Bizlaw

Pendirian Perusahaan Asuransi

Menurut ketentuan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Perasuransian adalah:

  1. perseroan terbatas
  2. koperasi atau
  3. usaha bersama yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan.

 

Mengenai usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan pemerintah.Apabila badan hukum yang menjalankan usaha perasuransian itu berbentuk Perseroan Terbatas maka pendiriannya harus mengkuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Apabila badan hukum itu berbentuk Koperasi, maka untuk memperoleh status badan hukum koperasi pendiriannya harus mengikuti ketentuan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Perkoperasiaan.

 

Berkaitan dengan pendirian perusahaan asuransi. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014). Persyaratan izin usaha diberlakukan sesuai dengan jenis usahayang akan dijalankan. Syarat untuk mendapatkan izin usaha diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, yakni:

  1. Anggaran dasar
  2. Susunan organisasi
  3. Modal disetor
  4. Dana Jaminan
  5. Kepemilikan
  6. Kelayakan dan kepatutan pemegang saham dan Pengendali
  7. Kemampuan dan kepatutan direksi dan dewan komisaris, atau yang setara dengan direksi dandewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimanadimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, danauditor internal
  8. Tenaga ahli
  9. Kelayakan rencana kerja
  10. Kelayakan sistem manajemen risiko
  11. Produk yang akan dipasarkan
  12. Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha
  13. Infrastruktur penyiapan dan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
  14. Konfirmasi dan otoritas pengawas di negara anal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaanlangsung pihak asing; dan
  15. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.

 

Persyaratan umum perusahaan perasuransian

Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, perusahaan perasuransian harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Berdasarkan anggaran dasar dinyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian, dan perusahaan tidak memberikan pinjaman kepada pemegang saham.
  2. Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut :
    • Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, pengelolaan keuangan, pelayanan.
    • Bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan pelayanan.
    • Bagi perusahaan agen asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
  3. Memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya. Pelaksanaan pengelolaan perusahaan sekurang-kurangnya di dukung oleh :

 

Kepemilikan dan permodalan perusahaan perasuransian

Menurut ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh:

  1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; atau
  2. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam huruf a,bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang harus merupakanperusahaan perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satuanak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

 

Berdasarkan ketentuan ini, Warga negara asing dapat menjadi pemilik perusahaan perasuransian hanya melalui transaksi di bursa efek. Perusahaan perasuransian yang didirikan atau dimiliki oleh perusahaan perasuransian dalam negeri bersama perusahaan perasuransian asing yang mempunyai kegiatan usaha sejenis dimaksudkan untuk menumbuhkan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian yang lebih profesional. Selain itu, kerjasama perusahaan perasuransian yang sejenis juga dimaksudkan untuk lebih memungkinkan terjadinya proses alih teknologi.

 

Sesuai dengan tujuan dari ketentuan ini, yang dimaksudkan untuk lebih menumbuhkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha, maka kepemilikan bersama atas perusahaan perasuransian oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi dalam negeri dengan perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan reasuransi luar negeri harus tetap didasarkan pada jenis usaha masing- masing partner dalam kepemilikan tersebut. Contoh mengenai hal ini adalah sebagai berikut :

 

Sedangkan, Menurut Pasal 6 POJK Nomor 67 /POJK.05/2016 perusahaan Asuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah), perusahaan Reasuransi harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), perusahaan Asuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dan perusahaan Reasuransi Syariah harus memiliki Modal Disetor pada saat pendirian paling sedikit sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

 

Apa yang harus dipersiapkan jika ingin memperoleh izin usaha perusahaan asuransi?

Untuk memperoleh izin usaha, Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Pengajuan permohonan izin usaha harus dilampiri dokumen:

  1. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
    3. permodalan;
    4. kepemilikan; dan
    5. wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dan fotokopi akta perubahan anggaran dasar (jika ada) disertai dengan fotokopi bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang;
  2. susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja;
  3. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk setoran tunai dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro pada salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
  4. laporan awal Dana Jaminan beserta bukti penempatan Dana Jaminan;
  5. daftar kepemilikan, yang terdiri dari
  1. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham dan seluruh struktur kelompok usaha yang terkait Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan badan hukum pemilik Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sampai dengan pemilik terakhir, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
  2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi berbentuk badan hukum koperasi;
  3. data pemegang saham atau anggota selain PSP;
  1. daftar Pengendali beserta keterangan mengenai bentuk pengendaliannya;
  2. bukti mempekerjakan Tenaga Ahli;
  3. rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
  1. fotokopi pedoman manajemen risiko Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi;
  1. spesifikasi produk asuransi yang akan dipasarkan, yang dilengkapi dengan proyeksi pendapatan premi dan pengeluaran yang dikaitkan dengan pemasaran produk asuransi baru untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan contoh polis yang akan digunakan bagi Perusahaan Asuransi;
  2. fotokopi perikatan dengan pihak lain (jika ada) dan kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaraan usaha;
  1. sistem administrasi dan infrastruktur pengelolaan data yang mendukung penyiapan dan penyampaian laporan kepada OJK;
  2. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal Pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung dari Pihak asing;
  3. bukti pelunasan biaya perizinan; dan
  4. dokumen lain dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha yang sehat

 

Berminat mendirikan perusahaan asuransi Atau mau konsultasi terkait pendirian perusahaan asuransi dan jasa lainnya? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.

 

Hubungi Kami

Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi: