Bizlaw

Mengenal Istilah (Tax Holiday) Pembebasan Pajak di Indonesia

Perbedaan-Notaris-dan-PPAT-Simak-Ini-Jangan-Sampai-Salah

Pembebasan Pajak – Salah satu cara mendorong perkembangan perekonomian Indonesia adalah dengan menarik para investor asing langsung atau foreign direct investment (FDI).

Diera globalisasi, pihak investor memiliki fleksibilitas dan pilihan untuk menentukan lokasi berinvestasi. Hal ini mendorong berbagai negara untuk memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya melalui kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak (tax holiday).

Kebijakan Tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing. 

Tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban PPh badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan guna merangsang investasi asing.

Tax holiday seringkali ditempatkan dalam industri tertentu untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi, tidak semua industri bisa menikmati Tax holiday. Sang investor harus memenuhi syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan kerja, membawa teknologi baru, masuk ke daerah kecil dan terbelakang, dan memberikan nilai tambah bagi industri.

Kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.

Fasilitas diberikan dalam bentuk:

  1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan;
  2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
  3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun; dan
  4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Sementara itu tax holiday juga diberikan kepada perusahaan industri pionir yang melakukan penanaman modal baru di Indonesia yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang PPh. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tax holiday lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah 18 tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.

Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Ditjen Pajak dan komite verifikasi mengenai:

  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia;
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit; dan
  3. ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Siapakah yang Berhak Memperolehnya?

Di dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keungan Nomor 159/PMK.010/2015, disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dapat menerima fasilitas tax holiday harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan Wajib Pajak baru;
  2. merupakan Industri Pionir;
  3. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00;
  4. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  5. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  6. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Industri pionir yang dimkasud mencakup 9 sektor sebagai berikut:

  1. Industri logam hulu;
  2. Industri pengilangan minyak bumi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  4. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
  5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
  6. Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
  7. Industri transportasi kelautan;
  8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau
  9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan.

Pengaturan Tax Holiday di Indonesia

Pengaturan Tax Holiday di Indonesia

Kebijakan tax holiday di Indonesia mengalami pasang surut sejak 1967. Tidak ada definisi tax holiday dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax holiday sebagai insentif pajak kepada pelaku usaha berupa pengurangan hingga pembebasan PPh badan dalam jangka waktu tertentu (BKPM, 2018).

Dalam sejarahnya, rezim tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Undang-Undang PMA 1967).

Dalam Pasal 15 Undang-Undang PMA 1967 tersebut telah memberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya, mulai dari pembebasan sampai dengan pengurangan. Pemberian kelonggaran perpajakan dan pungutan tersebut dilakukan dengan mengingat prioritas bidang usaha tertentu.

Namun demikian, pada 1970, ketentuan mengenai tax holiday tersebut dihapus. Ketentuan tax holiday dihapus lewat adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Selanjutnya, pada 1996 pemerintah menghidupkan kembali rezim tax holiday di Indonesia melalui pemberian fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah bagi perusahaan yang baru didirikan. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (PP 45/1996).

Namun, pada akhirnya, pemerintah menghapuskan fasilitas pajak ini dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 148/2000).

Adapun tax holiday kembali muncul ketika dikeluarkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Undang-Undang Penanaman Modal). Merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Penanaman Modal, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanaman modal yang melakukan penanaman modal.

Fasilitas yang dimaksud dalam pasal tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal, pemerintah mulai mengeluarkan aturan teknis pemberian fasilitas tax holiday pada 2011 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2011).

Kemudian, peraturan menteri tersebut telah mengalami beberapa perubahan dan saat ini diatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Peraturan pemberian tax holiday tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir. Selain itu, adanya PMK 130/2020 ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir.

Baca juga: Sanksi Perusahaan Tidak Taat Pajak

Hubungi Bizlaw

Jika kamu membutuhkan jasa pengurusan Tax Holiday. Bizlaw bisa bantu kalian!

Selain itu Bizlaw juga bisa membantu pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw!

Email: info@bizlaw.co.id

WhatsApp: 08119298182