Bizlaw

Perseroan Terbatas Tertutup Jadi PT Tbk Gimana Caranya?

PT PMA Jasa Konstruksi Beserta Izinnya

Teman Bizlaw tahu ngga kalau Perseroan Terbatas dibagi kedalam dua bentuk, yaitu Perseroan Terbatas Terbuka dan Perseroan Terbatas Tertutup.

Pada saat ini pemerintah Indonesia memberikan banyak kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha yang ada di Indonesia untuk mendirikan suatu badan usaha.

Salah satunya yaitu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas pada saat ini memiliki daya tarik yang tinggi untuk para pelaku usaha walaupun masih ada bentuk badan usaha lainnya.

Pengertian Perseroan Terbuka (PT Tbk)

Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka dan PT Tertutup tetap sama yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Namun, menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Jadi yang dimaksud dengan Perseroan Terbuka (Tbk) menurut Pasal 1 angka 8 UUPT adalah :

  1. Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau
  2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.

Syarat Menjadi Perusahaan Publik

Kriteria yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Publik menurut Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995) adalah saham Perseroan telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Faktor yang dijabarkan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tersebut merupakan suatu kriteria Perseroan menjadi Perseroan Publik. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang dan modal disertai mencapai Rp 3 miliar, perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik.

Apabila suatu perseroan telah memenuhi syarat sebagai Perseroan Publik tersebut maka perseroan itu harus mematuhi ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu

(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bunyi Pasal 21 ayat (2) huruf f Undang-Undang Perseroan terbatas sebagaimana dirujuk oleh Pasal 24 Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :

Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.    besarnya modal dasar;

e.    pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.     status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Jadi Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor. Apabila pemegang sahamnya telah mencapai 300 orang, dan modal disertai mencapai Rp 3 miliar, perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik.

Kemudian apabila sudah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik, maka harus mengubah anggaran dasarnya menjadi Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk).

Perbedaan Perusahaan Tbk dan Tertutup

Perbedaan Perusahaan Tbk dan Tertutup

Selain perbedaan pengertian yang ada di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT Terbuka dan juga PT tertutup memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya PT Tertutup melaksanakan RUPS di tempat kedudukan PT atau tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar (diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 UUPT).

Sedangkan PT Terbuka dalam melaksanakan RUPS, bukan hanya dapat dilakukan di tempat kedudukan PT dan tempat PT melakukan kegiatan usahanya melainkan juga di tempat kedudukan bursa efek di mana saham perseroan tersebut dicatatkan.

Pemanggilan RUPS untuk PT Tertutup cukup dilakukan 14 hari sebelum tanggal RUPS dilaksanakan. Pemanggilan ini dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.

Merujuk pada Pasal 83 UUPT, PT Terbuka sebelum melakukan pemanggilan RUPS wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS. Pengumuman kepada pemegang saham dilakukan 14 hari sebelum pemanggilan dilakukan dan pemanggilan RUPS harus dilakukan paling lambar 21 hari sebelum RUPS dilakukan.

Pemanggilan RUPS untuk PT Terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek harus melakukan minimal melalui :

  1. Satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
  2. Situs web Bursa Efek.
  3. Situs web Perusahaan Terbuka dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.

PT Tertutup tidak ada ketentuan mengenai pemimpin RUPS. Namun, di dalam PT Terbuka, Dewan Komisaris menunjuk anggota Dewan Komisaris yang mana harus memimpin RUPS tersebut.

Jika seluruh anggota Dewan Komisaris berhalangan untuk hadir maka RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.

Apabila seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dapat dipimpin pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk oleh peserta RUPS.

PT Terbuka juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 30 hari setelah RUPS diselenggarakan.

Keuntungan dan Risiko PT Tbk.

Keuntungan yang dapat diperoleh Perusahaan Tbk, yaitu :

  1. Memiliki peluang besar untuk mengembangkan sayap perusahaan tersebut
  2. Apabila dilihat dari segi finansial akan mendapatkan keuntungan dari pemerintah yaitu fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015.
  3. Meningkatkan likuiditas dan memungkinkan para pendiri untuk menikmati hasil pencapaian menjadi Perusahaan Tbk seperti banyaknya investor yang membeli saham, modal yang mereka dapat pun akan semakin banyak
  4. Melakukan diversifikasi bisnis untuk mengurangi risiko.
  5. Perusahaan menjadi lebih mudah untuk melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya hanya dengan saham
  6. Meningkatkan potensi pasar untuk meningkatkan penjualan

Kerugian atau Risiko Perusahaan Tbk, yaitu :

  1. Laporan rutih yang diwajibkan dan harus disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. Harus transparan agar tidak merugikan investor
  3. Keterbatasan kekuasaan pemilik karena sahamnya tidak lagi milik sendiri, melainkan dimiliki investor
  4. Wajib menjaga hubungan dengan investor karena sangat memengaruhi pergerakan saham perusahaan.

Hubungi Bizlaw

Masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan izin pendirian usaha seperti serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-

update di Instagram kami @bizlaw.co.id.