Bizlaw

Menilik Perbedaan Merek Biasa, Terkenal dan Termasyhur

Menilik-Perbedaan-Merek-Biasa,-Terkenal-dan-Termasyhur

Menilik Perbedaan Merek – Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis) menyatakan bahwa merek adalah suatu hak eksklusif.

Hak merek diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang mendaftarkan merek tersebut. Pemilik merek yang terdaftar mempunyai hak untuk menggunakan merek tersebut secara eksklusif.

Dalam kata lain, apabila pihak lain ingin menggunakan merek tersebut, maka harus terdapat izin dari pemegang hak merek. Pemegang hak merek juga dapat melarang orang lain untuk memakai mereknya. Dalam mendapatkan hak merek di Indonesia, berlaku suatu prinsip yang biasa dikenal dengan istilah first-to-file.

Prinsip first-to-file mempunyai arti bahwa siapa yang mendaftar duluan, ialah yang akan mendapatkan hak merek.  Kenapa?

Karena pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, dinyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Pada bagian Penjelasan Pasal tersebut, dijelaskan bahwa hal ini berarti bahwa permohonan merek harus melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diterbitkan sertifikat.

Salah satu contoh dampak prinsip first-to-file dapat dilihat melalui skenario berikut:

Ada dua orang yang mendaftarkan logo yang sama, maka yang akan mendapat perlindungan hak merek adalah orang yang mendaftarkan logo tersebut lebih dahulu. Jika mengikuti Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, maka pendaftaran yang dilakukan belakangan tidak akan diterima.

Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, pemohon yang pertama kali mendaftar tidak melulu diprioritaskan. Salah satu kondisi tersebut adalah apabila merek yang bersangkutan adalah merek terkenal atau termasyhur.

Baik barang maupun jasa, merek dikenal dan memiliki tingkat pengakuan konsumen yang berbeda pada wilayah hukum suatu merek tertentu atau bidang tertentu dalam perdagangan atau industri.

Perbedaan Merek Biasa, Terkenal dan Termasyhur

Merek Biasa 

Merupakan merek yang tergolong tidak mempunyai reputasi tinggi. Merek yang berderajat ‘biasa’ ini dianggap kurang memberi pancaran simbolis gaya hidup baik dari segi pemakaian maupun teknologi. Masyarakat konsumen melihat merek tersebut kualitasnya rendah.

Merek ini juga dianggap tidak memiliki driving power yang mampu memberi sentuhan keakraban dan kekuatan mitos (mythical power) yang sugestif kepada masyarakat konsumen, dan tidak mampu membentuk lapisan pasar dan pemakai.

Merek Terkenal (Well-known Marks)

Merupakan merek yang memiliki reputasi tinggi. Merek ini memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik, sehingga jenis barang yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar) dan ikatan mitos (mythical context) kepada segala laporan konsumen.

Merek terkenal dilindungi oleh berbagai perjanjian internasional, misalnya Paris Convention for the Protection of Industrial Property (“Paris Convention”) dan the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS Agreement”).

Paris Convention dan TRIPS Agreement mensyaratkan negara-negara anggota untuk melindungi merek terkenal bahkan jika merek tersebut tidak terdaftar atau digunakan di negara itu.

Perlindungan untuk merek terkenal yang belum terdaftar di bawah Paris Convention biasanya terbatas pada barang dan jasa yang identik atau mirip dengan barang atau jasa merek terkait dan dalam situasi di mana penggunaan cenderung menyebabkan kebingungan.

Berdasarkan TRIPS Agreement, perlindungan bahkan dapat diberikan untuk barang atau jasa yang berbeda jika terhubung dengan pemilik merek terdaftar yang terkenal atau jika kemungkinan pemilik merek terkenal akan mendapat kerugian yang disebabkan oleh kebingungan pasar.

Akan tetapi, penegakan hukum di bawah perjanjian ini tidak sama di setiap negara.

Jadi, jika merek tidak dipergunakan dalam wilayah hukum tertentu tetapi pemiliknya dapat membuktikan bahwa merek itu terkenal atau dikenal di tempat lain di dunia, maka pemilik merek terkenal seringkali dapat mencegah pihak ketiga untuk menggunakan atau mendaftarkan merek tersebut dalam wilayah hukum tertentu.

World Intellectual Property Organizations (WIPO) memberikan batasan mengenai merek terkenal sebagaimana disepakati dalam Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks bahwa faktor-faktor ini dapat digunakan untuk menentukan apakah merek tersebut masuk kategori terkenal, yaitu:

  1. tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan dengan masyarakat;
  2. durasi, tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian merek;
  3. durasi, tingkat dan wilayah geografis dari promosi merek;
  4. durasi dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek;
  5. catatan keberhasilan pemenuhan hak atas merek tersebut.
  6. nilai merek;

Di dalam hukum merek yang berlaku saat ini di negara kita, ukuran suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal (well-known marks) dapat dilihat pada Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”) sebagai berikut:

  1. Kriteria penentuan Merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
  2. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
  3. Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
    • tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
    • volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
    • pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
    • jangkauan daerah penggunaan Merek;
    • jangka waktu penggunaan Merek;
    • intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
    • pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
    • tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
    • nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Merek Termasyhur (Famous Marks)

 Merek termashyur tidak dikenal dalam UU MIG, akan tetapi keberadaannya seringkali berpengaruh dalam proses pendaftaran dan perlindungan merek.

Beberapa negara juga memperlakukan merek termasyhur sebagai merek yang memiliki reputasi lebih tinggi daripada merek terkenal karena nama besarnya dan sangat terkenal.

Seringkali suatu merek terkenal harus terdaftar pada setidaknya negara asalnya agar mendapatkan perlindungan di negara lain, sedangkan merek termasyhur biasanya dilindungi tanpa perlu terdaftar di negara asalnya karena orang sudah sangat mengenalnya.

Di sisi lain, merek terkenal dilindungi hanya untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan bisnis atau industri yang sudah terdaftar, sedangkan merek termasyhur dapat terlindungi dari penggunaan yang tidak sah atas barang dan jasa meskipun tidak masuk dalam daftar perlindungan.

Merek termasyhur diakui sebagai merek yang tingkat reputasinya lebih tinggi daripada merek terkenal meskipun sulit untuk membedakan antara merek terkenal dengan merek termasyhur. Kesulitan dalam penafsiran, mengakibatkan kesulitan dalam menentukan batas dan ukuran di antara keduanya.

Apakah Anda memiliki merek yang belum didaftarkan?

Apakah Anda bingung bagaimana tata cara pendaftaran merek? 

Atau ingin konsultasi perihal pendaftaran merek?

Hubungi Kami

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun.

Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.