Bizlaw

Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Pendaftaran merek online saat ini sudah bisa dilakukan, dengan adanya pendaftaran online Anda bisa dengan mudah mendaftarkan merek dagang Anda. Namun tetap perlu Anda perhatikan untuk syarat dan juga prosedurnya dalam pendaftaran merek online ini. Walaupun pendaftaran dilakukan dengan cara online prosedur dan juga syarat harus tetap Anda lengkapi untuk lancarnya proses pendaftaran merek Anda.

Melalui pendaftaran merek online, Anda dapat mendaftarkan merek tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Biaya pendaftaran merek dan logo juga bisa dibayarkan dengan cara transfer.

Lalu bagaimana dengan prosedur pendaftaran merek online? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek secara online? Berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk pendaftaran merek secara online? Kemana saya harus mendaftarkan merek secara online?

Artikel akan membahas semua pertanyaan di atas. Simak sampai selesai.

Baca juga: Pendaftaran Merek Dagang: Definisi, Proses, Manfaat, Dan Biaya

Definisi Pendaftaran Merek Online

Pendaftaran merek online mengacu pada proses pendaftaran suatu merek dagang UMKM maupun Umum, melalui platform atau sistem digital yang disediakan oleh lembaga atau instansi yang berwenang untuk mengatur hak kepemilikan merek dagang hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Merek dagang adalah simbol, nama, logo, kata, frasa, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan atau entitas. Pendaftaran merek bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pemilik merek atas penggunaan dan pemanfaatan merek tersebut dalam aktivitas bisnis.

Proses pendaftaran merek online umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:

Pemilihan Merek yang Unik: Unik yang dimaksud adalah tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah beredar di pasaran. Calon pemilik merek harus memilih nama, logo, dan juga elemen merek lainnya yang unik dan belum digunakan oleh pihak lain dalam bidang yang relevan.

Pemeriksaan Kelayakan: Sebelum mengajukan pendaftaran merek, Anda disarankan untuk melakukan pemeriksaan pra pendaftaran untuk memastikan bahwa merek yang diinginkan belum didaftarkan atau terdaftar oleh pihak lain. Ini bisa dilakukan melalui database merek yang umumnya disediakan oleh lembaga pendaftaran merek tempat Anda mendaftarkan merek.

Pendaftaran Melalui Platform Online: Setelah memastikan kelayakan merek, pemilik merek dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengajukannya melalui platform online yang disediakan oleh kantor pendaftaran merek. Formulir ini biasanya mencakup informasi tentang pemilik merek, deskripsi merek, jenis produk atau jasa yang akan digunakan, serta contoh-contoh penggunaan merek.

Pemeriksaan Lebih Lanjut: Setelah pendaftaran diajukan, kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tempat pendaftaran akan melakukan pemeriksaan dengan lebih lanjut terhadap pendaftaran tersebut. Ini mungkin akan melibatkan pemeriksaan apakah merek tersebut memenuhi persyaratan hukum atau tidak dan apakah ada merek lain yang serupa atau membingungkan.

Publikasi: Jika pendaftaran merek yang Anda lakukan dinyatakan lolos pemeriksaan tahap awal, merek tersebut akan dipublikasikan untuk memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan jika diperlukan.

Pengajuan Dokumen Tambahan: Dalam beberapa kasus, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap pendaftaran merek. Pemilik merek mungkin harus mengajukan dokumen atau argumen tambahan untuk mempertahankan pendaftaran mereka.

Pemberian dan Pemeliharaan Hak Merek: Jika pendaftaran diterima dan tidak ada hambatan yang signifikan, pemilik merek akan diberikan hak eksklusif atas merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau jasa yang dijelaskan dalam pendaftaran. Pemilik merek juga perlu mematuhi persyaratan pemeliharaan yang diberlakukan oleh lembaga pendaftaran merek, seperti pembayaran biaya pemeliharaan dan demonstrasi penggunaan yang berkelanjutan atas merek.

Pendaftaran merek online memudahkan proses ini dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mengajukan, memantau, memproses pendaftaran merek dagang secara lebih efisien serta pembayaran biaya biaya yang bisa dilakukan dengan cara transfer, yang tentu semua proses ini bisa Anda lakukan tanpa harus mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek yang juga dapat diartikan sebagai tanda pengenal suatu produk atau jasa, ada loh merek yang tidak bisa atau bahkan dilarang untuk didaftarkan. Ada beberapa kriteria untuk merek yang tidak dapat didaftarkan. 

Berikut beberapa kriteria tersebut:

Pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut: 

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Bisnis

Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian konsumen adalah adanya merek dagang. Karena merek dagang adalah satu komponen yang berpengaruh dan membuktikan bahwa produk memiliki reputasi terpercaya dan berkualitas.

Penting bagi setiap pemilik usaha untuk mengetahui bahwa merek dagang adalah aset yang bisa meningkatkan kinerja bisnis mereka. Dengan adanya merek dagang, bisnis Anda mudah diingat oleh konsumen, dari sisi konsumen pun juga bisa dengan mudah menemukan bisnis Anda jika Anda memiliki sebuah merek dagang. Dengan hal ini maka buatlah merek dagang dengan kata, bentuk atau warna yang mudah diingat oleh konsumen Anda.

Alasan Pentingnya Merek Dagang untuk Bisnis Anda

Sebagai Alat Komunikasi

Seperti yang sudah disebutkan di atas. Merek dagang menjadi salah satu alat komunikasi bisnis dengan konsumen yang sangat penting. Adanya merek dagang akan mempermudah Anda untuk mengkomunikasikan produk atau jasa Anda kepada para pelanggan.

Merek dagang dapat menunjukkan atribut intelektual dan emosional yang dapat dirasakan oleh konsumen. Bahkan merek dagang ini juga membantu menunjukkan kepada konsumen kualitas produk serta layanan yang Anda berikan.

Membuat Bisnis Mudah Ditemukan

Merek dagang bisa menjadi senjata paling tepat untuk menjadi pengingat konsumen yang membuat produk atau bisnismu lebih melekat di benak konsumen. Contohnya, seperti merek mie instan, pasti orang orang akan memikirkan merek mie instan tersebut jika ingin membeli mie di pasaran. 

Dan lainnya seperti merek kopi yang suka muncul dalam instastory karyawan ibukota, ketika Anda melihat logonya saja dijalan atau bahkan tumbler rekan kerja Anda pasti yang ada dalam benak Anda langsung mengarah ke sebuah nama merek kopi tersebut. 

Hal ini tentu melalui proses yang panjang untuk konsumen mengenal produk Anda hanya dengan melihat logo merek Anda. Jika Hal itu sudah Anda dapatkan maka proses pengembangan merek dagang yang Anda jalankan sudah tepat.

Bukti Resmi untuk Promosi

Munculnya sosial media tentu membuat hal baik untuk setiap bisnis yang ada saat ini. Promosi bisa dengan mudah dilakukan dengan adanya sosial media ini. Hanya dengan membuat konten gambar maupun video yang menarik Anda sudah bisa mempromosikan bisnis yang sedang Anda jalankan. Namun, di era digital ini ada bahayanya juga, plagiarisme karya secara digital masih sangat sering kali terjadi. Hal ini akan sangat berbahaya jika Anda tidak memiliki merek dagang yang jelas.

Masalah plagiarisme dan tindak kriminal lainnya akan mudah terselesaikan dengan adanya bukti resmi bahwa bisnismu sudah memiliki merek dagang legal secara hukum yang berlaku. Dalam hal ini tentu sangat wajib bagi Anda untuk melakukan pendaftaran merek dengan segera, agar bisnis Anda sah dimata hukum serta dapat dengan mudah menindak setiap kegiatan penjiplakan bisnis.

Sebagai Aset Perusahaan

Jangan pernah anggap sepele dengan yang namanya pendaftaran merek. Saat ini Anda sudah bisa dengan mudah untuk melakukan pendaftaran merek online, dengan adanya akses pendaftaran online ini Anda tidak perlu lagi untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pendaftaran merek. Memiliki bisnis yang berkembang pesat tapi tidak memiliki kekayaan intelektual seperti merek dagang akan sangat berisiko bagi bisnis Anda kedepannya. Merek dagang bahkan bisa dikategorikan sebagai aset berharga perusahaan atau bisnis.

Semakin besar nilai bisnismu berkembang, maka semakin tinggi pula nilai merek dagang yang kamu miliki. Adanya merek dagang tersebut juga akan sangat membantu ketika akan terjadi investasi atau proses akuisisi usaha. Dimana dengan merek dagang yang jelas dan legal secara hukum akan memberikan nilai plus bagi perusahaan Anda sebelum diakuisisi.

Suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif.

Syarat Pendaftaran Merek Online

Pendaftaran Merek adalah proses pengajuan pendaftaran suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis: 

Hal ini bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum untuk didaftarkan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan kepemilikannya tersebut memiliki kekuatan hukum secara sah.

Sebelum Anda mengetahui apa saja syarat pendaftaran merek online. Ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang pendaftaran merek di Indonesia.

Berikut regulasi yang memayungi pendaftaran merek indonesia

Syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek

 1. Etiket atau Label Merek

 2. Tanda Tangan Pemohon

 3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)

 4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Anda bisa langsung mengunduh surat surat dan formulir yang diperlukan di https://dgip.go.id/menu-utama/merek/formulir-dan-format-surat.

Prosedur dalam Pendaftaran Merek Online

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Permohonan Online’

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan

Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas 

Langkah 5 : masukkan Data Merek

Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 

Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

Langkah 8 : Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)

Langkah 9 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

Langkah 10 : Cetak Tanda Terima, lalu

Klik ‘Selesai’

Biaya yang Harus Dibayarkan

Biaya untuk Kelas Umum  : Rp.1.800.000/kelas

Biaya untuk Kelas UMK  : Rp.500.000/kelas

Pendaftaran merek online merupakan proses pengajuan dan pendaftaran dari suatu merek dagang melalui platform digital yang telah disediakan oleh lembaga atau instansi pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertanggung jawab atas pengaturan hak kepemilikan merek dagang di Indonesia. 

Tujuan utama dari pendaftaran merek adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan hak secara eksklusif kepada pemilik merek atas penggunaan serta pemanfaatan merek tersebut dalam kegiatan komersial.

Dasar hukum yang Mengatur Pendaftaran Merek Online

Dasar hukum yang mengatur pendaftaran merek online di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek 2016). Undang-Undang ini mengatur semua aspek terkait merek dagang, termasuk proses pendaftaran merek secara online. Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Merek 2016 yang relevan dengan pendaftaran merek online:

Pasal 1 Ayat (18): Mengefinitikan pendaftaran merek sebagai pendaftaran tertulis dari suatu merek oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pemilik merek atas hak eksklusif penggunaan merek tersebut.

Pasal 2 Ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas merek.

Pasal 13 dan Pasal 14: Mengatur tentang persyaratan pendaftaran merek, termasuk keunikan merek dan kategori produk atau jasa yang relevan.

Pasal 15 dan Pasal 16: Mengatur tentang proses pendaftaran, yang mencakup prosedur pengajuan dan pemeriksaan administratif serta substansial.

Pasal 24 dan seterusnya: Mengatur tentang publikasi pendaftaran, yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan keberatan terhadap pendaftaran.

Pasal 37 dan Pasal 38: Mengatur tentang tindakan yang dapat diambil oleh pemilik merek terhadap pelanggaran merek dan perlindungan yang diberikan oleh merek terdaftar.

Pasal 45 dan seterusnya: Mengatur tentang prosedur banding dan upaya hukum terkait pendaftaran merek.

Pasal 47A dan seterusnya: Mengatur tentang merek dagang online.

Dalam Pasal 47A, UU Merek 2016 memuat ketentuan yang mengatur tentang merek dagang online, yang meliputi tata cara pendaftaran merek online, pengajuan berkas pendaftaran, pembayaran biaya, serta pemantauan proses pendaftaran secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DIKI) sebagai lembaga yang mengurusi pendaftaran merek di Indonesia.

Jadi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi dasar hukum utama yang mengatur pendaftaran merek online di Indonesia.

Contoh dasar hukum yang berlaku di beberapa negara adalah:

Amerika Serikat: Hukum Merek Lanham (Lanham Act).

Uni Eropa: Peraturan Merek Uni Eropa (European Union Trade Mark Regulation).

Indonesia: Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016.

Lembaga pendaftaran merek, seperti Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO), Kantor Harmonisasi dalam Pasar Internal Uni Eropa (EUIPO), dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP) Indonesia, khususnya di Indonesia menyediakan platform online untuk memfasilitasi pendaftaran merek secara efisien.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan tentang Pendaftaran Merek, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:

Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128