Bizlaw

Jenis Penyelesaian Terhadap Pelanggaran Hak Merek di Indonesia

Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Pelanggaran hak Merek tentu dilandasi oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan mudah dan singkat yaitu dengan cara meniru atau memalsukan merek-merek yang sudah dikenal masyarakat umum.

Tindakan pelanggaran hak merek tersebut tentu dapat merugikan masyarakat sendiri karena mutu dan kualitas barang/jasa yang dipalsukan biasanya tidak sekelas dengan yang asli, untuk produsen juga pasti mengalammi kerugian atas tindakan peniruan tersebut dan juga negara ikut dirugikan karena produk tiruan semacam ini tidak akan memberikan masukan ke kas Negara.

Dari setiap aturan perundang-undangan yang mengatur Merek maka pasti ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai sanksi-sanksi untuk pelanggar hak Merek orang lain.

Ketentuan yang mengaturnya dapat bersifat Pidana, Perdata, maupun Administratif, bahkan dapat pula dilakukan tindakan pencegahan lain yang bersifat non yuridis.

Penanganan Melalui Hukum Perdata

Pemakaian Merek tanpa hak dapat digugat berdasarkan perbuatan melanggar hukum, Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan;

“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Pihak penggugat harus membuktikan perbuatan melanggar hukum tergugat dan kerugian yang disebabkan.

Gugatan demikian bersifat keperdataan, tidak dapat digabungkan dengan permohonan pembatalan Merek, sebab upaya hukumnya tunduk kepada hukum acara perdata, adanya upaya banding dan kasasi, sedangkan dalam gugatan pembatalan Merek mempunyai upaya hukumnya sendiri.

Bahkan sebaiknya gugatan ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum ini, didahului oleh adanya putusan gugatan pembatalan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam Pasal 83 UU Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga atas penggunaan tanpa hak atas merek dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan penggunaan merek tersebut.

Selain penyelesaian gugatan melalui Pengadilan Niaga, gugatan ganti rugi ini dapat pula dilakukan oleh penerima lisensi Merek, baik bersama maupun sendiri- sendiri dengan pemilik Merek yang bersangkutan.

Hak untuk mengajukan gugatan ini tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan tindak pidana dibidang Merek.

Meskipun dalam menentukan dan membuktikan besar kecilnya kerugian akan mengalami kesukaran, namun hakim dapat menentukan ex aequo et bono (jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya) dalam nilai uang, apabila benar-benar diderita kerugian.

Ini dapat dibuktikan oleh penggugat berdasarkan data penurunan omset atau penjualan, walaupun kerugian dalam hal mutu masih tetap terjaga.

Penanganan Melalui Hukum Pidana

a. Sanksi pidana

Sanksi pidana terhadap suatu tindakan yang melanggar hak seseorang di bidang Merek, selain diatur khusus dalam ketentuan sanksi peraturan perundang-undangan Merek itu sendiri, juga terdapat dalam ketentuan pada KUHP. Sesuai dengan pasal 393 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan terang untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya, dipakaian secara palsu nama, firma atau Merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu dengan ditambahkan nama firma yang hayal, ataupun bahwa pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau Merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda paling banyak Rp. 600,- (enam ratus rupiah).”

Juga dijelaskan oleh pasal 393 ayat 2 KUHP yang berbunyi :

“Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat 5 (lima) tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.”

Ketentuan mengenai sanksi pidana yang mengatur khusus tindakan pelanggaran Merek diatur pula dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU MIG yang berbunyi:

1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000

Ketentuan ini sesuai dengan asas hukum lex specialis, sehingga dapat mengesampingkan ketentuan yang termuat dalam KUHP terhadap aturan yang memiliki kesamaan.

Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada orang atau badan hukum yang merasa berhak atas Merek.

Dengan jalan melarang pemakaian Merek secara tidak sah oleh pihak lain berupa pemakaian Merek itu seluruhnya atau pada pokoknya menyerupai Merek dari yang berhak itu pada barang atau jasa yang sejenis.

Dengan adanya sanksi pidana ini tidak mengurangi kemungkinan dari pihak yang berhak untuk melakukan gugatan perdata guna memperoleh ganti rugi secara materiil.

b. Penyidikan tindak pidana Merek

Ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang Merek diatur dalam BAB XIII pasal 89 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, yaitu bahwa penyidikan atas tindak pidana Merek selain oleh penyidik pejabat polisi negara juga dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kewenangan yang dimiliki penyidik pegawai negeri sipil tersebut, yaitu

1.Melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Merek.

2. Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang Merek berdasarkan aduan.

3. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana dibidang Merek.

4. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Merek.

5. Melaukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara pidana dibidang Merek.

6. Meminta bantuan ahli  dalam  rangka  pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Merek.

Sebelum dimulai penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil tersebut perlu memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi negara.

Sedangkan hasil penyidikannya diserahkan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara, dengan mengingat ketentuan pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek

Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek

Penyelesaian sengketa atau gugatan tidak selalu harus melalui persidangan di pengadilan, tetapi dapat dilakukan melalui cara yang lain yang pengaturannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Didalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 dikenal beberapa macam cara penyelesaian sengketa Merek, yaitu :

a. Arbitrase; penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga (duta atau konsul)

b. Konsultasi; penyelesaian dengan cara mendatangkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk berkonsultasi kepihak yang berwenang

c. Negosiasi; penyelesaian melibatkan dua belah pihak untuk mengadakan penawaran tentang Merek yang disengketakan

d. Mediasi; menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa Merek

e. Konsiliasi; penyelesaian sengketa yang pada akhirnya dapat melahirkan keputusan yang oleh pihak yang bersengketa dinilai menguntungkan atau tidak ada yang dirugikan

f. Penilaian Ahli; dimana para ahli diminta untuk memberikan penilaian dan argumentasi untuk menyelesaikan sengketa Merek.

Diantara keenam cara tersebut diatas yang merupakan cara penyelesaian sengketa Merek diluar pengadilan tersebut, sebenamya masih ada lagi bentuk penyelesaian sengketa Merek yang lain, tetapi prinsipnya hampir sama dengan yang telah ada diatas.

I Am Geprek Bensu VS Geprek Bensu

Pelanggaran hak mereka yang pernah viral salah satunya sengketa HKI Geprek Bensu melawan I Am Geprek Bensu merupakan sengketa HKI di bidang merek, dimana proses penyelesaian sengketanya berdasarkan UU MIG sebagai dasar hukum pengaturan merek di Indonesia.

Proses penyelesaian sengketa kedua belah pihak diselesaikan dengan secara litigasi secara perdata tepatnya di Pengadilan Niaga. Sengketa dalam perkara ini merupakan sengketa perdata dengan gugatan yang menghendaki penghentian usaha pihak tergugat.

Disini Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Bensu untuk pembatalan pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” yang punya kemiripan dengan “Geprek Bensu’ miliknya. Akhirnya Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 57/Pdt.Sus- HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst telah di putus, dan berdasarkan pertimbangan MA setelah diajukan kasasi bahwa putusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan UU MIG.

Dengan ini berarti Ruben Onsu tidak bisa menggunakan merek “Geprek Bensu” nya lagi sesuai hasil putusan pengadilan Jakarta Pusat. Kasus tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran hak merek di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang.

Apakah Anda memiliki merek yang belum terdaftar? Atau memiliki kasus pelanggaran hak merek serupa?

Apakah Anda bingung juga bagaimana tata cara pendaftaran merek?  Ataupun langsung mau konsultasi perihal kasus anda yang membutuhkan pengacara?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Anda terjerat kasus?  ingin menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki banyak pengalaman? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki pengacara yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Bizlaw juga mengurus Pendirian PT, Yayasan, Firma, CV, Maatschaap, PMA, Pendaftaran merek dan pembuatan perjanjian!

Bizlaw, your one stop legal and Business solution!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.