Bizlaw

Penurunan Hak Atas Tanah Secara Hukum

Pada dasarnya hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Dimana hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan keperluan atau kepentingan dari pemegang hak atas tanah tersebut. Adapun penurunan hak atas tanah dilakukan sebagai misal tanah yang memiliki status hak milik yang ingin dikuasai atau diserahkan kepada badan hukum atau warga negara asing sehingga penurunan hak atas tanah diperlukan dengan demikian penurunan hak atas tanah ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemegang hak atas tanah akibat adanya subjek pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi syarat untuk memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima sebagai contoh PT yang membeli sebuah tanah dengan status hak milik. Hal ini dapat terjadi pada saat dilakukannya jual beli tanah yang mana tanah yang akan dibeli status hak atas tanahnya belum diubah atau sebuah badan hukum yang memenangkan sebuah lelang sehingga memperoleh tanah dengan status Hak Milik dimana badan hukum tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik. Namun disamping itu tidak menutup kemungkinan hak atas tanah dapat ditingkatkan untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal.

Dengan adanya latar belakang tersebut maka artikel ini akan membahas mengenai penurunan hak atas tanah secara hukum. Simak artikel satu ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Hak Milik

Pada dasarnya hak milik adalah sebuah hak yang bersifat turun-menurun, terkuat dan terpenuh dimana hak ini hanya dapat dipunyai oleh orang yang berkewarganegaraan Indonesia. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Namun tidak menutup kemungkinan hak ini dapat diperoleh badan-badan hukum yang ditetapkan syarat-syaratnya oleh pemerintah.

Apabila orang asing memperoleh hak milik dimana hal tersebut disebabkan karena adanya pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan kehilangan kewarganegaraannya maka hak tersebut wajib dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Dimana Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Maka oleh karena itu salah satu upaya yang dapat dilakukan agar tidak melepaskan hak tersebut cuma-cuma adalah dengan melakukan penurunan hak atas tanah yang bersangkutan.

Penurunan Hak atas Tanah

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai “Keputusan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 1997”, terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan, yaitu:

  1. Hak Milik dapat diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia diturunkan menjadi Hak Pakai atas permohonan pemegang hak atau kuasanya dengan jangka waktunya 25 (dua puluh lima) tahun.

Adapun permohonan untuk mengubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat yang disertai dengan:

  1. Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan apabila Hak Milik yang bersangkutan belum terdaftar.
  2. Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum.
  3. Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
  4. Bukti identitas pemohon.

Apabila terdapat Hak Milik yang ingin dilakukan permohonan untuk perubahan haknya namun Hak Milik tersebut belum terdaftar, maka permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran perubahan haknya dilaksanakan sesudah Hak Milik itu didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam hal Hak Milik yang diperoleh oleh badan hukum akibat memenangkan pelelangan umum maka apabila badan hukum tersebut ingin melakukan permohonan untuk perubahan haknya, maka permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik tersebut diajukan oleh badan hukum yang bersangkutan bersamaan dengan permohonan pendaftaran peralihan haknya dan kedua permohonan tersebut diselesaikan sekaligus dengan mendaftar perubahan hak tersebut terlebih dahulu, dan kemudian selanjutnya dilakukan pendaftaran peralihan haknya, dengan tetap mengacu dan memperhatikan ketentuan mengenai Hak Milik yang belum terdaftar seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Pada dasarnya Hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Dimana hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan keperluan atau kepentingan dari pemegang hak atas tanah tersebut. Adapun penurunan hak atas tanah dilakukan sebagai misal tanah yang memiliki status hak milik yang ingin dikuasai atau diserahkan kepada badan hukum atau warga negara asing sehingga penurunan hak atas tanah diperlukan dengan demikian penurunan hak atas tanah ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pemegang hak atas tanah akibat adanya subjek pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi syarat untuk memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima sebagai contoh PT yang membeli sebuah tanah dengan status hak milik. Hal ini dapat terjadi pada saat dilakukannya jual beli tanah yang mana tanah yang akan dibeli status hak atas tanahnya belum diubah atau sebuah badan hukum yang memenangkan sebuah lelang sehingga memperoleh tanah dengan status Hak Milik dimana badan hukum tersebut pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan status Hak Milik. Namun disamping itu tidak menutup kemungkinan hak atas tanah dapat ditingkatkan untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal. Pada dasarnya terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan statusnya yaitu Hak Milik yang diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang diturunkan statusnya menjadi Hak Pakai. Dimana untuk penurunan hak atas tanah dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat yang disertai dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Apabila terdapat Hak Milik yang ingin dilakukan permohonan untuk perubahan haknya namun Hak Milik tersebut belum terdaftar, maka permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran perubahan haknya dilaksanakan sesudah Hak Milik itu didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungi Kami

Apakah Anda ingin konsultasi terkait Pertanahan? Atau ingin melakukan Penurunan Hak Atas Tanah?

Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bizlaw memiliki Notaris dan PPAT yang berpengalaman dan sudah berpraktek selama bertahun-tahun. Selain itu, Bizlaw juga dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang lain.

Email kami info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128, ikuti juga informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

-AA-