Bizlaw

Perubahan Anggaran Dasar serta Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pengajuan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar

3 Macam Perubahan Anggaran Dasar serta Tanggung Jawab Notaris

Perubahan Anggaran Dasar serta Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pengajuan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar adalah sebuah anggaran yang dibuat untuk mengatur operasional perusahaan yang bersifat internal dan harus dipahami oleh semua pihak yang terkait. Anggaran Dasar juga menggambarkan proses mekanisme suatu organisasi dan anggaran ini mengatur tentang tata cara dan tata pelaksanaan kegiatan.

Segala hal yang menyangkut dengan Perseroan diatur di dalam Anggaran Dasar tiap-tiap Perseroan. Sehingga Anggaran Dasar merupakan hal yang penting, dan apabila Perseroan melakukan perubahan juga harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

Hal ini yang sering kita sebut dengan Akta Perubahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menjelaskan adanya 3 (tiga) bentuk perubahan dalam perusahaan yaitu:

Perubahan Anggaran Dasar dengan persetujuan Menteri

Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri adalah perubahan-perubahan sebagai berikut:

  1. Nama PT;
  2. Tempat kedudukan PT, tempat kedudukan yang dimaksud adalah perubahan Kota/Kabupaten ke Kota/Kabupaten lainnya;
  3. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan, perubahan yang dilakukan pada bagian ini yaitu, baik melakukan penambahan, pengurangan maupun penyesuaian kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;
  4. Jangka waktu perusahaan;
  5. Peningkatan Modal Dasar;
  6. Pengurangan Modal Dasar;
  7. Pengurangan Modal ditempatkan dan Disetor;
  8. Status Perseroan (PT menjadi PT Tbk).

Untuk melakukan perubahan, harus terlebih dahulu membuat Akta Perubahan dengan Notaris, karena saat melakukan perubahan harus menyertakan Salinan Akta Perubahan tersebut.

Kemudian dari perubahan tersebut kita akan mendapat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menandakan bahwa perubahan perusahaan kita sudah diketahui dan disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Perubahan Anggaran Dasar yang diberitahukan kepada Menteri

Perubahan Anggaran Dasar ini merupakan perubahan memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu sebagai berikut:

  1. Peningkatan Modal ditempatkan/ disetor jika ada peningkatan Modal ditempatkan/ disetor;
  2. Jenis Perseoran, jika ada perubahan pada jenis Perseroan;
  3. Pasal yang mengatur perubahan Anggaran Dasar dengan pemberitahuan.

Perubahan Data yang Diberitahukan Kepada Menteri

Perubahan data ini merupakan beberapa perubahan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan memerlukan pemberitahuan kepada Menteri yaitu sebagai berikut:

  1. Direksi dan Komisaris jika ada perubahan data Direksi dan Komisaris Perseroan;
  2. Peralihan saham, jika ada perubahan saham Perseroan;
  3. Ganti nama pemegang saham, jika ada perubahan nama pemegang saham Perseroan;
  4. Alamat Lengkap Perseroan jika ada perubahan alamat lengkap Perseroan.

Permenkumham No. 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut “Permenkumham No. 1 Tahun 2016) mengatur mengenai tata cara untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyempaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan terbatas secara elektronik, yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (selanjutnya disebut “SABH”).

SABH adalah produk dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berupa pelayanan jasa teknologi informasi Perseroan secara elektronik.

Memang di dalam UUPT 2007 tidak disebutkan bahwa siapakah yang berwenang atau berkewajiban untuk mengajukan pengesahan badan hukum, permohonan persertujuan dan/atau pemberitahuan perubahan AD serta perubahan data Perseroan.

Namun, di dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2014 dinyatakan bahwa untuk permohonan pengesahan badan hukum, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, dan untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan yang mengajukan permohonannya adalah Pemohon.

Yang dimaskud dengan pemohon adalah notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan melalui SABH oleh pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau Likuidator Perseroan bubar atau Kurator Perseroan pailit.

Sehingga, yang memiliki peran penting disini adalah Notaris karena ketika mengakses SABH khususnya bagian Perseroan, hanya Notaris saja yang mempunyai akun untuk mengakses lebih lanjut beberapa hal yang berkaitan dengan perseroan terbatas.

Diantaranya adalah untuk bertindak sebagai pemohon untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum, untuk permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan, dan untuk pemberitahuan perubahan anggaran dan perubahan data perseroan hanyalah Notaris saja.

Sedangkan, untuk pemesanan nama memang masih bisa dilakukan selain oleh Notaris dapat dilakukan juga oleh Publik.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Dalam hal ini kewenangan lain dari Notaris dapat ditemukan dalam Permenkumham No. 4 Tahun 2014 yang mana Notaris diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan melalui SABH oleh pendiri bersamasama atau dari direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator perseroan atau oleh kurator perseroan pailit.

Selain itu, Notaris di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut “UUJN 2014”) memiliki kewenangan lain yaitu untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta Kegunaan dari penyuluhan hukum oleh notaris adalah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai akta yang dibuatnya dan beberapa hal yang perlu untuk diketahui klien, karena harus beranggapan bahwa klien tidak mengetahui mengenai hukum, sedangkan notaris mengetahui tentang hukum.

Sehingga, nantinya klien dapat menentukan pilihannya sendiri dan akta yang dibuat nantinya akan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar dapat berlaku sebagai akta autentik. Oleh karena itu notaris memiliki peran dan tanggung jawab di dalam suatu Perseroan yakni dalam hal pendirian, perubahan AD dan perubahan Data Perseroan.

Peran dan tanggung jawab tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yakni dalam hal terkait pembuatan akta harus sesuai dengan ketentuan dalam UUJN dan Kode Etik Notaris dan pengaksesan melalui SABH harus berdasarkan kuasa yang diberikan dan peraturan pelaksana yang ada.

Perlu diingat kalau perubahan Anggaran wajib dilakukan dengan persetujuan RUPS dan dinyatakan dalam akta Notaris. Jika perusahaan Anda butuh jasa Notaris yang profesional dan terpercaya untuk membuatkan akta hasil RUPS perusahaan Anda.

Untuk info lebih lanjut tentang Anggaran Dasar Anda bisa hubungi Bizlaw melalui E-Mail: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128