Bizlaw

Perbedaan Persekutuan Perdata dan Firma

Pengertian Akta Bawah Tangan

Perbedaan Persekutuan Perdata Firma – Keberadaan badan usaha memilki peran yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari kita nih Teman Bizlaw! Di Indonesia sendiri memiliki banyak keberagaman badan usaha lho yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, yang jenis dan karakteristiknya tentunya berbeda-beda.

Nah, salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah Persekutuan Perdata dan Firma.

Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata yaitu :

“suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.”

Apabila kita melihat dari pasal tersebut, maka dapat ditafsirka bahwa Persekutuan Perdata atau bisa juga disebut dengan maatschap memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

  1. merupakan suatu perjanjian
  2. ada perikatan antara dua orang atau lebih
  3. ada pemasukan (inberg) berupa sejumlah uang, barang dengan wujud tertentu, atau berupa tenaga, jasa, atau keahilan (skill)
  4. ada tujuan untuk membagi keuntungan yang diperoleh

Pendirian Persekutuan Perdata / Maatschap

Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian,jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain (Pasal 1624 KUH Perdata). Kesimpulannya adalah bahwa pendirian persekutuan perdata bisa dilakukan secara lisan atau dibuat secara tertulis. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan persekutuan ada sejak adanya perjanjian.

Secara teoritis, perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis.

Perjanjian tertulis dapat dibuat di bawah tangan  atau dengan akta autentik, jadi dalam hal kapan berdirinya suatu persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan di antara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan.

Untuk kepastian hukum,baik bagi para pendiri maupun bagi pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan pada umumnya,persekutuan perdata dibuat dengan akta autentik,dalam hal ini yaitu akta notaris.

Pembubaran Persekutuan Perdata / Maatschap

Merujuk pada pasal 1646 KUHPer mengenai pembubaran maatschaap bahwa pembubaran persekutuan perdata hanya dapat berakhir apabila :

  1. Lewatnya waktu untuk mana persekutuan telah diadakan;
  2. Musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan;
  3. Atas kehendak semata-semata dari beberapa orang sekutu;
  4. Jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Untuk maatschap yang didirikan untuk waktu tidak tertentu pembubarannya berlaku pada pasal 1649 KUHPer, yaitu dengan kehendak beberapa atau seorang sekutu.

Pembubaran dilakukan dengan suatu pemberitahuan penghentian pada seluruh sekutu lainnya. Pemberitahuan penghentian harus dilakukan dengan itikad baik, dan tidak dilakukan dengan secara tidak memberikan waktu.

Itikad baik maksudnya ialah merujuk pada pasal 1950 KUHPer bahwa pemberitahuan penghentian dianggap tidak dengan itikad baik, jika seorang sekutu menghentikan persekutuannya dengan maksud mengambil keuntungan bagi diri sendiri, sedangkan keuntungan tersebut sebelumnya telah direncanakan untuk dinikmati secara bersama-sama oleh para sekutu.

Jadi, ada niat untuk menguntungkan diri sendiri, mengambil keuntungan yang seharusnya dinikmati secara bersama-sama oleh para sekutu.

Selanjutnya yang dimaksud dengan dilakukan secara tidak memberikan waktu ialah merujuk pada pasal 1650 paragraf 2 KUHPerdata apabila barang-barang persekutuan tidak lagi terdapat dalam keseluruhannya, sedangkan kepentingan persekutuan menuntut supaya pembubarannya diundurkan.

Pengertian Firma

Pengertian Firma

“Firma adalah Badan Usaha yang mensyaratkan pendirian badan usahanya didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih”

Persekutuan Firma atau dikenal dengan Firma adalah salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Sama halnya dengan Persekutuan Perdata, firma juga termasuk badan usaha tidak berbadan hukum.

Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah suatu nama bersama. Sedangkan menurut Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata.

“Firma merupakan badan hukum karena adanya para persero yang dapat dimintai pertanggung jawaban”. Secara garis besar, Firma menghendaki adanya kesepakatan dalam penetapan nama bersama oleh para pihak yang menjalankan usaha.

Kendati demikian, Firma bukanlah badan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara anggota-anggotanya, setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Karena pada dasarnya Firma merupakan persekutuan perdata, maka dalam Firma juga  tidak terdapat pemisahan aset Firma dengan aset pribadi para sekutunya.

Jika Firma memiliki utang dengan pihak ketiga dan tidak mampu melunasi utang tersebut, maka aset pribadi para sekutu dapat diambil untuk melunasi utang tersebut.

Selain itu, pertanggungjawaban seluruh sekutu dalam Firma bersifat tanggung renteng, sehingga jika Firma memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak ketiga, maka seluruh sekutu wajib memenuhi kewajiban tersebut secara bersama-sama.

Sebagai contoh, A dan B adalah sekutu Firma dan keduanya merupakan pengurus Firma. Kemudian A mengadakan perjanjian jual beli dengan X untuk kepentingan Firma, namun ternyata Firma tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 100 juta. Dalam hal ini, A dan B wajib melunasi kewajiban pembayaran kepada X.

Syarat-syarat Mendirikan Firma

Untuk mendirikan Firma terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya syarat pendirian usaha. Syarat-syarat tersebut yakni :

  1. didirikan oleh minimal 2 orang
  2. Memiliki nama badan usaha untuk didaftarkan menjadi Firma
  3. Memiliki badan pengurus dan anggota yang aktif
  4. Memiliki tujuan usaha yang spesifik dan jelas
  5. Terdapat domisili perusahaan

Sedangkan terkait dengan pendaftaran Firma menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) meliputi 3 hal diantaranya pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran.

Menilik Kelebihan dan Kekurangan Firma

Kelebihan Firma

  1. Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya
  2. Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari jumlah uang setiap anggota yang tergabung dalam firma.
  3. Pemilihan pemimpn berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan bisanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
  4. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan
  5. Adanya akta notaris maka dari itu mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
  6. Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota

Kekurangan Firma

  1. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
  2. Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
  3. Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Pada intinya, kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
  4. Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
  5. Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil

Ingin bertanya perihal persekutuan perdata, mendirikan firma ataupun pendirian badan usaha lainnya? Bizlaw tempat yang tepat bagi Anda! Terkait masalah hukum lainnya juga Bizlaw solusinya!

Hubungi kami: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 dan juga bisa ke Instagram Bizlaw di bizlaw.co.id.

Baca juga: Badan Usaha untuk Bisnis Franchise Apa ya?