Bizlaw

Perusahaan Tidak Taat Pajak Bisa Kena Sanksi

Perusahaan-Tidak-Taat-Pajak-Bisa-Kena-Sanksi

Perusahaan Tidak Taat Pajak Bisa Kena Sanksi. Semua perusahaan baik itu perusahaan berbentuk badan usaha, badan hukum maupun perusahaan perorangan, apabila perusahaan telah memiliki NPWP maka  kewajiban perpajakan sudah melekat pada perusahaan tersebut.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU No.6/1983”), yang bunyi nya:

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah “Self-Assesment System”.

Walaupun wajib perusahaan pajak diberikan kepercayaan oleh Kantor Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, namun jangan disalahgunakan, karena sanksinya berat.

Pasal 13A UU No.6/1983 menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Dalam dunia perpajakan, sanksi pidana merupakan jenis sanksi terberat.

Biasanya, sanksi pidana dikenakan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

Contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak melaporkan kegiatan usahanya tersebut untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan kepada kas negara.

Sanksi Pidana Terhadap Perusahaan / Wajib Pajak

Sanksi Pidana Terhadap Perusahaan / Wajib Pajak

a. Karena kealpaannya tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 A, didenda paling sedikit 1(satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 38 UU. No. 28 Tahun 2007).

b. Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak; tidak menyeampaikan SPT; menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Ancaman pidana menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana bila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan (Pasal 39 ayat (1), (2) UU. No. 28 Tahun 2007).

c. Setiap orang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak (Pasal 39 A UU. No. 28 Tahun 2007).

d. Percobaan untuk meloakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau perkreditan pajak; dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau perkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau perkreditan yang dilakukan (Pasal 39 ayat (3) UU. No. 28 Tahun 2007.

Itulah sanksi pidana yang bisa diberikan bagi Wajib Pajak / Perusahaan yang tidak taat membayarkan kewajiban perpajakannya. Agar terhindari dari sanksi tersebut, setiap Perusahaan sebaiknya taat dan jujur dalam mengisi dan melaporkan SPT. Setorkan pajak dan melapor SPT tepat waktu, mengisi faktur pajak dengan lengkap, dan terpenting adalah tidak melakukan kecurangan.

Hubungi Kami

Itulah pembahasan artikel Perusahaan Tidak Taat Pajak Bisa Kena Sanksi. Gak mau kan kena sanksi pidana? Daripada kena sanksi, mending kita bayar pajak!

Bagi Kalian yang masih ragu/ galau/ penasaran, yuk langsung konsultasikan ke Bizlaw! Bizlaw memiliki konsultan perpajakan yang bisa mengurus masalah perpajakan baik badan maupun perorangan.

Tidak hanya konsultasi saja, Bizlaw bisa memberikan arahan dan membantu dalam penanganan mengenai pelaporan pajak buat kalian! Tunggu apa lagi? Yuk segera urus perpajakan kalian dengan Bizlaw!

Ingin tahu lebih lanjut? Segera hubungi kami disini: 

info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami bizlaw.co.id.