Bizlaw

PKP Bagi Virtual Office

Banyak dari kita yang sadar bahwa mendirikan suatu usaha tidak hanya dibutuhkan skill yang besar, melainkan tertib administrasi juga sangat diperlukan. Hal ini berlaku bagi berbagai macam badan usaha, ditambah lagi dengan kemajuan teknologi yang membuat bentuk – bentuk badan usaha semakin beragam. Keberagamannya bentuk dan bidang usaha ini menimbulkan adanya julukan bagi usaha – usaha yang baru merintis, yaitu startup.

Karena adanya kemajuan teknologi, juga membuat para pengusaha yang baru merintis (startup) melakukan pekerjaannya secara mobile atau online. Namun, hal ini dibarengi dengan tertib administrasi dari pemerintah, salah satunya adalah mengharuskan para pengusaha untuk mempunyai alamat kantor/ domisili usaha guna mempermudah pendataan pelaku usaha di Indonesia.

Walaupun begitu, bukan berarti para pelaku usaha tertutup jalannya untuk melakukan kegiatan usaha, melainkan pemerintah memberikan pilihan lain bagi pelaku usaha agar dapat tetap on budget, bekerja secara online tapi tetap memiliki domisili usaha, yaitu dengan adanya Virtual Office.

Kita pastinya sudah sangat familiar dengan Virtual Office tapi kalian tahu tidak kalau dengan Virtual Office para pelaku usaha juga bisa mendapatkan PKP atau Pengusaha Kena Pajak?

Selengkapnya di bahasan selanjutnya ya!

Virtual Office

Virtual office merupakan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kantor tetap, sehingga menggunakan hak sewa gedung lain untuk menjalankan perusahaannya. Salah satu perusahaan yang sering menggunakan jasa ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang online. Dengan syarat batas minimal penghasilan per tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan yang menggunakan virtual office juga tidak lepas dari kewajiban bayar pajak atau memiliki PKP.

Sehingga mengetahui cara urus PKP kantor virtual office adalah hal yang penting untuk pengembangan perusahaan. Hal terpenting untuk mendaftarkan virtual office untuk PKP adalah tempat yang pasti sehingga harus dipastikan adanya kontrak sewa yang menyebutkan bahwa perusahaan virtual office tersebut menggunakan kantor dengan alamat yang disewakan sebagai jaminan dan perhitungan perpajakan.

Menteri Keuangan telah mengatur masalah virtual office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PMK 147 ini mendefinisikan kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Sebelum terbitnya PMK 147/ 2017 ini, terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya kantor virtual untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadi masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya bagi pengusaha yang nakal, kantor virtual dapat dijadikan “tempat bersembunyi”.

Untuk itu, PMK ini memberikan beberapa syarat agar kantor virtual diperbolehkan sebagai tempat permohonan PKP. Pasal 45 dan Pasal 46 PMK147/2017 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa kantor virtual sebagai tempat pelaporan usaha.

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena Pajak dan penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang – undang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pengukuhan pengusaha kena pajak mempunyai peran penting yaitu, untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak serta berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, untuk pengawasan administrasi perpajakan yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Keuntungan dari pengusaha kena pajak yaitu, dapat melakukan transaksi penjualan kepada bendaharawan dan harga jual menjadi lebih rendah karena pajak masukannya dapat dikreditkan. Tetapi jika wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan – undangan perpajakan.

Sedangkan Pengusaha menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yaitu wajib pajak badan dan orang pribadi dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Subjek Pajak PPN, ada dua jenis yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang melakukan penyerahan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang Pribadi atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Siapa yang wajib PKP?

Tidak seluruh pengguna virtual office harus memiliki PKP. Adapun yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.

Lantas, siapa yang wajib menjadi PKP? Dalam syarat pengajuan PKP dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi PKP adalah bisnis atau usaha yang mempunyai omset (pendapatan bruto) mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan demikian, mereka yang masih memperoleh pendapatan di bawah batas tersebut tidak dikenai kewajiban menjadi PKP.

Syarat PKP Virtual Office

Apabila kita membicarakan mengenai syarat PKP bagi Virtual Office, akan tergantung dari Kantor Pajak tiap-tiap wilayah. Namun dari banyaknya syarat-syarat yang diberikan oleh Kantor Pajak berikut beberapa syarat dasar yang harus disiapkan bagi kelengkapan pembuatan PKP:

  1. Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak;
  2. Akta pendirian perusahaan;
  3. NPWP dan identitas diri;
  4. Surat Izin Usaha;
  5. SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan;
  6. Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Hubungi Kami

Aman banget kan pakai virtual office, selain memudahkan, juga sudah diatur dalam peraturan sehingga gak perlu khawatir untuk menggunakan virtual office!

Jangan lupa juga, Untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Selatan, Bizlaw memiliki virtual office yang sangat memadai loh! Virtual office Bizlaw berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, jadi lokasinya sangat strategis nih buat Teman Bizlaw yang mau menyewa virtual office!

Gimana sih caranya?

Bagi Teman Bizlaw yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan serta memberikan virtual office ke kalian!

Ingin tahu lebih lanjut virtual office yang disediakan Bizlaw? Yang pastinya berlokasi di area yang strategis kok Teman Bizlaw!

Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-DND-