Bizlaw

Pentingnya Membayar Pajak dalam Menyewakan Bangunan!

Guys, tahu kan kalau negara kita ini masih dalam proses pembangunan? Banyak yang masih harus dilakukan oleh negara kita dalam melakukan pembangunan nih. Mulai dari pembangunan infrastrukturnya sampai dengan pembangunan secara fisik, seperti gedung, perumahan atau tempat tinggal. Nah, pembangunan negara ini pastinya butuh beberapa hal pendukung, salah satu faktor terbesarnya adalah dana. Faktor dana ini bisa dipastikan tidak sedikit, kebutuhan akan dana pembangunan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari pembangunan itu sendiri. Untuk itu, dalam mengumpulkan dana dapat diperoleh melalui berbagai cara yang disetujui oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait, termasuk kita-kita ini nih sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam mengumpulkan dana guna pembangunan adalah dengan memberlakukan pembebanan pajak dalam setiap kegiatan pencari keuntungan.

 

Pajak juga bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan negara yang paling penting loh bagi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembangunan. Pasti sudah ngerti semua, kalau lagi beli sesuatu atau lagi makan di restoran terus ada pajaknya. Hal ini dikarenakan pemerintah menempatkan kewajiban perpajakan sebagai salah satu perwujudan mendukung pembangunan negeri untuk mencapai tujuan dari negara Indonesia. menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, Pajak merupakan kewajiban bernegara yang diatur jelas dalam UUD 1945. Bahkan dalam Pasal 23 (A) UUD 1945 (Amandemen IV), merupakan dasar hukum pungutan pajak di Indonesia yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

 

Penting banget kan kegunaan pajak buat negara dan juga buat kita-kita nih, apalagi kalau kita mau melakukan sewa menyewa bangunan nih! Jadi kalau kalian juga tertarik untuk melakukan sewa menyewa rumah, yuk simak bahasan Bizlaw mengenai pajak-pajak apa saja yang penting dibayarkan dalam melakukan penyewaan bangunan!

 

Pajak Penghasilan (PPh) Final

Pajak penghasilan ini sangat akrab dalam kehidupan kita dikarenakan kebanyakan kegiatan pasti membebankan pajak ini, terutama kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir kalinya menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan), yang mana dalam Pasal 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dikenakan PPh adalah subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Siapa itu subjek pajak? Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Penghasilan menyebutkan, yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. orang pribadi;
  2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  3. badan; dan
  4. bentuk usaha tetap.

 

Setelah mengetahui pengertian singkat dan subjek pajak, yang harus diketahui adalah objek pajak penghasilan. Memang objeknya jelas adalah penghasilan, namun dalam Pasal 4 UU Pajak Penghasilan, penghasilan yang dimaksud adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dan juga secara lengkap dijelaskan macamnya dalam Pasal 4 tersebut.

 

Bahasan perihal sewa menyewa rumah adalah pembayaran PPh final, Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan juga membahas mengenai jenis-jenis penghasilan yang dapat dikenakan pajak sewa yang bersifat final, sebagai berikut:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Dari peraturan di atas bisa kita lihat di huruf (d) bahwa penyewaan tanah dan/ atau bangunan masuk ke dalam PPh final.

 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan menjelaskan dari penghasilan persewaan tanahdan atau bangunan akan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ bangunan. Bruto nilai persewaan disini adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, tetap harus berkaitan dengn tanah dan/ atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge”.

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selain dari Pajak Penghasilan (PPh), ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini jelas adanya karena dalam melakukan sewa menyewa bangunan pasti berhubungan dengan kegunaan lahan dan bangunan itu sendiri. Pada dasarnya, PBB memiliki peraturan sendiri namun dikarenakan peraturannya dapat dikategorikan sebagai peraturan yang lama, maka mengenai PBB juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/ 2009). Pasal 77 UU 28/ 2009 menyatakan bahwa:

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/ atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan”

Yang dapat dikenakan PBB menurut Pasal 78 UU 28/ 2009 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

 

Dari pengertian di atas, PBB yang dikenakan atas penyewaan bangunan bukan terhadap uang sewa yang ada melainkan PBB ini dikenakan karena adanya bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/ atau dimanfaatkan oleh subjek yang melakukan penyewaan.

 

Jadi, kalau kalian mau melakukan penyewaan bangunan, seperti rumah atau gedung atau ruko dan sebagainya harus membayarkan PPh dan PBB secara sekaligus. Kenapa? Karena dalam melakukan penyewaan rumah pasti kalian mendapat penghasilan kan? Nah, itu yang membuat kalian harus membayar PPh. Sedangkan karena kepemilikan dari bangunan tersebut masih jadi milik kalian (karena hanya kalian sewakan saja), maka harus membayar PBB sebagai pemilik dari bangunan.

 

Pembayaran pajak ini memang tidak sulit, tapi masih banyak yang bandel dan tidak mau membayarkannya. Untuk itu, kalau ingin menyewakan bangunan ataupun mau menyewa bangunan, selain bisa mengurus masalah hukumnya berkenaan dengan perjanjian, akta, dan dokumen lainnya. Bizlaw bisa bantu mengenai perpajakan yang sesuai dengan hukum nih!

 

Kontak Bizlaw Sekarang!

Enak kan kalau semua Bizlaw urusin? Langsung saja tetapkan hati gunakan jasa Bizlaw!

 

Masih punya pertanyaan terkait sewa-menyewa? Ataupun langsung mau konsultasi perihal melakukan sewa tanah dan bangunan serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

 

Mau sewa tanah tapi males urus pajaknya? Selain terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait penyewaan tanah dan/ atau bangunan dan  menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian, Bizlaw penyelesaian mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.