Skip to content

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Hingga saat ini, fenomena penutupan usaha dalam dunia bisnis semakin marak sehingga membuat istilah pailit dan bangkrut menjadi hal yang tidak asing didengar. Namun ternyata masih ada banyak orang yang menganggap bahwa pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama. Padahal kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Perusahaan sebagai pelaku ekonomi, dalam menjalankan kegiatannya dengan pihak ketiga, dapat melahirkan sejumlah hak dan kewajiban yaitu berupa piutang dan utang.

 

Sebuah perusahaan yang dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui putusan pengadilan. Dengan pailitnya sebuah perusahaan, berarti perusahaan tersebut harus menghentikan segala aktivitasnya dan tidak dapat mengadakan transaksi dengan pihak lain lagi, kecuali untuk likuidasi. Lalu, bagaimana perbedaan pailit dan bangkrut dalam dunia bisnis? Langsung saja simak uraian lengkapnya di bawah ini.

 

Menurut bahasa, kata pailit berasal dari bahasa Perancis yaitu failite yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran. Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya yang telah dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya. Persoalan kepailitan merupakan persoalan ketidakmampuan untuk membayar utang. Ada pula pengertian secara hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa pailit dapat dijatuhkan apabila debitur apabila:

 

  1. Memiliki dua atau lebih kreditor.
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

 

Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Sedangkan bangkrut memiliki arti keadaan sebuah perusahaan yang menderita kerugian besar hingga jatuh atau dapat disebut dengan gulung tikar. Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan dikarenakan kerugian yang dialaminya. Artinya, perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat. Sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang.

 

Apabila sebuah perusahaan memiliki dua utang yang belum dibayar, maka perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat untuk dipailitkan. Beberapa perusahaan yang mengalami pailit biasanya disebabkan oleh:

 

  1. Tidak mampu menangkap setiap kebutuhan konsumen.
  2. Terlalu fokus pada pengembangan suatu produk.
  3. Memiliki ketakutan yang berlebihan. Memiliki rasa takut bangkrut, rugi dan lain-lainnya memang merupakan hal yang wajar. Namun jangan sampai rasa takut tersebut berlebihan sehingga menjadikan tidak fokus untuk melayani kebutuhan konsumen. Kondisi tersebut justru harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan yang dapat membawa efek kehancuran.
  4. Berhenti untuk melakukan inovasi. Sehebat apa pun suatu perusahaan, apabila tidak melakukan inovasi maka akan menyebabkan perusahaan tersebut kalah dalam persaingan dan tertinggal.
  5. Kurang peka atau kurang mengamati pergerakan kompetitor.
  6. Harga yang terlalu mahal.
  7. Memiliki tanggungan utang yang menjadi penyebab utama dari kepailitan suatu perusahaan. Terkadang perusahaan terlalu berani dalam mengambil resiko dengan mengambil utang yang terlalu tinggi, tanpa menghiraukan bagaimana cara mengembalikannya. Hal ini lah yang membuat perusahaan mengalami kepailitan.

 

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan biasanya ditandai dengan adanya indikator manajerial dan operasional. Pertumbuhan ekonomi yang rendah juga dapat menjadi indikator yang cukup penting pada lemahnya peluang bisnis. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, bangkrut disebabkan oleh dua hal utama, yaitu:

 

  1. Faktor-faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha, misalnya kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha-pengusaha maupun buruh.
  2. Adanya miss management, seperti pada tahun 1998 IMF yang memaksa menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga bank-bank di Indonesia bangkrut, banyak perusahaan di Indonesia juga ikut bangkrut.

 

Menurut Undang-undang, suatu perusahaan dapat dikatakan pailit jika suatu perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 Undang-undang Kepailitan meliputi adanya debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang secara lunas yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis atau kreditor preferen. Sedangkan hutang yang telah jatuh tempo berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian atau karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit menurut Undang-undang Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Penyebab Perusahaan Pailit

 

Faktor Penyebab Perusahaan Pailit yang Harus Diketahui Ada beberapa faktor penyebab perusahaan pailit, diantaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen, sehingga perusahaan dapat memberikan layanan atau produk yang diterima pasar
  2. Terlalu fokus pada pengembangan produk, sehingga perusahaan dapat melupakan kebutuhan konsumen. Perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain sebagainya.
  3. Mengalami ketakutan yang berlebihan, seperti takut bangkrut, takut rugi, takut tidak dapat melayani konsumen, takut pada ketidakmampuan mengatasi masalah, dan lainnya. sebenarnya ketakutan tersebut wajar. Namun, apabila ketakutan tersebut telah melebihi batas normal, maka kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.
  4. Berhenti untuk melakukan inovasi dalam berbisnis. Inovasi penting untuk dilakukan oleh setiap pengusaha atau pebisnis. Karena tanpa melakukan inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
  5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor atau pesaing, sehingga akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus selalu memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan oleh kompetitor.
  6. Menetapkan harga yang terlalu mahal. Memang ada beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, bagaimana jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah. Maka kemungkinan perusahaan Anda akan ditinggal konsumen.
  7. Penyebab lainnya seperti terlilit utang, ekspansi yang berlebihan, penipuan yang dilakukan CEO, kesalahan manajemen perusahaan, pengeluaran tidak terkendali, dan masih banyak lagi.

 

Perusahaan Anda mengalami masalah terkait kepailitan? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Bizlaw untuk kemudahan urusan pailit Anda.

 

Hubungi Kami

0812-9921-5128

info@bizlaw.co.id

www.Bizlaw.co.id

Leave a Comment