Bizlaw

Prosedur Pendaftaran Merek Lengkap dengan Kelas Merek

Daftar-Positif-Investasi-Ada-Bidang-Usaha-Apa-Saja

Merek atau brand merupakan sebuah tanda yang membuat sebuah produk mudah untuk dikenali. Taukah Anda bahwa merek juga perlu didaftarkan, simak prosedur pendaftaran merek berikut ini. Contoh merek yang mudah dikenali adalah buah apel yang “kegigit” pasti saat melihat langsung berfikir bahwa itu adalah produk dari salah satu brand elektronik terkenal yaitu Apple.

Dalam hukum Indonesia, aturan mengenai merek diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”).

Merek menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa merek merupakan penanda identitas dari sebuah produk barang/jasa yang ada dalam perdagangan. Adapun merek terbagi menjadi merek dagang, yang digunakan pada barang dan merek jasa, yang digunakan pada jasa. 

Fungsi utama dari merek adalah sebagai penanda suatu barang/jasa untuk membedakannya dengan barang/jasa yang lain. Fungsi lainnya sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud.

Dengan demikian, konsumen akan lebih mudah untuk mengingat suatu barang/jasa dan mengetahui barang/jasa yang diinginkannya secara spesifik.

Misalnya adalah merek Surya adalah merek yang identik dengan produk rokok dan merek Apple yang identik dengan produk-produk elektronik.

Selain itu, merek juga berfungsi sebagai alat promosi bagi produsen barang/jasa untuk menjajakan produk dengan merek yang telah didaftarkan tersebut.

Dengan adanya merek, produsen hanya tinggal menyebut merek produk beserta keunggulan-keunggulannya dalam iklan yang dibuatnya tersebut, tanpa harus menyebutkan identitas yang merupakan pembeda dari produk lain yang sejenis.

Mengapa Merek Harus Didaftarkan?

Merek adalah salah satu aset hak kekayaan intelektual perusahan yang harus dilindungi oleh perusahaan dengan cara didaftarkan. Merek yang telah didaftarkan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.

Alat bukti tersebut berupa Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Alat bukti ini dapat dijadikan sebagai dasar penolakan dan mencegah pihak lain memakai merek yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya untuk barang/jasa yang sejenis.

Pemilik merek terdaftar tersebut berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga, melaporkan tindakan pembajakan merek sebagai tindak pidana, dan melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya

Perhatikan Ini Sebelum Mendaftarkan Merek

Dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, terdapat dua hal yang menyebabkan suatu merek tidak diterima pendaftarannya, yaitu karena merek tersebut tidak dapat didaftarkan dan merek tersebut ditolak.

Berdasarkan Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, alasan suatu merek tidak dapat didaftarkan adalah:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. 

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

4. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

5.  Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. 

6. Tidak memiliki daya pembeda.

7.  Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.  

Sedangkan menurut Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, suatu merek dapat ditolak jika:

1. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar. 

2. Merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. 

3. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

4. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. 

5. Merek diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. 

6. Dalam hal ini, pemohon patut diduga memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. 

Prosedur Pendaftaran Merek

Prosedur pendaftaran merek berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, melampirkan, paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
  2. Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima Menkumham kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
  3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
  4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
  5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
  6. Permohonan merek memasuki tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
  7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
  8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

Dari kedelapan Prosedur Pendaftaran Merek di atas apakah sudah semuanya Anda penuhi dengan benar?

Kelas Merek

Kelas Merek adalah pengelompokkan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan. Kelas Merek berasal dari sistem klasifikasi merek yang diatur oleh Nice Classification, Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Merek).  

DI Indonesia, Kelas Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 Tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP Kelas Merek) dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018, terdapat 45 kelas merek yang secara umum terbagi atas Kelas Barang dan Kelas Jasa.

1. Kelas Barang: Kelas 1 – Kelas 34 (34 kelas)

2. Kelas Jasa: Kelas 35 – Kelas 45 (11 kelas) 

Untuk Kelas Barang, dapat dirinci lagi yaitu: 

Kelas 1 – 5                : Kelas industri kimia dan industri terkait; 

Kelas 6 – 14              : Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait;

Kelas 15 – 21           : Kelas barang hasil teknologi;

Kelas 22 – 27           : Kelas tekstil;

Kelas 28                    : Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa;

Kelas 29 – 34           : Kelas untuk makanan, minuman, dan produk tembakau. 

Untuk Kelas Jasa, dapat dirinci lagi yaitu: 

Kelas 35                    : Periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor

Kelas 36                    : Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate

Kelas 37                    : Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi 

Kelas 38                    : Telekomunikasi 

Kelas 39                    : Transportasi dan Perjalanan

Kelas 40                    : Penanganan Material 

Kelas 41                    : Pendidikan, Hiburan, dan Olahraga dan Kesenian

Kelas 42                    : Penelitian dan Teknologi

Kelas 43                    : Makanan dan Minuman

Kelas 44                    : Medis

Kelas 45                    : Hukum dan Keamanan

Panduan lebih lengkap di: http://skm.dgip.go.id/

Sub Kelas Merek

Kelas Merek terbagi-bagi lagi menjadi Sub-Kelas Merek. Dari 45 Kelas Merek yang ada, kemudian dijabarkan lagi ke dalam beberapa nama barang dan/atau jasa. Sehingga dalam satu Kelas Merek, terdapat uraian lebih rinci atas barang dan/atau jasa. Berikut merupakan contoh pemilihan Kelas dan Subkelas Merek: 

Tempat Makan 

Untuk restoran, dapat memilih kelas Kelas 43 (Restoran; Jasa penyediaan makanan dan minuman; catering; dan kantin). Untuk kafe, dapat memilih Kelas 43 (kedai yang menyediakan makanan dan minuman), dan Kelas 30 (kopi, minuman kopi, teh, minuman teh; es krim, milkshakes, gula, permen, coklat). 

Alat Kecantikan 

Untuk bisnis kosmetik, dapat memilih Kelas 3 (kosmetik dekoratif;cat kuku dan penghapus cat kuku; dan gincu pemerah bibir). Untuk bisnis sabun muka dan sejenisnya, dapat memilih Kelas 3 (masker kecantikan; pembersih wajah; dan perawatan kulit). 

Fashion 

Untuk bisnis tas, dapat memilih Kelas 18 (segala macam tas). Bisnis pakaian, dapat memilih Kelas 35 (toko pakaian). Untuk bisnis alas kaki, dapat memilih Kelas 25 (segala macam alas kaki). 

Perangkat Lunak 

Untuk berbagai bisnis tentang perangkat lunak, dapat memilih Kelas Merek pada Kelas 9 (perangkat lunak komputer; aplikasi untuk perangkat seluler; perangkat yang mendukung Internet of Things; perangkat robotika; dan perangkat lunak hiburan interaktif). 

Toko 

Bisnis yang melakukan usaha di toko, dapat memilih Kelas 35 (berbagai macam toko grosir; berbagai macam toko ritel; dan toko online). 

Makanan 

Bisnis makanan berupa frozen food, dapat memilih Kelas 29–30 (Berbagai macam makanan beku). Untuk makanan berbahan dasar daging, susu, buah, dan sayur dapat memilih Kelas 29.

Pemilihan Kelas Merek

1)   Tentukan Bidang Usaha/Bisnis

 Sebagaimana dijelaskan di awal, Kelas Merek terbagi menjadi Kelas Barang dan kelas Jasa. Sehingga, harus ditentukan terlebih dahulu bisnis tersebut menghasilkan barang atau memberikan jasa. 

2)   Pahami Model Bisnis yang Dijalankan

untuk suatu merek, dapat didaftarkan di lebih dari 1 (satu) Kelas Merek. Bisa saja dalam merek yang didaftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe). 

3)   Tentukan Kata Kunci Bisnisnya

Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, maka dapat mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnis tersebut. Hal ini karena website http://skm.dgip.go.id/ menyediakan alat pencarian kelas berdasarkan kata yang Anda masukkan. Contohnya jika kata kunci bisnisnya adalah ‘boba’, maka akan terlihat bahwa ‘boba’ terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43 beserta Sub-Kelasnya.

Perlu diingat, bahwa  pendaftaran merek harus di Sub-Kelas Merek yang sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Jika tidak, Sub-Kelas Merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran (Pasal 15 Permenkumham 67/2016).

Permohonan Banding Merek

 Pemohon atau kuasanya dapat mengajukan permohonan banding atas tidak diterimanya pendaftaran merek kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Permohonan tersebut diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan permohonan secara tertulis. Alasan tersebut bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan dari permohonan pendaftaran merek yang ditolak.

Permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek ini diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan pendaftaran merek.

Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding merek.

Apabila Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, maka Menteri Hukum dan HAM menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya.

Sedangkan apabila Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, pemohon atau kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

Perpanjangan Merek Terdaftar 

Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang telah memenuhi persyaratan minimum.

Jangka waktu perlindungan hukum ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Adapun permohonan perpanjangan perlindungan merek dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar dengan dikenai biaya.

Permohonan perpanjangan ini masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Permohonan perpanjangan disetujui jika pemohon melampirkan surat pernyataan mengenai merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek; dan barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Perpanjangan jangka waktu pelindungan merek terdaftar ini kemudian dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. 

Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar?

Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek? 

Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Jika jawabannya IYA, konsultasikan langsung dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus? ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.