Bizlaw

Pendirian Perseroan Perorangan apa Saja Syaratnya?

Pendirian-Perseroan-Perorangan-apa-Saja-Syaratnya

Munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah memberi dampak perubahan di berbagai sektor. Salah satunya adalah dengan diperkenalkannya Perseroan Perorangan. Bagaimana Pendirian Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan hanya dengan 1 orang saja yang mana sebelumnya ketentuan pendirian Perseroan Terbatas (PT) wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

PT Perorangan ini merupakan salah satu jenis Perseroan Terbatas yang dapat dijadikan kendaraan bagi kegiatan bisnis yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Pendirian Perseroan Perorangan

Pendirian Perseroan Perorangan memiliki perbedaan dengan pendirian Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil bahwa pendirian Perseroan Perorangan adalah dengan mengisi formulir Pernyataan Pendirian dan mendaftarkannya secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Format Pernyataan Pendirian ini sebagaimana diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021. Hal-hal yang perlu diisi dalam Pernyataan Pendirian antara lain :

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan Perorangan;
  2. jangka waktu berdirinya Perseroan Perorangan;
  3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Perorangan;
  4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. nilai nominal dan jumlah saham;
  6. alamat Perseroan Perorangan; dan
  7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pihak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan Perorangan

Selain itu, perlu diperhatikannya bahwa pendiri wajib untuk menyetorkan modal ditempatkan dan disetor penuh.

Bukti penyetoran yang sah wajib untuk disampaikan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambar 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendirian (Pasal 4 ayat (2) PP No. 8 Tahun 2021).

Apabila sudah didaftarkan maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan sertifikat pendaftaran secara elektronik yang mana hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 2021.

Dengan diperolehnya sertifikat pendaftaran ini maka Perseroan Perorangan telah sah berstatus badan hukum (Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 2021), dan dengan diperolehnya status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran maka prinsip pertanggungjawaban terbatas yang diatur dalam Pasal 135 UUPT mulai berlaku.

Karakteristik Perseroan Perorangan

1. Pendirian oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2021 bahwa Perseroan Perorangan hanya didirikan oleh 1 (satu) orang.

2. Pemegang Sahamnya dibatasi hanya untuk orang perorangan

3. Pendiri dan Pemegang Sahamnya hanya Warga Negara Indonesia

Pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan :

a. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan

b. cakap hukum

4. Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Kembali kepada ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2021 pada Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk Usaha Mikro dan Kecil saja.

Kewajiban Perseroan Perorangan Apabila Merubah Bentuk Menjadi Perseroan Terbatas

Seperti paparan yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keberadaan dari Perseroan Perorangan ini dikhususkan untuk Usaha Mikro dan Kecil saja.

Maka dari itu apabila merujuk pada Pasal 9 PP Nomor 8 Tahun 2021 apabila hal-hal berikut terpenuhi, maka Perseroan Perorangan wajib untuk mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas :

1. apabila pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

2. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Perubahan ini perlu dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Ham lalu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Perseroan Terbatas (Pasal 9 ayat (2) dan (3) PP Nomor 8 Tahun 2021).

Pembubaran Perseroan Perorangan

Pembubaran Perseroan Perorangan

Menurut ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2021, pembubaran Perseroan Perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan dan dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran. Pernyataan Pembubaran ini selanjutnya akan diberitahukan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pada Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2021 Pembubaran Perseroan Perorangan terjadi karena :

a. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan Perorangan yang mempunya kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir

c. berdasarkan penetapan pengadilan

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan Perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan harta pailit Perseroan Perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban

e. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan Perorangan sehingga mewajibkan Perseroan Perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran utang

Kewajiban dan Sanksi Bagi Pendiri Perseroan Perorangan

Terdapat beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan dan dicermati oleh pendiri Perseroan Perorangan :

  1. Membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Laporan keuangan ini memuat :
  2. laporan posisi keuangan
  3. laporan laba rugi
  4. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan

Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan maka Perseroan Perorangan dapat dikenakan sanksi, antara lain :

  1. teguran tertulis
  2. penghentian hak akses atas layanan
  3. pencabutan status badan hukum

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait pendirian badan usaha seperti PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, PMA, Pendaftaran Merek, dan Konsultan Pajak, serta produk hukum yang harus dibuat?

Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya!

Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya!

Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.