1. Gugatan mengandung error in persona

Gugatan mengandung error in persona ketika:

  1. Gugatan yang diajukan berada di luar yurisdiksi atau kompetensi absolut maupun relatif pengadilan yang bersangkutan
    Dasar hukum dapat ditemukan pada Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 dan Pasal 201 ayat 2 RBG.
  2. Gugatan mengandung cacat obscuur libel/kabur

Gugatan dapat dikatakan sebagai gugatan yang kabur apabila hal-hal berikut terjadi:

  1. Gugatan mengandung cacat nebis in idem

Gugatan yang diajukan telah pernah diperkarakan dan putusannya bersifat positif (menolak atau mengabulkan) serta putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum dari nebis in idem dapat ditemukan pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  1. Gugatan mengandung cacat prematur

Gugatan yang diajukan masih dini. Misalnya, A mengadakan perjanjian dengan B. Perjanjian tersebut mengatur bahwa B akan memberikan sejumlah uang kepada A dalam waktu 10 tahun. Apabila A menggugat B karena belum memenuhi prestasi tersebut pada tahun ke-7 setelah perjanjian, gugatan dapat dikatakan prematur. Ini hanyalah satu dari banyak contoh gugatan yang mengandung cacat prematur.

  1. Gugatan yang diajukan daluarsa

Pasal 1946 jo. Pasal 1967 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak hanya menjadi dasar untuk memperoleh hak tetapi juga untuk membebaskan (release) hak setelah lewat jangka waktu tertentu.

Kedua, putusan akhir yang bersifat positif

Putusan positif dapat diartikan sebagai putusan yang dijatuhkan berdasarkan materi pokok perkara, yang isinya: menolak gugatan penggugat seluruhnya atau mengabulkan gugatan penggugat. Hakim juga dapat memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dan menolak sebagian gugatan lainnya.

Putusan Sela

Putusan sela atau biasa dikenal sebagai interim measure adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Putusan sela dapat dibanding bersama-sama dengan putusan akhir.

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa perdata maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0812-9921-5128 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430. Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

Yang tidak dapat dibanding: Putusan Verstek

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 UU No. 20 Tahun 1947, pasal 200 RBG, pasal 330 Rv tergugat tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan verstek. tetapi dapat mengajukan verzet sebagaimana diatur dalam pasal 129 ayat 1 HIR, pasal 153 RBG. Apabila tergugat mengajukan verzet, gugur hak penggugat mengajukan banding. Penggugat dapat mengajukan banding terhadap putusan verstek. Apabila penggugat mengajukan banding, gugur hak tergugat mengajukan verzet.

Yang tidak dapat dibanding: Putusan Perdamaian

Yang dimaksud putusan perdamaian ialah putusan yang diambil berdasarkan pasal 130 HIR, pasal 154 RBG jo. PERMA No. 2 tahun 2003. Untuk mengukuhkan kesepakatan para pihak yang dicapai dalam proses mediasi tersebut dibuatlah putusan akta perdamaian berdasarkan pasal 11 ayat 5 jo. Pasal 5 ayat 3 PERMA No. 2 Tahun 2003 jo. Pasal 130 HIR. Daya ikat Putusan perdamaian disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan perdamaian tidak dapat dibanding, sebab putusan perdamian sama dengan putusan akhir yang memiliki titel eksekutorial

Yang tidak dapat dibanding: Penetapan Pengadilan Negeri

Pada prinsipnya penetapan tidak dapat dibanding, karena penetapan merupakan putusan pengadilan dalam tingkat pertama dan terakhir (the first and the last instance). Terhadap penetapan dapat diajukan banding apabila dalam undang-undang sendiri menegaskan, bahwa penetapan yang bersangkutan dapat diajukan banding. Berikut penetapan yang dapat dibanding berdasarkan pasal 236 ayat 1 HIR, pasal 272 RBG:

  1. Penetapan tentang pengampuan;
  2. Penetapan pencabutan pengampuan;
  3. Penetapan memerintahkan penahanan terhadap orang yang berkelakuan tidak baik atau melewati batas;
  4. Penetapan perintah penahanan atau pengasingan orang yang berpenyakit mengerikan, pengemis atau pengembara yang tidak mempunyai mata pencaharian;
  5. Penetapan penjagaan dan pemeteraian harta orang hilang atau yang meninggalkan tempat kediaman.

Nah, sekarang Teman Bizlaw sudah tahu kan mana saja putusan yang dapat dibanding dan yang mana yang tidak dapat dibanding?

Hubungi kami

Bagi anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam bidang litigasi, baik dalam ranah sengketa perdata maupun di luar itu, anda dapat menghubungi kami di Bizlaw. Bizlaw siap membantu! Hubungi kami melalui 0811-9298-182 atau info@bizlaw.co.id. Anda juga dapat menyurati kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III. 03, Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Jakarta Selatan.

Selain membantu anda dengan urusan litigasi, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!