Bizlaw

Perbedaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri

Menilik Perbedaan PMA dan PMDN, Serta Apa Kepanjangannya?

Menilik Perbedaan PMA dan PMDN, PMA dengan kepanjangan Penanaman Modal Asing sedangkan PMDN memiliki kepanjangan Penanaman Modal Dalam Negeri. Kegiatan penanaman modal asing sedang ramai dibicarakan, hal ini mengingat pembangunan nasional sangat membutuhkan banyak dana, hal ini sejalan dengan rencana pemerintah dalam pembangunan dalam negeri.

Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut tentu tidak dapat dicukupi hanya dari investasi pemerintah dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) saja. Oleh karena itu, untuk memenuhi kekurangan dana dari dalam negeri tersebut dibutuhkan modal dari luar negeri atau modal asing yang bisa didapatkan dengan Penanaman Modal Asing (PMA).

Penanaman Modal Asing (PMA) di negara-negara berkembang seperti di Indonesia banyak diperuntukan untuk pengembangan usaha dan menggali potensi ekonomi menjadi kekuatan riil dengan memanfaatkan potensi-potensi modal, skill atau manajerial, dan teknologi yang dibawa pemodal serta para investor asing untuk akselerasi pembangunan ekonomi negara berkembang yang mendapatkan modal asing, sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan secara terus-menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.

Tahukah Anda mengenai apa itu PT PMA dan PMDN? PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing sedangkan PMDN merupakan singkatan dari Penanaman Modal Dalam Negeri. Apabila dilihat dari pengertian singkat tersebut, secara eksplisit perbedaan antara keduanya sudah dapat dengan mudah diketahui.

Penjelasan lanjut mengenai PMA dan PMDN sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Apa Itu PMA Dan PMDN?

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

PMDN dapat dilakukan oleh (Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal):

  1. Perseorangan;
  2. Badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum;  dan
  3. Badan usaha berbentuk badan hukum

Sedangkan yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Khusus bagi PMA, kegiatan usahanya hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal). Yang berarti jika ingin melakukan penanaman modal di Indonesia harus mendirikan atau memiliki perseroan di dalam negeri tempat penanaman modal.

Perbedaan PMA Dan PMDN

Kegiatan penanaman modal berupa PMA atau PMDN memiliki kesamaan dalam tujuannya, yaitu keduanya harus ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional. Namun, di sisi lain tentunya ada perbedaan di antara keduanya. Perbedaan antara PT PMA dan PMDN adalah :

1. Subjek Penanam Modal

Subjek dalam penanam modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia (WNI), badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Republik. Sedangkan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Adanya Pembatasan Pada Bidang Usaha Tertentu

Namun guna mempermudah investasi di Indonesia, pemerintah memberikan fasilitas – fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi perusahaan PMA, khususnya terkait keimigrasian dan perizinan tinggal. Adapun fasilitas – fasilitas tersebut berupa:

  1. pemberian izin tinggal terbatas selama dua tahun
  2. pemberian izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama dua tahun berturut-turut
  3. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku satu tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
  4. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku dua tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan
  5. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan

Pemberian izin tinggal terbatas bagi PMA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. Pembatasan Sektor Investasi

Pada dasarnya semua jenis bidang atau jenis usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Namun terdapat pengecualian bidang usaha bagi PMA yang mana dapat dilihat pada Daftar Negatif Investasi (DNI). Terdapat bidang usaha yang benar-benar ditutup oleh pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu :

  1. budidaya dan industri narkotika golongan I
  2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
  3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam
  5. industri pembuatan senjata kimia
  6. industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon

Sedangkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) terdapat 4 bidang usaha terbuka, diantaranya:

  1. Bidang usaha prioritas;
  2. Bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan koperasi dan UMKM;
  3. Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan 
  4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, b, dan c

4. Kewajiban Ketenagakerjaan Dan Alih Teknologi

Pada dasarnya setiap perusahaan dapat menjadi tempat pembelajaran bagi para karyawannya untuk meningkatkan kemampuan dari yang bersangkutan. Peningkatan kemampuan tersebut nanti akan berguna bagi diri karyawan dan perusahaan itu sendiri. Hanya saja terdapat kewajiban khusus bagi PMA.

PMA diwajibkan untuk memprioritaskan mempekerjakan tenaga kerja yang berasal dari Indonesia terlebih dahulu, dengan kata lain PMA ini bisa ikut serta dalam membangun lapangan kerja baru bagi warga negara Indonesia. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja yang dibawanya.

Bahkan apabila perusahaan PMA mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

Nah, itulah pemaparan singkat terkait dengan Perbedaan PMDN dan PMA. Terkait dengan persamaan dan perbedaannya sesuai dengan yang dijelaskan pada undang-undang .

Secara umum bisa disimpulkan bahwa perbedaan keduanya adalah terlihat pada subjek, objek, dan fasilitas yang bisa dinikmati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan PMA dan PMDN paling mendasar memang terletak pada si penanam modal. Meskipun memiliki perbedaan, namun keberadaan keduanya sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sampai saat ini pun juga tengah melakukan pemerataan pembangunan dalam negeri. Dengan adanya Penanaman Modal ini diharapkan bisa ikut berkontribusi dan juga mempercepat pembangunan yang sedang dilakukan dan juga yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Contoh Perusahaan PMA dan PMDN di Indonesia

Contoh Perusahaan PMA

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), adalah perusahaan yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh investor asing. PMA didirikan dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dan meningkatkan investasi asing di Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing ini bergerak di berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, otomotif, teknologi, energi, dan lain-lain.

Berikut adalah beberapa contoh Perusahaan Penanaman Modal Asing yang beroperasi di Indonesia sampai saat ini.

1. Danone

Mungkin sudah banyak yang tau dengan nama perusahaan Danone ini. Perusahaan yang berbasis di Prancis ini merupakan perusahaan makanan dan minuman terbesar keempat di dunia. Sedangkan untuk di Indonesia, Danone telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1998 dan memiliki nama PT Danone Indonesia, Danone memproduksi berbagai produk makanan dan minuman seperti susu, yogurt, dan air mineral. Selain itu, Danone juga memiliki beberapa perusahaan PMA lainnya di Indonesia yang bergerak di bidang nutrisi dan kecantikan.

2. Unilever

Sama seperti Danone, Unilever merupakan salah satu perusahaan terbesar di dunia. Menurut catatan dari berbagai sumber, Unilever adalah perusahaan makanan dan produk rumah tangga terbesar kedua di dunia, perusahaan Unilever berbasis di Inggris dan Belanda. Unilever telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1933 dan membentuk PT Unilever Indonesia. Unilever merupakan sebuah PMA yang memproduksi berbagai produk makanan, minuman, dan produk rumah tangga seperti sabun dan deterjen. Selain itu, Unilever juga memiliki beberapa perusahaan PMA lainnya di Indonesia yang bergerak di bidang kecantikan dan perawatan pribadi.

3. Toyota

Siapa yang tidak kenal dengan perusahaan yang bergerak dibidang otomotif satu ini? Setiap ada pameran otomotif khususnya mobil pasti memiliki booth pameran yang paling besar besar. Toyota Motor Corporation adalah perusahaan otomotif asal Jepang yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1971. Pada tahun 2002, Toyota membentuk PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, sebuah PMA yang memproduksi mobil Toyota di Indonesia. Selain itu, Toyota juga memiliki beberapa pabrik dan fasilitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. Hal ini Toyota lakukan untuk terus memperlancar bisnisnya di Indonesia. Selain fasilitas tersebut, Toyota menunjuk presiden direktur lokal pertamanya pada bagian manufaktur. Kehadiran direksi lokal ini diharapkan meningkatkan fokus perusahaan luar negeri di Indonesia ini untuk meraih pasar lokal sesuai kebutuhan dan keinginan konsumen dalam negeri.

4. Google

Raksasa teknologi Google juga merupakan PMA di Indonesia. Meskipun Singapore yang menjadi kantor pusat Google di Asia, perusahaan raksasa di dunia teknologi ini memiliki kantor cabang juga di Indonesia. Cabang Google di Indonesia berlokasi di Kebayoran Baru, pendirian kantor cabang ini dilakukan demi mengatasi masalah perpajakan yang juga bisa Anda jadikan acuan untuk meningkatkan keuntungan dalam menjalankan perusahaan.

Dari contoh perusahaan penanaman modal asing di atas, dapat dilihat bahwa PMA memainkan peran penting dalam mengembangkan ekonomi Indonesia dan menarik investasi asing ke dalam negeri. Dengan adanya perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, dapat membantu pemerintah Indonesia untuk membuka lapangan kerja baru dari berbagai bidang. Selain itu PMA bisa meningkatkan pendapatan negara. Perusahaan-perusahaan ini membawa teknologi dan pengalaman internasional yang dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi bisnis di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa PMA juga harus mematuhi undang-undang dan regulasi Indonesia serta memperhatikan kepentingan nasional dalam operasionalnya di Indonesia.

Baca juga: Inilah Cara Pembubaran PT PMA Di Indonesia 2023

Contoh Perusahaan PMDN

Dalam UU Penanaman Modal yang berlaku di Indonesia, PMDN adalah aktivitas penanaman modal yang dilakukan di NKRI yang melibatkan investor dalam negeri dengan modal dalam negeri. Pemerintah juga memfasilitasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) diantaranya ialah penangguhan atau pembebasan pajak/PPN dari kegiatan impor barang maupun peralatan dan mesin.

Dengan catatan dimana barang-barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri (Indonesia). Perusahaan PMDN terkena PPh dari pengurangan penghasilan neto. Pengurangan ini dihitung dari jumlah penanaman modal perusahaan dalam rentang waktu tertentu. Selain pembebasan pajak impor, fasilitas lain yang turut PMDN peroleh dari Pemerintah adalah keringanan hingga pembebasan bea masuk.

Berikut adalah beberapa contoh Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang ada di Indonesia sampai saat ini.

1. Sido Muncul

PMDN yang satu ini tentu tidak diragukan lagi produknya. Dengan tagline ikonik “Orang Pintar Minum Tolak Angin”, merupakan sebuah perusahaan yang dirintis sejak 1940. Saat ini berdiri dengan nama besar PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. Perusahaan ini bergerak dibidang produksi jamu dan obat herbal modern dengan pangsa pasar terbesar di Indonesia serta beberapa negara lain yang menjadi tujuan ekspornya. Perusahaan ini memproduksi dan memasarkan berbagai produk konsumen terkait obat herbal dan makanan, seperti Tolak Angin, minuman kesehatan, suplemen, dan sampai dengan permen (semua produk dari Sido Muncul selalu mengandalkan produk herbalnya). Saat ini, PT. Sido Muncul berkantor pusat di Semarang dan memiliki beberapa anak perusahaan, seperti PT Berlico Mulia Farma, PT Semarang Herbal Indo Plant, dan PT Muncul Mekar.

2. TEC Indonesia

PT. TEC Indonesia adalah perusahaan manufaktur peralatan rumah tangga, peralatan listrik, dan elektronik yang berlokasi di Batam. Perusahaan ini merupakan anggota dari Toshiba TEC dan memproduksi berbagai produk seperti POS Printer, POS Terminal, Barcode Printer, Print Head, Ribbon, dan lain-lain.

3. PT. Indofood

Siapa yang tidak kenal dengan perusahaan yang satu ini, mungkin Anda penikmat salah satu dari produknya atau malah sudah memiliki saham dari perusahaan ini. Dengan nama resmi PT. Indofood Sukses Makmur Tbk, perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1990. Perusahaan ini dikenal karena beragam produk makanan dan minuman yang dihasilkannya, seperti mie instan, biskuit, minyak goreng, dan masih banyak lagi produknya. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk telah menjadi salah satu pemimpin industri makanan di Indonesia dan memiliki berbagai merek yang sangat dikenal di pasar lokal maupun internasional.

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait badan usaha? Anda ingin membuat badan usaha? Atau membuat laporan keuangan perusahaan?

Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan?

Tanyakan saja dengan Bizlaw! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya!

Segera hubungi kami melalui E-Mail di info@bizlaw.co.id, atau telefon ke (+62) 812 9921 5128, dan bisa juga datang langsung ke kantor kami di Kemang Point lantai 2, Jl. Kemang Raya no.3 , RT 004/RW 001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!