Bizlaw

Penggabungan Sertipikat Tanah

Penggunaan Satu Merek oleh Beberapa Perusahaan

Penggabungan Sertipikat Tanah – Sebagai pemilik tanah, pasti banyak hal yang harus dilakukan, dari pendaftaran, sertifikasi, pembayaran tanah dan pajak-pajaknya, bahkan pemeliharaan dan penyimpanan dokumen terkait.

Kebanyakan orang melakukan pembelian tanah dimulai dari bidang-bidang tanah yang yang ukurannya kecil ataupun membeli tanah yang sesuai dengan budget dari orang tersebut. Sedangkan, developer melakukan penjualan tanah dengan bidang-bidang tanah yang juga dapat dibeli perbidangnya ataupun beberapa bidang.

Oleh karena itu, para pembeli tanah seringkali membeli 1 (satu) bidang tanah terlebih dahulu, pada saat sudah memiliki kesiapan untuk membeli bidang tanah lainnya barulah melakukan pembelian bidang tanah lainnya. Yang juga sering terjadi adalah beberapa orang seringkali membeli beberapa bidang tanah yang berdekatan kemudian dijadikan menjadi 1 (satu) bidang tanah.

Salah satu contohnya adalah seorang pembeli tanah melakukan pembelian atas sebidang tanah berukuran 100 m2 di tahun 2015 dan mendirikan bangunan di atasnya.

Kemudian pada tahun 2019, karena tanah di sebelahnya masih kosong dan tidak kunjung ada pembeli, maka orang tersebut melakukan pembelian bidang tanah di sebelahnya sebesar 100 m2. Penambahan bidang tanah ini menjadikan kepemilikan tanah si pembeli menjadi 200 m2.

Dari contoh di atas, hal penting yang harus diurus adalah pembuatan atas sertipikat tanah yang baru. Walaupun kita sudah memiliki tanah di sebelahnya, kita mengetahui bahwa dengan membeli sebidang tanah pasti harus memiliki sertipikat atas tanah tersebut sebagai bentuk kepemilikan atas tanah tersebut.

Namun, dengan adanya pembuatan sertipikat baru, seringkali membingungkan bagi pemilik tanah tersebut. Bisa diartikan juga sebagai seorang pemilik tanah yang tanahnya hanya bersebelahan, memiliki 2 (dua) sertipikat yang berbeda.

Repot banget ya punya tanah bersebelahan tapi sertipikatnya beda-beda! Tenang! Penggabungan sertipikat tanah bisa dilakukan kok! Buat yang belum tahu, simak syarat dan apa saja yang harus dilengkapi di artikel Bizlaw ini!

Melakukan Pendaftaran Perubahan

Dalam hal melakukan pembelian tanah yang memiliki letak di sebelah tanah yang sudah memiliki kepemilikan, menandakan bahwa orang tersebut akan melakukan perubahan atas tanah miliknya, yaitu melakukan perluasan atas tanah miliknya.

Maka dari itu, apabila luas tanah berubah, baik itu bertambah maupun berkurang, wajib melakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Adanya pertambahan luas tanah, membuat pemegang hak yang bersangkutan wajib melakukan pemeliharaan, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
  2. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarakan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.

Pasal di atas menjelaskan bahwa adanya keharusan untuk melaukan pemeliharaan pendaftaran tanah apabila adanya perubahan fisik obyek pendaftaran tanah itu sendiri walaupun sudah terdaftar sebelumnya.

Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemeliharaan data pendaftaran tanah? Seperti undang-undang pada umumnya, penjelasan pasti ada di dalam Pasal 1, begitu juga dengan pengertian pemeliharaan tanah yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (12), yaitu:

“Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.”

Data fisik itu sendiri adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah serta satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Sedangkan data yuridis ialah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Melakukan perubahan atas fisik tanah, berarti melakukan beberapa hal seperti pemisahan, pemecahan atau penggabungan bidang-bidang tanah yang sebelumnya sudah terdaftar. Khususnya penggabungan.

Penggabungan Sertipikat Tanah

Dokumen-Dokumen yang Harus Ditandatangani

Banyak orang yang merasa bahwa memiliki 2 (dua) sertipikat dalam 1 (satu) bidang tanah yang bersebelahan merupakan suatu hal yang rumit dan merepotkan. Dalam arti lain, tanah bertambah luas dan sertipikat lama akan digabungkan dengan sertipikat baru.

Oleh karena itu, terlebih dahulu harus dilakukan penggabungan tanah. Untuk itu, perlu penjelasan mengenai apa sih sebenarnya penggabungan tanah itu?

Pasal 50 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sudah menjelaskan bahwa atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang semuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.

Penjelasan dalam pasal ini menyatakan bahwa tanah yang digabungkan menjadi satu sertipikat ini letaknya harus berbatasan atau bersebelahan dan harus terdaftar dengan nama pemilik yang sama.

Proses penggabungan tanah ini akan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang sebelumnya sudah ada.

Syarat Penggabungan Sertipikat Tanah

Kalau kita akan melakukan permohonan penggabungan tanah, harus menyiapkan beberapa hal yang menjadi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Formulir permohonan ini memuat, selain identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan alasan dilakukannya penggabungan.
  2. Fotokopi identitas pemohon, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  3. Sertipikat tanah asli yang dilengkapi dengan gambar situasi;
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan.

Setelah melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan secara lengkap serta telah mengajukan persyaratan tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemilik tanah harus menunggu waktu selama 15 hari untuk proses penggabungan maksimal 5 (lima) bidang tanah, jika melebihi 5 (lima) bidang tanah tersebut maka jangka waktu prosesnya harus menyesuaikan.

Hubungi Kami

Habis membeli tanah dan mau melakukan penggabungan sertipikatnya? Ikuti cara-cara di atas!

Kami bisa bantu buat akta dan dokumen-dokumen terkait. Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut?

Bizlaw terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai pembuatan akta ataupun jasa hukum dan perpajakan lainnya kepada kalian.

Konsultasi masalah jual beli tanah atau sekadar menanyakan perihal pembuatan AJB atau perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pertanahan? Bizlaw siap memberikan konsultasi dan jawaban terkait jual beli tanah.

Bahkan kalian langsung mau melakukan sertipikasi? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait jual beli tanah dan/ atau bangunan.

Bahkan Bizlaw bisa melakukan pembuatan akta, sertipikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Segera hubungi kami disini: info@bizlaw.co.id atau 0811-9298-182 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Balik Nama Tanah Warisan Bagaimana Caranya?