Skip to content

Penghapusan Hak Merek

Kalian mungkin pernah dengar kasus merek Geprek Bensu yang akhir-akhir ini akrab diperbincangkan. Putusan pengadilan dalam kasus tersebut menyebabkan merek terdaftar milik Ruben Onsu dihapuskan dari merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kasus tersebut membuktikan bahwa sesungguhnya merek yang sudah didaftarkan dapat dihapus dari pendaftaran.

 

Dalam artikel kali ini, Bizlaw ingin membahas hal-hal yang bisa membuat merek yang sudah kalian daftarkan jadi dihapuskan lagi. Yuk, baca sampai habis!

 

Pertama, karena adanya gugatan pengadilan yang membuahkan putusan yang memerintahkan penghapusan pendaftaran merek

 

Pendaftaran merek dapat dihapuskan apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pendaftaran merek harus dibatalkan (merek harus dicoret dari daftar merek yang dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Salah satu kasus dimana hal ini terjadi adalah kasus “Ayam Gebrek Bensu Sedep Bener” yang dimiliki oleh Ruben Onsu dengan merek “I Am Geprek Bensu” yang dimiliki oleh Benny Sudjono.

 

Pada akhir kasus, kasus yang prosesnya sampai kepada tingkat kasasi itu berakhir pada kekalahan Ruben Onsu. Hakim Mahkamah Agung memerintahkan 6 merek dagang yang dimiliki oleh Ruben Onsu untuk dicoret dari daftar hak merek: I am Geprek Bensu Sedep Bener, I am Geprek, Geprek Bensu, I am Geprek Bensu, Geprek Bensu, Bensu dan Geprek Bensu Real. 

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menekankan sistem first-to-file dalam pendaftaran merek. Artinya, siapa yang mendaftarkan duluan suatu merek, dialah yang akan mendapatkan perlindungan atas merek tersebut. Mereka yang mendaftarkan merek yang sama setelahnya tidak akan mendapatkan perlindungan merek (pendaftarannya akan ditolak). 

 

Benny Sudjono sudah lebih dulu mendaftarkan hak mereknya. Benny Sudjono sudah mendaftarkan mereknya sejak tahun 2017, sedangkan Ruben Onsu baru mendaftar di tahun 2019. 

 

Kasus di atas hanyalah satu dari banyak kasus dimana ada pihak yang meminta pembatalan pendaftaran merek pihak lain. Umumnya, gugatan yang meminta pembatalan atau penghapusan berlandaskan bahwa pendaftaran merek terkait seharusnya ditolak menurut peraturan perundang-undangan Indonesia. 

 

Jika anda berniat untuk melakukan gugatan pengadilan terkait merek, anda dapat menghubungi Bizlaw untuk mendampingi anda. Bizlaw menyediakan jasa pengacara yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidangnya masing-masing. Hubungi kami melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Kedua, apabila Pemilik Merek tidak menggunakan Merek selama 3 tahun berturut-turut

Pasal 74 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek) menyebutkan:

Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

 

Namun, apabila merek tidak digunakan selama tiga tahun karena hal-hal berikut, maka tidak digunakannya merek tidak dapat menjadi alasan gugatan ke Pengadilan Niaga:

  1. larangan impor;
  2. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
  3. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

 

Ketentuan di atas berlaku bagi Merek biasa maupun Merek Kolektif.

 

Ketiga, Penghapusan atas prakarsa Menteri

Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri. Hal ini dapat dilakukan apabila:

  1. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
  2. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
  3. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya tak benda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

 

Penghapusan dengan cara ini dapat dilakukan setelah Menteri mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi berdasarkan permintaan Menteri. Walau begitu, terdapat juga hal-hal yang dapat membuat Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri. Contohnya, pada Pasal 31 Undang-Undang Merek, disebutkan:

Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan

rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.

 

Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Jika pihak keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka dapat mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung.

 

Jika anda tertarik untuk mendaftarkan merek anda, atau untuk mengajukan gugatan di Pengadilan terkait merek anda, atau hak kekayaan intelektual lainnya, anda dapat menghubungi Bizlaw. Bizlaw dapat menghubungkan anda dengan pengacara-pengacara berpengalaman yang akan membawa solusi legalitas untuk segala masalah anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Keempat, Penghapusan Merek oleh Pemilik Merek

Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri. Permohonan penghapusan dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

 

Jika Merek masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi. Kecuali, dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.

 

Kelima, Sertifikat Merek tidak diambil

Menurut 25 ayat (3) Undang-Undang Merek:

Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.

 

Jika anda ingin melakukan penghapusan merek terdaftar anda, atau ingin mendaftarkan merek anda, Bizlaw dapat membantu anda. Hubungi kami melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128.

 

Tata Cara Penghapusan Merek yang Terdaftar.

Semua pendaftaran merek yang dihapus, melalui cara apapun, harus diumumkan melalui Berita Resmi Negara. Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Hubungi kami

Jika anda ingin mengkonsultasikan merek anda, baik untuk pendaftaran untuk hal lainnya, anda dapat menggunakan jasa Bizlaw. Bizlaw dapat membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual anda. Hubungi Bizlaw melalui info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128. Anda juga dapat menyurati kantor kami di South Quarter, tower A lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta Selatan 12430

 

Selain membantu anda dengan urusan hak kekayaan intelektual, Bizlaw juga menyediakan jasa pendirian perusahaan, konsultasi perpajakan, juga penyusunan dan pemeriksaan kontrak. Tunggu apa lagi? Jangan ragu-ragu untuk hubungi Bizlaw!

 

Leave a Comment