Bizlaw

Pendirian PT Terbaru 2021 berikut Syarat dan Prosedurnya

Di Indonesia saat ini, pendirian PT (Perseroan Terbatas) masih menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak diminati oleh pelaku usaha.

Saat ini, kita tengah berada dalam era perkembangan digital yang begitu pesat. Tidak hanya kalangan dewasa, bahkan era perkembangan digital juga dirasakan oleh generasi muda termasuk yang berniat untuk “mencicipi” dunia usaha. Hal ini dapat dibuktikan salah satunya dengan banyaknya perusahaan dalam bentuk startup yang semakin bermunculan.

Perkembangan teknologi yang terjadi secara tidak langsung menuntut pelaku usaha untuk dapat terus melakukan inovasi terhadap bidang usaha yang dijalannya. Hal tersebut perlu dilakukan agar usaha yang dijalankan dapat terus bertahan di tengah persaingan usaha yang kian marak.

Seorang pelaku usaha harus memiliki tujuan ke arah mana bidang usaha yang dijalankannya tersebut ingin dibawa. Maka menjadi hal yang sangat perlu bagi pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik terhadap bidang usaha yang dijalankannya tersebut, yaitu salah satunya dengan cara mendaftarkan bidang usaha yang dijalankannya agar dapat memperoleh izin serta legalitas yang jelas. Hal ini tentu akan berdampak pada bidang usaha tersebut karena adanya izin yang jelas tentu dapat menarik sekaligus meyakinkan konsumen atas barang ataupun jasa yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Izin dan Legalitas Usaha

Pelaku usaha yang menyadari bahwa adanya izin serta legalitas terhadap bidang usaha yang dijalankannya menjadi salah satu hal utama yang diperlukan terhadap keberlangsungan kegiatan usahanya tentu berinisiatif untuk melakukan pendaftaran badan usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku akan pentingnya izin serta legalitas usaha.

Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa tujuan pengaturan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:

  1. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
  4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Berdasarkan PP tersebut, maka dapat dikatakan bahwa adanya izin serta legalitas usaha sangat dibutuhkan agar tercapainya kenyamanan dalam kegiatan usaha yang dijalankan. Apabila kenyamanan serta keamanan dapat tercipta, maka hal tersebut sekaligus menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usaha yang dijalankannya. Di sisi lain, apabila suatu badan usaha tidak memiliki izin serta legalitas usaha, maka tidak menutup kemungkinan apabila suatu hari terjadi penertiban atau penutupan perusahaan secara paksa. Hal ini dikarenakan tidak adanya perlindungan hukum terhadap badan usaha tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa begitu pentingnya izin serta legalitas usaha bagi pelaku usaha. Izin serta legalitas usaha tersebut juga diperlukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan serta dapat mengancam perusahaan.

Sekilas tentang Perseroan Terbatas

Saat ini dari kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sampai dengan pelaku usaha menengah ke atas. Sebagian besar tergiur untuk melakukan pendaftarakan badan usaha dalam bentuk PT.

PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia di mana modal dasar yang disetor ke dalam perusahaan berupa saham ataupun surat berharga yang dapat diperjualbelikan di kemudian hari. Saham atau surat berharga ini memiliki nilai finansial yang tidak stabil karena dapat naik dan juga turun. Seseorang yang telah menyetorkan modal perusahaan tersebut dapat dikatakan sebagai pemilik saham sekaligus sebagai orang yang memiliki kekuasaan di dalam perusahaan. Dengan demikian, semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaan dalam badan usaha tersebut.

Mengapa Memilih untuk Mendirikan Perseroan Terbatas?

Dewasa ini, eksistensi pendirian badan usaha dalam bentuk PT kian marak terjadi. Hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, pendirian PT sudah bukan menjadi hal yang asing lagi. Lantas, mengapa tidak sedikit pelaku usaha yang memutuskan untuk melakukan pendirian badan usaha dalam bentuk PT, bukan dalam bentuk badan usaha lainnya? Berikut kami simpulkan beberapa keuntungan yang akan didapatkan apabila kita melakukan pendirian badan usaha dalam bentuk PT:

Perlindungan hukum yang jelas

Salah satu keunggulan pertama yang disadari oleh sebagian besar orang di Indonesia adalah bahwa suatu bidang usaha yang didirikan dalam bentuk PT dapat dikatakan lebih mendapat perlindungan hukum. Hal ini dikarenakan adanya aturan atau ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai PT, yaitu Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, ketentuan lainnya yang mengatur mengenai PT juga terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Adanya regulasi atau aturan serta ketentuan yang jelas tersebut inilah yang membuat pendirian PT lebih diminati, khususnya bagi pelaku usaha yang memang telah memiliki persiapan dalam segi modal. Kepastian hukum ini pula yang membuat PT dapat dikatakan memiliki perlindungan dalam segi hukum yang jelas.

Cakupan usaha yang lebih luas

Dalam pendirian PT, pelaku usaha dapat bebas memilih sektor usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Hal ini dikarenakan dalam pendirian suatu PT, cakupan sektor usaha lebih luas atau tidak terbatas hanya pada sektor-sektor tertentu saja. Dengan demikian, hal ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa tidak sedikit pelaku usaha yang pada akhirnya memutuskan untuk melakukan pendirian perusahaan dalam bentuk PT, bukan dalam bentuk badan usaha lain.

Modal usaha yang tak terbatas

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha ketika ingin mendirikan badan usaha adalah dengan mempersiapkan serta memperhitungkan modal usahanya. Hal ini diperlukan unruk memperhitungkan bagaimana keberlangsungan kegiatan usaha yang dijalankannya. Dalam pendirian suatu PT, modal dasar atau modal awal pendirian perusahaan memang berasal dari pelaku usaha itu sendiri. Akan tetapi, pada saat kegiatan usaha telah berjalan, maka perusahaan dapat memperoleh modal tambahan yang tidak terbatas. Dikarenakan statusnya sebagai badan hukum, suatu PT dapat memperoleh modal tambahan berupa pinjaman yang bahkan dalam jumlah besar. Dengan demikian, hal ini juga akan menguntungkan pelaku usaha karena perusahaan miliknya tersebut dapat melakukan ekspansi dengan adanya modal yang tidak terbatas.

Keberlangsungan kegiatan usaha yang terjamin

Dalam pendirian suatu PT, besaran saham ataupun modal lainnya yang masuk ke dalam perusahaan dituliskan secara jelas dan mendetail. Dengan demikian, klasifikasi dalam perusahaan juga menjadi jelas. Adanya klasifikasi yang jelas tersebut dapat meminimalisir terjadinya konflik, khususnya dalam internal perusahaan. Hal ini dikarenakan pencatatan yang telah dituliskan secara jelas dan mendetail tersebut. Selain itu, sebagaimana yang dituliskan sebelumnya bahwa pendirian PT memungkinkan bagi pelaku usaha mendapatkan modal tambahan yang tak terbatas. Adanya modal yang tak terbatas di samping konflik atau permasalahan yang dapat diminimalisir tersebut secara tidak langsung dapat menjadi penjamin keberlangsungan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat bertahan lama sekalipun persaingan usaha semakin hari semakin terasa.

Selain itu, pendirian PT juga memungkinkan bagi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi. Ekspansi yang dilakukan juga tidak terbatas hanya di dalam negeri, bahkan sampai ke luar negeri atau lintas negara. Hal ini juga dikarenakan pendirian PT dinilai mampu membawa kegiatan usaha yang dijalankan dapat bergerak secara profesional. Dengan demikian, tidak sedikit peluang besar yang didapatkan oleh perusahaan untuk dapat berkembang dan terus berkembang serta melakukan kegiatan usaha yang maksimal.

Pembatasan tanggung jawab yang sesuai

Pelaku usaha yang mendirikan badan usahanya dalam bentuk PT juga disebut sebagai pemegang saham ketika ia menyetorkan sejumlah modal berupa saham ke dalam perusahaan. Dalam suatu PT, seorang pemegang saham hanya memiliki tanggung jawab sebatas besaran saham yang disetor ke dalam perusahaan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian yang dialami oleh perusahaan maka ia tidak akan dibebankan kerugian melebihi besaran saham yang sebelumnya ia setorkan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa apabila suatu hari terjadi kerugian yang dialami oleh suatu PT maka pertanggungjawabannya tidak tanggung renteng atau ditanggung bersama oleh seluruh pihak yang terlibat dalam PT tersebut, melainkan hanya sebatas besaran saham yang telah disetor ke dalam perusahaan. 

Pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan yang jelas

Berkaitan dengan bahasan sebelumnya, apabila suatu hari terjadi kerugian dalam suatu PT, maka tanggung jawab atas kerugian tersebut tidak akan melibatkan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham. Hal ini dikarenakan bahwa dalam PT terdapat pembatasan tanggung jawab sebatas besaran saham yang disetor, tidak sampai melibatkan harta pribadi yang dimiliki.

Pemilik saham tidak merasa dirugikan

Seperti yang telah diketahui bahwa modal dalam suatu PT dapat berupa saham. Selain keuntungan bahwa adanya pembatasan tanggung jawab dalam suatu PT sebagaimana yang telah disebutkan serta adanya pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan, seorang pemilik saham juga dapat memperjualbelikan besaran saham yang telah disetor ke dalam perusahaan. Dengan demikian, ia memiliki kemungkinan untuk mendapatkan kembali investasinya sejumlah yang telah ia setor ke dalam perusahaan. Hal ini tentu saja bukan merupakan suatu kerugian bagi pemegang saham.

Berdasarkan uraian tersebut, maka tidak mengherankan bahwa semakin hari semakin banyak pelaku usaha yang tertarik untuk melakukan pendaftaran pendirian badan usaha dalam bentuk PT.

Modal Dasar dalam Perseroan Terbatas

Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa modal yang disetor ke dalam suatu PT adalah berupa saham. Dalam pendirian PT, Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah mengatur tentang besaran modal dasar ataupun modal awal pendirian PT yaitu sebesar Rp 50.000.000 atau lima puluh juta rupiah. Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), besaran modal dasar tersebut tentu bukan menjadi jumlah yang sedikit, terlebih lagi bagi pelaku usaha pemula yang masih memiliki keterbatasan modal. Untuk itulah pada tahun 2016 lalu pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai modal dasar pendirian PT.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas disebutkan bahwa modal dasar pendirian PT disesuaikan dengan kesepakatan para pihak yang terlibat sebagai pendiri PT tersebut. Ketentuan yang berlaku khusus bagi pelaku UMKM.

Ketentuan mengenai modal dasar pendirian PT yang dilakukan oleh pelaku UMKM sebagaimana PP nomor 29 tahun 2016 tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro, merupakan usaha yang memiliki aset maksimal Rp50.000.000 serta omset maksimal Rp300.000.000
  2. Usaha Kecil, merupakan usaha yang memiliki aset antara Rp50.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 serta omset antara Rp300.000.000 sampai dengan Rp2.500.000.000
  3. Usaha Menengah, merupakan usaha yang memiliki aset antara Rp500.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000 serta omset antara  Rp2.500.000.000 sampai dengan Rp50.000.000.000

Adanya ketentuan baru mengenai modal dasar pendirian PT ini tentu saja mendapat sambutan yang hangat khususnya bagi pelaku usaha pemula yang ingin mengembangkan bidang usahanya. Di sisi lain, hal ini sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong serta meningkatkan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Berkas atau Dokumen untuk Pendirian Perseroan Terbatas

Sebagaimana bentuk badan usaha lainnya, untuk melakukan pendirian suatu PT terdapat berkas-berkas yang harus disiapkan oleh pelaku usaha di antaranya sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pemegang saham atau pemiliki serta pengurus PT
  2. Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab PT
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penanggung jawab PT
  4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) satu tahun terakhir
  5. Surat Domisili PT yang dikeluarkan RT atau RW setempat, ataupun dari perkantoran apabila PT tersebut berada pada bangunan perkantoran.
  6. Foto bangunan PT tampak luar dan dalam

Berkas-berkas tersebut dapat disiapkan oleh pelaku usaha dalam bentuk salinan atau fotokopi.

Persyaratan Lainnya

Selain perlu untuk menyiapkan berkas-berkas yang telah disebutkan, pelaku usaha juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan lainnya dalam melakukan pendirian suatu PT sebagai berikut:

    1. Pendirian PT dilakukan minimal oleh dua orang pendiri atau lebih. Masing-masing pendiri harus memasukan modal dasar berupa saham ke dalam perusahaan sehingga ia dapat dikatakan memiliki kekuasaan atas perusahaan tersebut.
    2. Pendirian PT dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    3. Pendirian PT dilakukan dengan adanya akta notaris yang memuat identitas perusahaan secara menyeluruh, seperti:
      • Nama perusahaan

Nama perusahaan ini ditulis menggunakan huruf latin. Selain itu, nama perusahaan yang digunakan terdiri dari minimal tiga suku kata dengan ketentuan bahwa nama yang digunakan bukan merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa asing. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan dan memastikan bahwa nama yang akan digunakan belum terlanjur digunakan oleh perusahaan lainnya yang telah terdaftar sebelumnya.

      • Modal awal pendirian perusahaan

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat perbedaan besaran modal dasar khususnya bagi pelaku UMKM di mana besaran modal dasar tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan.

      • Jumlah saham yang disetor berikut klasifikasinya

Jumlah saham yang disetor ke dalam perusahaan harus dituliskan secara rinci dan jelas. Hal ini perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan jumlah saham yang disetor oleh pemilik saham yang satu dengan pemilik saham lainnya. Dengan demikian, adanya rincian mengenai jumlah saham yang masuk ke dalam perusahaan dapat meminimalisir segala macam kemungkinan terburuk yang dapat terjadi di kemudian hari.

      • Bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan

Pelaku usaha tentu perlu menjelaskan tentang dalam bidang apa kegiatan usaha yang akan dijalankannya tersebut bergerak, apakah mungkin dalam bidang jasa ataupun penyediaan barang atau produk tertentu.

      • Alamat atau domisili perusahaan

Pelaku usaha perlu menyebutkan alamat atau domisili perusahaan sebagai penjelasan dimana tempat kegiatan usaha yang dijalankan tersebut berlangsung, apakah di tengah kota ataupun di wilayah provinsi, dan sebagainya.

      • Maksud dan tujuan pendirian perusahaan

Selain menjelaskan tentang bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan miliknya, pelaku usaha juga perlu menjelaskan maksud serta tujuan dari pendirian perusahaannya tersebut. Hal ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha agar kegiatan usaha yang dijalankannya tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

  1. Akta notaris tersebut dibuat menggunakan Bahasa Indonesia
  2. Pengesahan akta pendirian PT dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia
  3. Pengumuman pendirian PT dilakukan melalui Berita Acara Republik Indonesia

Apabila pelaku usaha telah melakukan pendirian PT sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka perusahaan tersebut dapat dinyatakan sah serta memiliki izin juga legalitas yang jelas. Dengan demikian, PT yang didirikan tersebut telah mendapatkan perlindungan secara hukum.

Biaya Pendirian Perseroan Terbatas

Setelah menyiapkan berbagai macam syarat yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha dalam bentuk PT, hal lainnya yang tidak kalah penting bagi pelaku usaha adalah menyiapkan serta memperhitungkan modal serta biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pendirian PT.

Di Indonesia, besaran biaya pendirian PT dapat mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu. Tidak sampai hitungan tahun, perubahan besaran biaya pendirian PT dapat terjadi dalam hitungan bulan. Perubahan besaran biaya tersebut dapat naik menjadi lebih tinggi bahkan turun menjadi lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Selain modal dasar pendirian perusahaan sebagaimana yang telah dijelaskan, biaya pendirian PT yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha antara lain:

Biaya Pembuatan Akta Notaris

Notaris dalam pendirian PT berperan sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris ini merupakan Akta Pendirian Perusahaan. Dalam pembuatan akta notaris ini, pelaku usaha perlu untuk survey atau mencari tahu besaran biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan biaya antara kantor notaris yang satu dengan kantor notaris lainnya.

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas tahun 2019

Setelah menyiapkan segala persyaratan yang diperlukan untuk pendirian PT kemudian memperhitungkan modal serta biaya yang harus dikeluarkan, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah melakukan satu per satu tahapan pendirian badan usaha dalam bentuk PT sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan tahun lalu, pendirian PT masih dianggap sulit oleh sebagian pelaku usaha. Ini dikarenakan adanya proses pendirian PT yang dapat dikatakan menghabiskan waktu yang cukup lama. Hal ini tentu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha yang dapat dikatakan juga tidak sedikit. Lamanya waktu yang dihabiskan serta biaya yang dikeluarkan cukup besar secara tidak langsung menjadi suatu kendala yang cukup dirasakan oleh sebagian pelaku usaha dalam melangsungkan kegiatan usahanya.

Tahun 2020 ini, pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir dengan birokrasi pendirian PT yang terkesan berbelit-belit. Hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbaiki kesan buruk terhadap pendirian PT di antaranya dengan memangkas 13 tahapan pendirian PT menjadi 7 tahap. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat sekaligus menjadi peluang bagi pelaku usaha yang hendak mengembangkan bidang usaha yang dijalankannya dengan melakukan pendirian badan usaha dalam bentuk PT.

Nah, berikut kami uraikan 7 tahapan pendirian PT :

Pemesanan Nama

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa pelaku usaha perlu menyiapkan nama perusahaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hal yang dilarang dalam pemesanan nama perusahaan misal mengandung Pornografi, SARA, unsur bahasa asing. Dalam melakukan pengajuan nama perusahaan, pelaku usaha akan dikenakan biaya pengajuan nama serta penerbitan surat izin atas nama tersebut yang sudah termasuk ke dalam Biaya Pendirian Perusahaan. 

Menentukan Maksud dan Tujuan Perusahaan Serta Domisili Kantor

Pelaku Usaha setelah memesan nama menentukan Jenis Usaha, Komposisi Pemegang Saham, Susunan Direksi dan Komisaris serta Domisili Perusahaan untuk Kantor. Jika masih bingung terkait Jenis Usaha, Komposisi Pemegang Saham, Susunan Direksi dan Komisaris dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim Bizlaw.co.id. Begitu juga jika belum ada kantor yang pasti tim Bizlaw.co.id akan memberikan banyak pilihan kantor untuk pelaku usaha

Penandatanganan Akta Perusahaan

Setelah melakukan pendaftaran nama perusahaan dan melakukan pembayaran, pelaku usaha akan melakukan janji dengan Notaris, untuk melakukan penandatanganan Akta Perusahaan. Disini tim Bizlaw.co.id akan membantu untuk menyusun jadwal pelaku usaha dengan Notaris. 

Pengajuan Izin,  PNBP, serta Pengesahan

Setelah mendapatkan akta dari Notaris, maka akta tersebut akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah itu diumumkan dalam Berita Acara Republik Indonesia. Sebelum disahkan, dalam tahap ini pelaku usaha melakukan pengajuan izin pendirian badan hukum hingga diterbitkannya izin tersebut. Hal ini juga dapat dibantu oleh tim dari Bizlaw.co.id.

Pengajuan SIUP, TDP, NIB

Tahap selanjutnya yang dilakukan adalah pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dalam ketentuan saat ini, SIUP dan TDP dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, TDP telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API). Dalam tahapan ini tim Bizlaw.co.id juga dapat membantu mengurusnya.

Pengajuan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Tahap ini dapat dilakukan secara online pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (http://bpjsketenagakerjaan.go.id). Proses ini memakan waktu sekitar tiga hari kerja.

Mendapatkan NPWP dan VAT Collector Number NPPKP

Tahap terakhir dalam pendirian suatu PT adalah pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) secara online melalui situs https://ereg.pajak.go.id.

Jasa Pendirian PT

Apabila ada pelaku usaha yang bermaksud melakukan pendirian badan usaha dalam bentuk PT namun masih memiliki keterbatasan pengetahuan dan pengalaman dalam hal tersebut, maka salah satu yang dapat dijadikan sebagai solusi adalah dengan melibatkan pihak ketiga yaitu perusahaan yang menyediakan jasa pembuatan PT. Untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendirian PT, maka tim Bizlaw dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut.

Tentang Bizlaw.co.id

Bizzlaw merupakan platform layanan hukum dan bisnis satu atap untuk menjadi jawaban atas permasalahan hukum dan bisnis di Indonesia yang menyediakan sarana yang terpercaya, terjangkau, mudah diakses secara online untuk mengelola kebutuhan hukum Anda sehari-hari.

Jasa yang kami tawarkan antara lain:

Mengapa harus Bizzlaw?

Pendirian PT di Bizzlaw

Kami menyediakan jasa pendirian PT dengan rincian sebagai berikut:

Mulai dari Rp 4.500.000

Sudah termasuk:

Mulai dari Rp 9.500.000,-

Sudah termasuk:

Mulai dari Rp 12.500.000,-

Hubungi kami

Informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT dan Jasa lainnya dapat menghubungi: