Bizlaw

Pajak Perusahaan Bangkrut Apakah Tetap Ada?

Akta-Notaris-yang-Dapat-Dibatalkan-dan-Batal-Demi-Hukum

Pajak Perusahaan Bangkrut – Dalam menjalankan suatu perusahaan, kita akan selalu menemukan berbagai jenis situasi bisnis yang dimana terdapat tantangan, hambatan, ancaman dan peluang baik dari luar perusahaan maupun dari dalam perusahaan itu sendiri. Dengan kata lain terdapat tiga kemungkinan yang akan kita hadapi dalam mengelola suatu perusahaan diantaranya laba, rugi ataupun tidak adanya laba/rugi.

Namun, sebelum masuk kedalam pembahasan yang lebih lanjut mengenai pajak apa yang akan dikenakan pada saat perusahaan mengalami kerugian pada tahun pajaknya, maka kita harus memahami terlebih dahulu mengenai metode-metode perhitungan kerugian pada suatu perusahaan.

Terdapat dua (2) metode perhitungan kerugian perusahaan: Metode Perhitungan Komersial Merupakan aktivitas untuk menyediakan informasi keuangan yang diperoleh melalui suatu proses akuntansi secara umum. Informasi tersebut diperlukan oleh setiap entitas usaha untuk mengetahui posisi dan hasil usahanya.

Metode Perhitungan Fiskal Merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (SPT Tahunan) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, penghitungan fiskal bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance).

Penghitungan secara fiskal inilah yang nantinya akan digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) perusahaan tersebut. Jadi, bagaimana halnya jika perusahaan mengalami kerugian berdasarkan fiskal (pajak)?

Berdasarkan Pasal 31F dalam draft RUU perubahan kelima Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah telah berencana menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) minimum kepada Wajib Pajak (WP) badan atau perusahaan yang mengalami kerugian.

Pajak Penghasilan minimum ini dihitung dengan menggunakan tarif 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa penghasilan bruto (PPh Minimum = 1% x Penghasilan Bruto) dan Pajak Penghasilan terutang-nya disesuaikan dengan PKP.

Jadi, ketika suatu perusahaan mengalami PPh terutang lebih kecil daripada PPh minimum-nya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan sedang mengalami kerugian pada tahun pajak tersebut dan akan dikenakan PPh minimum dengan tarif 1% dari penghasilan bruto.

Adapun pengertian dari penghasilan bruto yaitu seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya terkait dan diluar dari PPh Final & penghasilan yang bukan objek pajak.

Ketentuan mengenai batasan besarnya tarif pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penghasilan minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, Wajib Pajak (WP) badan dengan kriteria tertentu dapat dikecualikan dari pajak penghasilan minimum tersebut.

Dalam hal ini diketahui bahwa Wajib Pajak (WP) badan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga pajak penghasilan minimum dapat diperhitungkan dan dapat ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Kemudian, ketentuan mengenai tata cara penghitungan pajak penghasilan minimum, Wajib Pajak (WP) badan dengan kriteria tertentu dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cara Perhitungan PPh minimum 1% (Menurut RUU KUP): Contoh: Diketahui bahwa PT. ABC memiliki Penghasilan Bruto sebesar Rp 800.000.000 dengan PKP sebesar Rp 20.000.000 pada saat tahun pajak berlangsung.

Bagaimana caranya kita dapat menentukan bahwa perusahaan ini akan dikenakan PPh minimum dan berapa jumlah PPh minimum yang akan dikenakan pada tahun pajak berikutnya?

Jawab: Berkaitan dengan kebijakan keuangan negara di tengah pandemi corona ini, maka Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Perppu No. 1/2020 yang mulai di terapkan pada April 2020.

Perppu No. 1/2020 ini berisikan bahwa adanya penurunan tarif PPh badan dari 25%, 22% menjadi 20%. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban pengusaha di tengah pandemi corona ini.

Perhitungannya

Hal ini menunjukan bahwa PPh Terhutang < PPh Minimum (1% dari Penghasilan Bruto). Jadi, PT. ABC akan dikenakan PPh Minimum pada tahun pajak berikutnya sebesar Rp 8.000.000, karena PT. ABC mengalami rugi.

Untuk lebih jelasnya hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau mengenai informasi terupdate di Instagram kami @bizlaw.co.id.