Bizlaw

Penanaman Modal Asing untuk Bisnis Restoran? Gimana Caranya?

Bisnis restoran merupakan salah satu golongan bisnis yang paling diminati masyarakat. Pasalnya kebutuhan manusia akan makanan tidak pernah berkurang, melainkan akan terus bertambah. Banyak orang yang memilih untuk makan di restoran dari pada makan di rumah. Restoran yang lebih diminati biasanya adalah restoran dengan menu makanan yang berasal dari luar negeri, seperti restoran pasta ala Italia, restoran ramen ala Jepang, restoran hotpot ala Cina, restoran masakan Arab, masakan India, dan lain sebagainya. Tidak jarang rupanya yang memiliki restoran-restoran yang menyediakan makanan dari luar negeri ini juga berasal dari luar negeri. Jika sebuah restoran didirikan, dimiliki, atau sebagian besar modalnya berasal dari orang asing (bukan warga negara Indonesia) berarti bentuk usaha restoran tersebut masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing.

Apa itu Penanaman Modal Asing?

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal Asing lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Kalau ingin membangun kerja sama dengan asing untuk mendirikan sebuah restoran, prosedurnya seperti apa ya?

Apabila anda ingin melakukan kerja sama dengan orang asing atau ada modal asing dalam bisnis restoran anda, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah bentuk kerja sama usahanya. Usaha yang didirikan oleh warga negara Indonesia dengan warga negara asing harus sangat diperhatikan bentuk kerja samanya karena akan berpengaruh kepada kegiatan usaha yang akan dilakukan. Apabila dalam pendirian usahanya modal yang dibutuhkan besar, maka warga negara Indonesia dan warga negara asing akan melakukan Penanaman Modal Asing sesuai dengan definisi pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), dimana dalam pasal tersebut Penanaman Modal Asing didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Dalam mendirikan badan usaha bersama dengan warga negara asing, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Menandatangani Perjanjian Joint Venture

Pengertian joint venture adalah usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih untuk berbagi biaya dan mendapat untung dari proyek bisnis tertentu. Joint venture merupakan salah satu usaha bisnis yang mana dilakukan Oleh dua entitas bisnis atau lebih dan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Sistemnya adalah kerjasama yang mempunyai tujuan yang lebih spesifik dalam berbisnis. Pengertian joint venture tidak seperti organisasi atau korporasi, model bisnis ini lebih kepada perjanjian antara para pihak untuk tujuan tertentu dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Terbentuknya sebuah joint venture bisa sangat informal, misalnya dengan berjabat tangan dan perjanjian antar dua pengusaha untuk berbagi stan di sebuah pameran atau acara tertentu. Namun aturan lain bisa sangat kompleks. Faktor utama dalam membangun kemitraan joint venture adalah satu tujuan yang jelas. Pengertian joint venture sedang populer dalam beberapa tahun terakhir, banyak yang mencoba meskipun tingkat kegagalannya bisa dibilang relatif tinggi. Ada banyak pengusaha kreatif, yang meskipun usahanya kecil namun bisa memperoleh untung banyak dengan membangun kemitraan joint venture dengan perusahaan yang lebih besar. Joint venture biasanya dibentuk untuk menghemat pengeluaran. Yang menarik dari model joint venture adalah adanya kemungkinan untuk berbagi resiko dan biaya. Pelaku joint venture harus menentukan suatu rencana yang matang yang mana sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Semua pihak yang terlihat dalam sistem ini sudah atur dalam sebuah perjanjian kontrak yang telah mereka buat dan sudah disepakati bersama. Perjanjian tersebut berisi tentang segala hak dan kewajiban, pembagian keuntungan dan juga kerugian. Sistem Joint Venture akan berakhir pada saat semua tujuan yang ingin dicapai sudah terpenuhi. Pengertian joint venture adalah perusahaan yang didirikan atas dasar perjanjian. Oleh karena itu, membuat kontrak merupakan hal yang sangat penting. Beberapa unsur yang harus ada dalam kontrak joint venture menurut Raaysmaker adalah:

  1. Membentuk suatu Badan Usaha

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal dikatakan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Oleh sebab itu, setelah membuat perjanjian joint venture, pihak yang ingin mendirikan restoran harus membuat badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pendirian PT dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan peraturan pelaksanaannya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan PT dengan penanaman modal asing adalah komposisi saham, pemegang saham, modal dasar, modal disetor, dan seberapa besar pengaruh pemodal asing dalam perusahaan. Pekerja yang digunakan dalam PT juga sebagian besar harus terdiri dari warga negara Indonesia, tetapi hal ini bisa diatur lebih lanjut nantinya setelah PT memperoleh status badan hukum.

  1. Mengajukan Permohonan Pendaftaran

Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal Asing diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal Asing diajukan setelah atau sebelum PT resmi didirikan atau disahkan dan memiliki status badan hukum.

Hubungi Kami

Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info@bizlaw.co.id, atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di Gedung Kemang Point, Jalan Kemang Point Lantai 3 Unit III. 03, Kemang, Bangka, Jakarta Selatan.

Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda!

-AG-