Bizlaw

Mengenal Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang

Mengenal Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang

Mengenal Perbedaan Paten dan Rahasia Dagang – Kekayaan intelektual atau intellectual property adalah produk dari pemikiran manusia, buah dari kreativitas dan inovasi masyarakat. Menurut Brigitte Vezina, Legal Officer dari World Intellectual Property Organization, kekayaan intelektual datang dalam berbagai bentuk: invensi, ciptaan artistik, desain, serta merek yang digunakan dalam perdagangan.

Dalam rangka melindungi kekayaan intelektual, terdapat kerangka hukum dan mekanisme, yang disebut dengan sistem kekayaan intelektual. Misalnya, paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, dan rahasia dagang.

Sistem intelektual properti dibuat agar para pencipta atau inventor bisa mendapatkan penghargaan dan keuntungan finansial dari apa yang dihasilkan dari pikiran mereka. Dalam kata lain, tujuan dari adanya sistem kekayaan intelektual adalah untuk mencapai suatu lingkungan dimana inovasi dan kreativitas dapat berkembang.

World Intellectual Property Organization mengakui bahwa kekayaan intelektual secara garis besar dibagi menjadi tiga jenis: kekayaan industri, hak cipta, serta perlindungan sui generis untuk pengetahuan tradisional. Kekayaan industri sendiri terbagi menjadi tiga jenis: paten, desain, dan merek.

 

Lebih spesifik, Indonesia mengatur hak kekayaan intelektual sebagai berikut:

  1. Hak Cipta: Hak untuk ciptaan karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan
  2. Hak Paten: Hak seseorang yang menemukan teknologi baru, baik yang sederhana maupun canggih, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan
  3. Hak Merek: Hak seseorang untuk menggunakan tanda atas produk yang diperdagangkan, baik berupa barang atau jasa, yang memenuhi syarat u/dapat perlindungan
  4. Hak atas Desain Industri: Hak seseorang yang membuat desain untuk digunakan sebagai pola membuat barang tertentu, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan
  5. Hak Perlindungan Varietas tanaman (breeder’s right) merupakan hak dari seorang pemulia tanaman yang menemukan benih tanaman baru, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan.
  6. Hak Rahasia Dagang: Hak dari seseorang yg memiliki informasi yang dirahasiakan dan memiliki nilai ekonomi, yang memenuhi syarat untuk dapat perlindungan
  7. Hak atas Sirkuit Terpadu: Hak dari seseorang yang menciptakan suatu chip atau assembly of electronic components dalam suatu peralatan elektronik, yang memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan

 

Bagi anda yang ingin berkonsultasi tentang hak kekayaan intelektual, baik hak cipta, paten, merek, desain industri, perlindungan varietas tanaman, rahasia dagang, maupun sirkuit terpadu, silahkan saja hubungi kami di Bizlaw. Bizlaw menyediakan jasa konsultasi dan bantuan hukum bagi anda yang memiliki permasalahan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dari tujuh jenis hak kekayaan intelektual di atas, beberapa mempunyai kesamaan. Dunia diantaranya adalah hak paten dan rahasia dagang. Keduanya digunakan untuk membuat produk industri. Misalnya, untuk membuat suatu telepon genggam. Namun, perlu ditekankan bahwa kedua jenis hak kekayaan intelektual tersebut tidaklah sama. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing hak kekayaan intelektual tersebut.

 

Pengertian Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Pada Pasal 1 Angka 2 UU Paten, diperjelas bahwa yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Jangka waktu maksimal perlindungan paten adalah 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Jangka waktu maksimum perlindungan itu tidak dapat diperpanjang. Selepas 20 atau 10 tahun itu berakhir, maka invensi dalam paten menjadi milik umum.

 

Pengertian Rahasia Dagang

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) mendefinisikan Rahasia Dagang sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Menurut Razilu, Staf Ahli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, rahasia dagang yang berbentuk metode produksi dan pengolahan bisa saja dipatenkan. Namun, banyak perusahaan yang lebih memilih menggunakan rahasia dagang ketimbang invensi. Mengapa?

Rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan. Perlindungan terhadap rahasia dagang dapat terus berjalan selama rahasia tersebut belum terbuka. Banyak perusahaan yang lebih memilih rahasia dagang ketimbang paten akibat hal ini. Misalnya, perusahaan minuman Coca Cola memilih untuk melindungi resep minumannya dengan Rahasia Dagang. Sejak perusahaan tersebut berdiri pada tahun 1892, formula minuman Coca Cola masih menjadi rahasia.

 

Harus dipertimbangkan pula

Jika suatu invensi mudah untuk ditiru dan inventor memilih Rahasia Dagang ketimbang paten, akan sulit untuk melindungi invensi jika rahasia terbongkar. Inilah mengapa yang biasa memilih Rahasia Dagang adalah produsen makanan dan minuman, bukan manufaktur.

 

Perlu dicatat: tidak semua rahasia dagang memenuhi kriteria untuk dipatenkan

Namun penting dicatat, tidak semua cakupan Rahasia Dagang memenuhi kriteria untuk dipatenkan. Ada juga suatu proses manufaktur yang bisa dilindungi melalui Rahasia Dagang, tapi tidak memiliki langkah inventif untuk dapat diberikan paten. Pasal 3 ayat (1) UU Paten menjelaskan bahwa paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

 

Perbedaan lain: pendaftaran

Terdapat perbedaan lainnya antara Paten dan Rahasia Dagang, yakni berkaitan dengan pendaftaran. Apabila anda melihat UU Rahasia dagang, anda dapat melihat bahwa perlindungan Rahasia Dagang tidak mempersyaratkan adanya pendaftaran.

Umumnya, perlindungan Rahasia Dagang dilakukan dengan suatu perjanjian kerahasiaan. Di lain pihak, UU Paten mewajibkan para inventornya untuk mendaftarkan invensinya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara fisik maupun elektronik.

Jika anda ingin mengkonsultasikan paten anda, baik untuk konsultasi hak kekayaan intelektual, pendaftaran paten, peralihan hak ekonomi kekayaan intelektual atau pembuatan lisensi rahasia dagang, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw.

Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!