Bizlaw

Pidana Wanprestasi, Apakah Bisa Wanprestasi Dipidanakan?

Membeli-Tanah-Warisan-Dikenakan-BPHTB-Bagaimana-Perhitungannya

Pidana Wanprestasi, Apakah Bisa Wanprestasi Dipidanakan? Kalau Teman Bizlaw masih ingat, kita pernah membahas mengenai wanprestasi di artikel sebelumnya.

Baca juga: Apa Itu Wanprestasi? Bahayakan?

Untuk mengingatkan Teman Bizlaw, wanprestasi dapat dimaksudkan sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilaksanakan tidak selayaknya.

Sehingga dapat disimpulkan, wanprestasi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:

  1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
  3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengertian wanprestasi itu sendiri bisa didefinisikan sebagai tidak melakukan prestasi, melakukan prestasi tapi tidak sesuai, melakukan prestasi tapi terlambat, dan melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dilakukan menurut perjanjian yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu dalam suatu perikatan, baik perikatan yang lahir dari perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

Dalam perbuatan wanprestasi, dari awal terlihat baik dan jujur, hal ini diungkapkan dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk sepakat saling mengikatkan diri dalam perjanjian yang ditandatangani bersama.

Perjanjian yang ditandatangani telah memenuhi Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1320 KUHPerdata.

Wanprestasi baru diketahui dan tidak dapat melanjutkan, karena sejak awal memang secara obyektif tidak memenuhi syarat misalkan pekerjaan yang disebutkan dalam pekerjaan tidak benar dan didasari oleh niat atau itikat tidak baik/buruk.

Konsep Perjanjan pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam KUHPerdata.

Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.

Namun bagaimana apabila setelah melakukan gugatan wanprestasi kemudian tidak ada jalan keluar? Apa bisa dipidana?

Pidana dalam Wanprestasi

Pada prakteknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah ditentukan.

Umumnya pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut telah menipu pelapor karena janji yang harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut.

Kita tahu bahwa wanprestasi adalah suatu tindakan yang merugikan atas tindakan ingkar janji dalam perjanjiannya. Namun, banyak dari orang yang merasa dirugikan tidak puas dengan “hasil” wanprestasi.

Hal inipun didukung oleh penegak hukum yang mengakibatkan, perkara wanprestasi dapat diseret ke ranah pidana seperti penipuan.

Lalu bagaimana? Apakah bisa wanprestasi dipidanakan?

Wanprestasi dan penipuan, keduanya saling terkait jika dilihat secara sekilas. Bahkan dalam praktik penegakan hukum, hampir sulit dibedakan.

Wanprestasi dan penipuan memiliki awal hubungan hukum yang sama, yaitu lahir dari hukum kontraktual, yang mana ada perjanjian diantara kedua belah pihak.

Namun pada dasarnya, wanprestasi dan pidana penipuan adalah dua hal yang berbeda, dari bentuk hukumnya saja sudah berbeda, wanprestasi adalah hukum perdata sedangkan penipuan adalah pidana.

Unsur-Unsur Wanprestasi Jadi Pidana

Unsur-Unsur Wanprestasi Jadi Pidana

Dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.

Sehingga menimbulkan tidak terlaksananya prestasi dari salah satu pihak.

Karena tidak terlaksananya prestasi tersebut maka akan muncul permasalahan hukum.

Permasalahan hukum seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kebanyakan penyelesaiannya tidak mudah malah semakin berlarut-larut.

Sehingga akhirnya akan berujung pada pengadilan dan putusan hakim.

Dalam praktik penegakkan hukum berkaitan dengan perjanjian, seseorang yang merasa dirugikan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, jika dilaporkan kepada kepolisian maka hal ini menjadi perkara pidana bukan perkara perdata.

Hal ini disebabkan karena lemahnya pemahaman masyarakat mengenai hukum ditambah dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah.

Hak dan kewajiban timbul karena adanya perikatan dalam perjanjian yang sah menurut pasal 1320 KUHPerdata.

Pada kenyataannya penyelesaian perkara ini diselesaikan melalui jalur hukum pidana, yakni Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana).

Unsur Wanprestasi

Yang pertama ada unsur kesalahan, dalam hal unsur kesalahan, Perbuatan yang di lakukan harus dapat dihindarkan. Sehingga dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya.

Kemudian ada unsur kelalaian, yang merupakan perbuatan dimana seorang pelaku mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain.

Untuk menentukan unsur kelalaian tidaklah mudah, perlu dilakukan pembuktian karena seringkali tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan.

Selain itu ada unsur kesengajaan, merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki.

Oleh karena itu, saat terjadinya kesengajaan tidak diperlukan adanya maksud untuk menimbulkan kerugian kepada orang lain, cukup diketahui dan si pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut.

Unsur Penipuan

Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang, sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

  1. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
  2. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
  3. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

Bagaimana Wanprestasi Bisa Menjadi Pidana?

Bagaimana Wanprestasi Bisa Menjadi Pidana?

Untuk mengetahui hal tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi sehingga wanprestasi dapat menjadi tindak pidana penipuan, apabila sebelum membuat perjanjian salah satu pihak sudah tidak beritikad baik dengan:

1. Memakai nama palsu

Jika dalam membuat perjanjian salah satu pihak menggunakan nama yang berbeda dengan nama aslinya meskipun perbedaan itu nampak kecil.

Tetapi jika ia menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri maka ia dapat dipersalahkan melakukan tipu muslihat atau susunan perbuatan dusta.

2. Memakai martabat/keadaan palsu

Apabila dalam membuat perjanjian salah satu pihak memberikan pernyataan bahwa ia berada dalam suatu keadaan tertentu, dimana keadaan itu memberikan hak-hak kepada orang yang berada dalam keadaan itu.

3. Rangkaian kata-kata bohong

Pembuatan suatu perjanjian salah satu pihak menggunakan rangkain kebohongan yang tersusun secara rapi sehingga dapat menjadi suatu cerita yang dapat diterima secara logis.

Dengan demikian kata yang satu memperkuat atau membenarkan kata yang lain.

4. Menggunakan tipu muslihat

Apabila dalam suatu perjanjian salah satu pihak melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga perbuatan itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain.

Hubungi Kami

Soal Wanprestasi, pasti tidak lepas dari pengacara. Terus dimana bisa cari pengacara? Di Bizlaw aja!

Jasa pengacara yang ditawarkan BIZLAW bisa untuk mengurus semua permasalahan hukum yang dialaminya.

Litigasi? atau Corporate? Bisa banget! Apalagi pengacara BIZLAW lebih menguasai hukum acara di persidangan. 

Selain itu untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik dan replik serta pembuktian maupun hal yang diminta klien dalam petitum sehingga klien akan dihindari dari resiko adanya keputusan hakim yang merugikan atau bahkan menghilangkan hak-hak klien.

Jika kamu membutuhkan jasa pengacara bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses.

Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw?

Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Kemang Point Lantai 3 Unit III 03, Kemang, Jakarta Selatan. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu Anda!