Skip to content

OSS v. 1.0 VS OSS v. 1.1 Whats New?

Online Single Submission atau yang lebih akrab kita kenal dengan OSS merupakan salah satu kontribusi yang diberikan pemerintah kepada para pengusaha dalam hal mengurus legalitas usahanya. Pemerintah menggunakan atau memanfaatkan teknologi yang semakin berkembang untuk membuka peluang bagi para pengusaha dalam membangun usahanya secara sehat, dalam artian taat secara hukum. Online Single Submission (OSS) diresmikan pada pertengahan tahun 2018 oleh pemerintah dengan peraturan pertamanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/ 2018). Sistem OSS ini dibuat untuk hampir seluruh sektor usaha, jadi hampir semua jenis perizinan didaftarkan melalui sistem OSS ini. Sistem ini dapat dikatakan sebagai suatu sistem pendaftaran perizinan yang baru, walaupun dengan tujuan untuk mempermudah pengusaha tapi para pengusaha tetap butuh bimbingan dalam melakukan pendaftaran. Bahkan perkembangan waktu yang cepat membuat OSS harus terus diperbaharui. Tepat sekali datang kesini, Bizlaw bersahabat dengan OSS jadi jangan khawatir.

 

Sekarang ini sudah ada 2 (dua) versi OSS, OSS v. 1.0 dan OSS v. 1.1, untuk mengetahui kedua versi OSS ini harus lebih dulu tahu pengertian dari OSS. Bahasa Indonesia mengartikan OSS sebagai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik. Pengurusan izin usaha dengan menggunakan OSS tidak dapat dilakukan oleh semua jenis usaha, ada beberapa usaha yang mengharuskan perizinan usahanya tetap diurus melalui instansi pemerintah tanpa melalui OSS, yaitu izin pada sektor keuangan, energi dan sumber daya mineral, real estate, dan izin yang berkaitan dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

 

Awalnya, OSS ini terlihat sangat meyakinkan bagi para pengusaha, namun pada praktiknya OSS versi 1.0 memiliki banyak kendala, para pengusaha dibuat kebingungan saat menentukan Klasifikasi Buku Lapanan Usaha Indonesia (KBLI). Maka dari itu, pada 4 November tahun 2019, pemerintah mengeluarkan sistem OSS versi 1.1. Dikeluarkannya versi ini merupakan pembangunan sistem yang baru berdasarkan hasil evaluasi atas permasalahan dan kelemahan yang ada pada versi 1.0. Kalau begitu apa bedanya? Selain bisa bantuin kalian dalam mengurus perizinan, Bizlaw bisa jelasin perbedaannya untuk kalian!

 

Pengisian Data

Tahapan pengisian data dimulai dengan registrasi akun, OSS v. 1.0 membiarkan pelaku usaha menentukan sendiri jenis Pelaku Usaha, apakah non perseorangan, perseorangan, dan perwakilan tanpa ada penjelasan atau arahan. Selain itu, hanya ada data legalitas PT, yang membuat badan usaha lain bingung dalam menjelaskan jenis badan usahanya. Sedangkan OSS v. 1.1 untuk melakukan registrasi akun, versi ini memberikan informasi yang lebih informatif, yang mana tersedia penjelasan mengenai definisi jenis Pelaku Usaha. Serta versi ini sudah menyiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha, CV, Firma, Persekutuan Perdata dengan mudah mengisi legalitas usahanya.

 

Perizinan

Perizinan adalah topik utama dalam sistem OSS ini, tahapan perizinan OSS v. 1.0 hanya menggabungkan dalam satu tahapan perizinan yang terdiri dari: Akta, Kelengkapan Data, Izin Usaha dan Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, Output. Seperti halnya izin lokasi, versi ini hanya dapat mengakomodasi izin lokasi daratan, padahal bidang usaha tidak hanya di daratan saja. Izin operasional/ komersial (IOK) dalam versi ini hanya memiliki daftar komitmen yang tidak menjelaskan adanya persetujuan dibuatnya suatu izin melalui OSS. Sedangkan dalam OSS v. 1.1 memisahkan tahapan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, oleh karena itu pengusaha lebih mudah dalam mengklasifikasikan kebutuhannya dalam membuat suatu izin. Pemisahan ini dapat dilihat dari izin lokasi yang dipisahkan antara daratan dan perairan. Daftar komitmen izin operasional/ komersial juga ditambahkan surat persetujuan yang lebih menjelaskan didaftarkannya izin tersebut atas persetujuan siapa.

 

Fitur Pendukung

Seperti yang kita ketahui bahwa dalam OSS v.1.0 dokumen-dokumen yang mendukung hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta AHU, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Pemegang Saham, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Daftar Negatif Investasi (DNI), KBLI dan Tax Holiday. Sedangkan OSS v. 1.1 menambahkan KBLI terintegrasi, validasi KEK, validasi akta perusahaan seperti total modal ditempatkan (modal disetor), total komposisi jumlah saham yang disamakan dengan modal ditempatkan/ disetor PMDN yang sudah terfilter tidak boleh ada pemegang saham asing. Fitur pendukungnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Fitur ini memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha, DPMPTSP melakukan validasi dan mengirim notifikasi tentang komitmen prasarana, baik izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan lain sebagainya. Fitur ini dapat memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.

 

Total Investasi

Inilah yang paling menjadi perhatian pengusaha dalam melakukan pendaftaran melalui OSS, adanya perbedaan nilai total investasi. Penghitungan nilai total investasi akan dihitung dari jumlah digit per KBLI. Investasi perusahaan akan dihitung per KBLI 2 (dua) digit dalam OSS v. 1.0. Sedangkan dalam sistem OSS  v. 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 (lima) digit. Mengapa 5 digit? Karena penggunaan KBLI 5 digit ini untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) dan untuk kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha. Sehingga, bagi pelaku bisnis yang telah memiliki NIB atau izin usaha dari OSS v. 1.0 dengan nilai investasi KBLI 2 digit harus mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digit di OSS V. 1.1.

 

Pencabutan Izin

Perubahan pendaftaran dan isi serta fitur dari sistem OSS ini juga mempengaruhi pencabutan izinnya. Versi 1.0 OSS hanya melakukan likuidasi atau mencabut entitas perusahaan saja untuk mencabut izin. Sedangkan dalam OSS v. 1.1, pencabutannya berdasarkan Likuidasi dan Non Likuidasi. Pencabutan berdasarkan Likuidasi (berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan Pelaku Usaha) Pencabutan berdasarkan Non Likuidasi (untuk mencabut sebagian atau seluruh kegiatan usaha) atas dasar: Permintaan sendiri dari Pelaku Usaha Usulan dari K/L/D karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

 

Selain dari hal-hal terkait materi dalam sistem OSS, pemerintah juga ikut merubah teknis website yang lebih update dan mudah diakses. Dalam sistem OSS v. 1.1 menampilkan kegiatan pelaku usaha sehingga pelaku usaha tidak salah dalam melakukan pendaftaran izin usahanya. Pembaruan tampilan website juga dilakukan agar pelaku usaha menggunakan OSS sebagai tempat untuk mengurus kebutuhan-kebutuhan perizinan usaha. Setelah dijabarkan perbedaan OSS v. 1.0 dengan OSS 1.1, selaku pengusaha, apa kalian sudah mengurus izin usaha kalian? Gampangnya, gunakan jasa Bizlaw sebagai pengurus perizinan kalian! Bizlaw siap membantu kalian untuk mengurus perizinan kalian melalui sistem OSS, kalian berusaha, kita urus izin-izinnya!

 

Hubungi Kami

Masih bingung dan penasaran mau tahu lebih lebih lanjut? Bizlaw siap ditanya-tanyain kalian! Mau bikin usaha tapi males urus izinnya? Serahkan ke Bizlaw. Sudah punya usaha tapi izinnya belum lengkap? Bizlaw lengkapin semua! Sebagai portal hukum yang siap sedia memberikan bantuan, kami terbuka untuk memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan memberikan layanan hukum mengenai berbagai perizinan ataupun jasa lainnya kepada kalian. Yuk hubungi kami disini ya: info@bizlaw.co.id atau 0812-9921-5128 atau bisa tanya-tanya di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Leave a Comment