Bizlaw

Perjanjian itu banyak macamnya, lho! Jangan sampai keliru!

Folders stacked in archive of different document in archives sector

Salah satu faktor kegagalan suatu bisnis adalah tidak adanya perjanjian yang mengatur seluruh transaksi atau aktivitas bisnis. Misalnya, perjanjian dalam kerja sama bisnis, perjanjian jual beli dengan supplier, perjanjian dengan karyawan, hingga perjanjian dengan investor bisnis. Terutama bagi pebisnis yang baru memulai bisnis, banyak dari mereka yang terlalu fokus untuk menjalankan bisnis dan mengejar pendapatan yang tinggi tanpa memikirkan cara untuk melindungi bisnisnya. Padahal, perjanjian berfungsi sebagai faktor untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dan menjaga hubungan yang baik dengan klien. Mengapa demikian? Di bawah ini Bizlaw akan menjelaskan macam-macam perjanjian dan mengapa perjanjian penting bagi bisnis Anda.

Meminimalisir Konflik dan Manajemen Risiko

Tidak ada bisnis yang jalan dengan mulus dan lancar. Suatu bisnis pasti pernah mengalami kesulitan hingga kegagalan. Setidaknya terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi pada bisnis, mulai dari risiko pasar, risiko strategi, risiko kredit, risiko finansial, risiko operasional, dan risiko hukum atau kepatuhan. Meski menjalankan bisnis itu penuh risiko, bukan berarti risiko ini tidak dapat dikelola dengan baik.

Risiko hukum masih relatif baru dan belum banyak diperhitungkan oleh pebisnis. Padahal jika risiko hukum tidak dimitigasi sejak awal, bisa membawa kerugian material dan immaterial bagi perusahaan. Misalnya ketika klien Anda tidak melakukan pembayaran tepat waktu, hal ini tentunya akan berdampak pada arus kas perusahaan Anda terlebih jika nilai transaksinya besar. Sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang tidak dapat dihitung secara pasti secara finansial, misalnya ada karyawan Anda yang pemutusan hubungan kerjanya tidak berlangsung dengan baik, kemudian karyawan tersebut membuat tulisan mengenai hal tersebut di sosial media. Tentunya hal ini dapat merusak reputasi perusahaan Anda dan membawa dampak yang tidak baik bagi bisnis Anda ke depan.

Risiko-risiko tersebut dapat dimitigasi dengan adanya perjanjian, karena di dalam perjanjian Anda bisa menulis dengan jelas apa yang telah disepakati para pihak dan akan terjadi jika para pihak melanggar perjanjian. Bukan hanya perjanjian, untuk mengelola risiko ini, Anda juga harus memahami isi dalam perjanjian sebelum menyetujui perjanjian tersebut. Pastikan bahwa perjanjian ini mengakomodir kepentingan para pihak. Jadi, membuat perjanjian juga tidak bisa sembarangan karena perjanjian yang baik harus bisa memitigasi risiko-risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, sehingga perjanjian inilah yang nantinya menjadi dasar ketika terjadi sengketa di kemudian hari.

Landasan sebagai Alat Bukti

Layaknya sebuah rumah yang membutuhkan beton dan baja sebagai pondasi, suatu kerja sama atau transaksi bisnis juga membutuhkan pondasi yaitu perjanjian. perjanjian inilah yang menjadi landasan dan acuan bagaimana transaksi bisnis dilakukan dan berfungsi sebagai alat bukti yang mampu melindungi bisnis ketika terjadi sengketa di kemudian hari. Bukan tidak mungkin sebuah bisnis yang berjalan akan mengalami masalah. Mungkin saat ini bisnis Anda berjalan baik-baik saja, tapi siapa yang jamin masalah tidak akan datang menghampiri bisnis Anda?

Di dalam ilmu hukum, terdapat beberapa jenis perjanjian ditinjau dari beberapa sudut pandang. Berikut ini penjelasannya.

  1. Perjanjian Tertulis

Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Ada 2 macam perjanjian tertulis:

  1. Akta dibawah tangan : Tanpa keterlibatan pejabat umum;

Waarmerking (didaftar) atau dilegalisasi.

2. Perjanjian Tidak Tertulis (Lisan).

Perjanjian lisan merupakan sebuah perjanjian yang telah disetujui secara lisan. Perjanjian ini tidak sama dengan perjanjian tertulis yang menjabarkan ketentuan-ketentuannya di dalam sebuah dokumen.

Pada umumnya kontrak lisan dianggap sah selayaknya perjanjian tertulis. Di Indonesia, ketentuan-ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sama sekali tidak mewajibkan agar suatu perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Apabila terjadi suatu perkara yang berkaitan dengan perjanjian lisan, bukti-bukti tertulis dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menunjukkan keberadaan suatu perjanjian lisan, contohnya alat bukti surat. Terkait dengan bukti berupa saksi, Pasal 1905 KUH Perdata menyatakan bahwa keterangan satu orang saksi saja tanpa diperkuat dengan alat bukti lain tidak dapat diterima.

3. Perjanjian Kerja

Sebelum menjalin hubungan kerja dengan suatu perusahaan, ada baiknya jika Anda memahami perjanjian kerja. Biasanya, perusahaan akan memberikan perjanjian dalam bentuk kontrak di hari pertama Anda bekerja. Bukan hanya dibaca, kontrak tersebut perlu Anda pahami secara rinci sebelum menyepakatinya agar tidak timbul konflik antara Anda dan penyedia kerja di kemudian hari. Berikut penjelasan singkat mengenai apa saja yang harus diperhatikan mengenai kontrak kerja karyawan.

Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan?

Kontrak atau perjanjian kerja adalah kesepakatan dalam bentuk tertulis atau lisan yang dibuat untuk mengikat hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha, dalam periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu. Kontrak tersebut akan dianggap sah jika kedua belah menyetujuinya tanpa paksaan.

Hal itu dipertegas dengan pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, yang menyatakan perjanjian kerja harus dilakukan atas dasar:

Demi kenyamanan bersama, perjanjian kerja diwajibkan paling tidak memuat data pribadi kedua belah pihak, besaran upah, syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pekerja/buruh, lalu kapan perjanjian kerja itu dimulai hingga jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan para pihak bersangkutan.

Perjanjian kerja juga memiliki beberapa peran krusial bagi pekerja maupun penyedia kerja, Salah satu fungsi kontrak atau perjanjian kerja adalah sebagai alat untuk menciptakan rasa tenang. Dengan adanya kontrak, masing-masing pihak tidak perlu lagi merasa khawatir jika ada yang melanggar kesepakatan, sebab di kontrak tersebut tercantum sejumlah konsekuensi bagi pelanggar. Selanjutnya, kontrak kerja berfungsi sebagai bukti otentik terjalinnya sebuah kesepakatan jika suatu waktu diperlukan. Selain sebagai bukti, kontrak ini juga digunakan untuk mempertegas apa saja hak serta kewajiban dari masing-masing pihak guna mencegah timbulnya konflik di antara kedua belah pihak.

Secara garis besar, ada tiga jenis kontrak kerja, yaitu perjanjian kerja karyawan tidak tetap, perjanjian kerja karyawan tetap, dan perjanjian kerja perusahaan outsourcing.

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Karyawan Tidak Tetap)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Agar kedua belah pihak merasa aman, penyusunan PKWT dilakukan secara tertulis, serta tak lupa didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan. PKWT hanya boleh berlaku dalam jangka waktu paling lama tiga tahun atau hingga pekerjaan tersebut selesai. Jika lebih dari tiga tahun, maka status pekerja tersebut akan berubah menjadi karyawan tetap.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Karyawan Tetap)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha yang ingin mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak seperti PKWT, selain tertulis, PKWTT juga dapat dibuat secara lisan, serta tidak wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan bersangkutan.

3. Kontrak Kerja Outsourcing

Outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dari perusahaan. Dalam kontrak kerja outsourcing, hubungan kerja antara pihak penyedia tenaga kerja dan pekerja bisa dilakukan dalam bentuk PKWT ataupun PKWTT yang harus memuat kebijakan Transfer of Protection Employment.

Itulah beberapa jenis kontrak kerja yang ada di Indonesia. Mengingat betapa pentingnya peran perjanjian kerja bagi pekerja maupun penyedia kerja, maka penyusunannya pun harus dilakukan secara terstruktur dan dibuat sejelas-jelasnya demi menghindari konflik di antara kedua belah pihak di kemudian hari.

Membuat kontrak atau perjanjian mungkin menjadi salah satu hal krusial terutama bagi Anda yang tidak atau kurang memahami hukum dan peraturan di Indonesia. Karena itulah, Bizlaw hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin melindungi bisnis dari berbagai masalah hukum di kemudian hari. Anda sudah bisa melakukan konsultasi sekaligus membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Buat perjanjian Anda sekarang!

Hubungi Kami

info@bizlaw.co.id

0811-9298-182 Alamat: Jalan Kemang Raya Nomor 3, Bangka, Mampang, Jakarta Selatan