Skip to content
Selain PT, PT Terbuka Juga Bisa Bubar!

Selain PT, PT Terbuka Juga Bisa Bubar!

PT Terbuka – Pembubaran Perseroan Terbatas pada dasarnya merupakan hal yang tidak diinginkan oleh para pemegang saham, oleh karenanya pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas sedapat mungkin harus dihindari.

Sebab dengan terjadinya pembubaran Perseroan Terbatas akan memberikan kerugian yang besar bagi para pemegang saham perseroan dan para pihak yang berhubungan langsung dengan perseroan.

Secara general, pembubaran adalah suatu tindakan yang mengakibatkan perseroan berhenti eksistensi dan tidak dapat lagi menjalankan kegiatan bisnis untuk selama-lamanya

Setelah dilakukannya pembubaran perseroan dapat diikuti dengan proses administrasinya berupa pemberitahuan, pengumuman dan pemutusan hubungan kerja dan karyawannya.

Apabila pembubaran Perseroan Terbatas sudah tidak bisa dihindari, maka hal yang penting adalah setiap pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas harus dilaksanakan melalui proses hukum.

Sebagaimana perseroan sebagai badan hukum lahir dan diciptakan berdasarkan proses hukum.

Pengertian pembubaran Perseroan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu :

  1. Penghentian kegiatan usaha Perseroan;
  2. Namun penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status badan hukumnya “hilang”;
  3. Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya, sampai selesainya likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.

Dari sini dapat kita lihat bahwa, pembubaran Perseroan, tidak otomatis mematikan atau menghilangkan status badan hukumnya. Pemegang Saham masih tetap eksis.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masih tetap berfungsi mengambil keputusan sepanjang hal itu berkenan dengan proses pembubaran atau likuidasi. Direksi dan Dewan Komisaris juga masih tetap ada dan valid.

PT Terbuka Bubar karena Keputusan RUPS

Selain PT, PT Terbuka Juga Bisa Bubar!

Pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menurut Pasal 144 ayat (1) UUPT dapat dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

UUPT tidak memberikan ketegasan sebab-sebab yang bisa dijadikan alasan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham untuk mengajukan usul pembubaran Perseroan Terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berdasarkan pertimbangan serius, pemegang saham dapat mengajukan usul pembubaran perseroan terbatas apabila :

  1. Perseroan tidak lagi berjalan selama jangka waktu tertentu;
  2. Perseroan menyimpang dari tujuan;
  3. Perseroan menderita kerugian terus-menerus dan tidak ada harapan pulih kembali;
  4. Perseroan melakukan perbuatan yang sangat merugikan kepentingan pemegang saham;
  5. Perseroan melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, atau kesusilaan yang merugikan kepentingan negara atau kepentingan umum.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan pembubaran Perseroan wajib diselenggarakan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan UUPT dapat dilihat dalam Pasalpasal yang mengatur sebagai berikut :

  1. Untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) didahului dengan pemanggilan yang dilakukan oleh Direksi [Pasal 79 ayat (1)];
  2. Pemanggilan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diselenggarakan [Pasal 82 ayat (2)];
  3. Pemanggilan dilakukan dengan Surat Tercatat atau dalam Surat Kabar dengan menyebutkan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersedia di Kantor Perseroan [Pasal 82 ayat (3)];
  4. Syarat kuorum kehadiran paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dalam RUPS [Pasal 89 ayat (1)];
  5. Syarat sahnya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS [Pasal 87 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (1)];
  6. Pembubaran Perseroan mulai berlaku efektif sejak saat ditetapkan dalam keputusan RUPS [Pasal 143 ayat (3)].

Jangan lupa likuidasinya!

Setelah keputusan pembubaran berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka pembubaran wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator dan perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi.

Apabila terjadi pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam AD telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap, pembubaran itu wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.

RUPS, apabila pembubaran Perseroan terjadi karena keputusan RUPS, karena jangka waktu berdirinya berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga maka yang berwenang mengangkat likuidator adalah RUPS.

Dalam hal ini, menurut Pasal 142 ayat (3) UUPT jika RUPS tidak menunjuk atau mengangkat likuidator, Direksi yang bertindak sebagai likuidator.

Khusus untuk pengangkatan likuidator berdasarkan pembubaran Perseroan karena jangka waktu berdirinya berakhir, di dalam Pasal 145 ayat (2) UUPT menentukan jangka waktu penujukan likuidator, yakni harus ditunjuk oleh RUPS dalam jangka waktu paling sedikit 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

Apa yang terjadi bila PT Tbk melakukan pembubaran?

Selain PT, PT Terbuka Juga Bisa Bubar!

Setelah proses likuidasi perseroan selesai, Likuidator memberikan bertanggung jawaban kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkatnya.

Selanjutnya likuidator mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar dan memberitahukan kepada Menteri setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya [Pasal 152 ayat (1) jo ayat (3) UUPT].

Kemudian Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan.

Selanjutnya Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 152 ayat (5) jo ayat (8) UUPT

Hubungi Kami

Guys, tapi sangat disarankan untuk melakukan RUPS mengenai likuidasi dengan dihadiri 100% pemegang saham.

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari konflik atau sengketa antara pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan aksi likuidasi perusahaan.

Selain melalui RUPS, likuidasi juga dapat dilakukan melalui keputusan sirkuler pemegang saham secara tertulis dengan syarat persetujuan 100% pemegang saham.

Jika kamu membutuhkan jasa pembubaran dan penghapusan perpajakannya Bizlaw bisa bantu kalian!

Selain itu juga Bizlaw bisa membantu pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw!

Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telepon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Kemang, Jakarta Selatan. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu Anda.

Leave a Comment