Bizlaw

Praperadilan Dalam Hukum Pidana Indonesia

Prosedur Pendaftaran Merek Lengkap dengan Kelas Merek

Proses dan Contoh Praperadilan – Definisi praperadilan berdasarkan Pasal 1 butir 10 KUHAP adalah bahwa Praperadilan merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya  suatu  penangkapan  dan/atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.

Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau  penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Praperadilan merupakan hal baru dalam dunia peradilan Indonesia. Praperadilan merupakan salah satu  lembaga baru yang diperkenalkan KUHAP ditengah-tengah  kehidupan penegakan  hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 28 April 2015 lalu telah mengabulkan  sebagian  pengujian  Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, Mahkamah  Konstitusi  telah  menetapkan  perluasan  objek  praperadilan yaitu, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. 

Mahkamah  Konstitusi  menjadikan  penetapan  tersangka  sebagai  salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Pengajuan  permohonan  gugatan  praperadilan  dalam  hal  penetapan tersangka dibatasi  secara limitatif oleh Pasal 1 butir 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP.

Walaupun  terdapat  pembatasan  secara  limitatif  terhadap  permohonan gugatan  praperadilan, namun  tidak  dapat  dipungkiri  bahwa  penetapan  status tersangka  terhadap  seseorang  merupakan  bagian dari proses penyidikan yang didalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk perampasan terhadap hak asasi seseorang.

Mahkamah   Konstitusi berpendapat, dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan  adalah  agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia   yang   mempunyai   harkat, martabat dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Sejauh ini yang kita kenal pra-peradilan sering dilakukan oleh tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya dengan cara melakukan Gugatan/Permohonan Praperadilan terhadap pihak Kepolisian atau terhadap pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri setempat, yang substansi gugatannya mempersoalkan tentang sah tidaknya penangkapan atau sah tidaknya penahanan atau tentang sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan. 

Namun sesungguhnya praperadilan secara hukum dapat juga dilakukan pihak Kepolisian terhadap pihak Kejaksaan, begitu juga sebaliknya.

Perlu untuk diketahui bahwa Pasal 77 – Pasal 83 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan tidak hanya memberikan hak kepada tersangka atau keluarganya untuk mempraperadilankan Kepolisian dan Kejaksaan, namun pasal tersebut juga memberi hak kepada Kepolisian untuk mempraperadilankan Kejaksaan dan memberi hak kepada Kejaksaan untuk mempraperadilankan Kepolisian.

Praperadilan adalah hal yang biasa dalam membangun saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka melalui Kuasa Hukumnya atau menciptakan saling kontrol antara sesama penegak hukum.

Dalam negara hukum yang berusaha menegakkan supremasi hukum sangat diperlukan suatu lembaga kontrol yang independen yang salah satu tugasnya mengamati/mencermati terhadap sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan atau sah tidaknya penghentian penyidikan atau sah tidaknya alasan penghentian penuntutan suatu perkara pidana baik itu dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan SP3 atau SKPPP (Devonering), apalagi yang dilakukan secara diam-diam.

Di samping itu diharapkan juga pihak Kepolisian dapat mengontrol kinerja Kejaksaan apakah perkara yang sudah dilimpahkan benar-benar diteruskan ke Pengadilan.

Begitu juga pihak Kejaksaan diharapkan dapat mengontrol kinerja Kepolisian di dalam proses penanganan perkara pidana apakah perkara yang sudah di SPDP (P.16) ke Kejaksaan akhirnya oleh penyidik perkara tersebut benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan atau malah berhenti secara diam-diam.

Di dalam era supremasi hukum ini sudah saatnya dibangun budaya saling kontrol, antara semua komponen penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) agar kepastian hukum benar-benar dapat diberikan bagi mereka para pencari keadilan.

Yang dapat mengajukan Praperadilan:

  1. Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

Dalam Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

  1. Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
    • Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
    • Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Proses Pemeriksaan Praperadilan

  1. Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
  2. Pada penetapan hari siding memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
  4. Pemohon dapat mencabut permohonannya sebelum Pengadilan Negeri menja¬tuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
  5. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan

Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan
  1. Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
  2. Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
  3. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
  4. Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Contoh Kasus Praperadilan

Kasus Polisi Budi Gunawan yang mana adalah calon tunggal sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memancing kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih kita kenal dengan nama KPK.

Munculnya kritikan tersebut dikarenakan adanya dugaan keterkaitan Budi Gunawan dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia.

yang akhirnya pada sekitar bulan januari 2015, KPK memutuskan untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai Tersangka atas Kasus Korupsi yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan beberapa jabatan lainnya di Lembaga Kepolisian.

Akan tetapi, Budi Gunawan tidak tinggal diam dengan hal tersebut, pada tanggal 19 Januari 2015 Budi Gunawan melakukan perlawanan melalui kuasa hukumnya dengan mendaftarkan gugatan praperadilannya hingga akhirnya gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan status tersangka Budi Gunawan menjadi batal.

mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami @bizlaw.co.id.