Skip to content

Perubahan Aturan terkait Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law

RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin. Kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law melakukan beberapa perubahan terkait dengan perseroan terbatas baik melalui perubahan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) atau undang-undang lain. Berikut adalah beberapa perubahan yang perlu di perhatikan:

 

Berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas atau permasalahan-permasalahan hukum lain yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

  1. Minimal Modal Dasar Dalam UU PT Dihapuskan

Sebelumnya diatur bahwa paling sedikit modal dasar PT adalah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Pasal 32 UUPT). Sedangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

 

  1. Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil Dapat Didirikan Oleh 1 (Satu) Orang Dan Beberapa Perubahan Aturan Terkait Usaha Mikro Dan Kecil

Dalam UU PT usaha mikro dan kecil bukanlah termasuk yang dikecualikan berkaitan dengan aturan bahwa PT harus didirikan oleh minimal 2 orang (Pasal 7 UU PT). UU Cipta Kerja salah satunya merubah Pasal 7 ayat (7) menjadi mengecualikan beberapa pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu sehingga perseroan dapat didirikan oleh 1 orang. Kriterianya adalah:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Desa;
  1. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
  2. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Hal ini (Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang) juga kembali ditegaskan dalam Pasal 153A perubahan UU PT dalam UU Cipta Kerja. Untuk dapat mendirikan usaha mikro kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Diatur lebih lanjut bahwa Pernyataan pendirian memuat maksud, tujuan, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian. Begitu juga dengan perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan oleh pemegang saham dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

 

Pemegang Saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil merupakan orang perseorangan. Kemudian Pasal 153E perubahan UU PT dalam UU Cipta Kerja mengatur bahwa Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam 1 (satu) tahun. Direktur atau direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik.

 

Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan oleh pemegang saham yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil terjadi jika:

  1. berdasarkan keputusan Pemegang Saham;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  1. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  2. karena dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan

 

  1. Terdapat Perubahan Dan Integrasi Perizinan Berusaha Di Berbagai Bidang

Dalam UU Cipta Kerja perizinan berusaha diseragamkan menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Perizinan Berusaha yang diubah, diintegrasikan dan diseragamkan terdiri dari beragam sektor yaitu:

  1. kelautan dan perikanan,
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  1. energi dan sumber daya mineral;
  2. ketenaganukliran;
  3. perindustrian;
  4. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuian;
  5. pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  6. transportasi;
  7. kesehatan, obat dan makanan;
  8. pendidikan dan kebudayaan;
  9. pariwisata;
  10. keagamaan;
  11. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
  12. pertahanan dan keamanan.

 

Berminat mendirikan Perseroan Terbatas atau mau konsultasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:

 

Leave a Comment