Bizlaw

Notaris Pasar Modal

Notaris Pasar Modal

Notaris Pasar Modal – Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Kebanyakan orang mengenal Notaris untuk pembuatan akta tanah.

Padahal Notaris memiliki peran yang sangat luas, karena semua kegiatan hukum perdata tidak akan terlepas dari peranan Notaris. Salah satu peran Notaris yang sangat diperlukan antara lain peran Notaris dibidang pasar modal.

Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Selanjutnya Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal menyebutkan bahwa :

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai jabatan notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai profesi penunjang pasar modal untuk membuat akta autentik yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.”

Penunjukan Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dinyatakan dalam Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang menyatakan Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari :

  1. Akuntan
  2. Konsultan Hukum
  3. Penilai
  4. Notaris
  5. Profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Prosedur Menjadi Notaris

Notaris yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan, meliputi :

  1. telah diangkat sebagai Notaris oleh Kementerian yang membawahi bidang Kenotariatan serta telah diambil sumpahnya sebagai Notaris oleh instansi yang berwenang
  2. telah menjadi anggota organisasi Notaris
  3. memiliki akhlak dan moral yang baik
  4. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan
  5. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal
  6. menaati kode etik yang ditetapkan oleh organisasi Notaris
  7. memiliki keahlian di bidang pasar modal yang dipenuhi melalui program pendidikan profesi dengan jumlah paling sedikit 30 satuan kredit profesi
  8. tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris
  9. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan

Permohonan pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir permohonan pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sesuai format yang telah ditentukan dalam Lampiran POJK 67/2017.

Permohonan pendaftaran disertai dokumen sebagai berikut :

  1. fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  2. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Notaris yang bersangkutan
  3. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna  merah sebanyak satu lembar
  4. fotokopi surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari Kementerian yang membawahi bidang Kenotariatan dan berita acara sumpah Notaris dari instansi yang berwenang.
  5. fotokopi bukti keanggotaan dalam organisasi Notaris
  6. fotokopi sertifikat pendidikan profesi
  7. surat pernyataan dengan meterai cukup yang disusun dengan menggunakan format surat pernyataan Notaris dalam Lampiran POJK 67/2017, yang menyatakan bahwa Notaris :
  8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan
  9. sanggup bersikap independen, objektif, dan profesional dalam melakukan kegiatan di pasar modal
  10. tidak bekerja rangkap sebagai profesi penunjang pasar modal lainnya dan/atau jabatan lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan Jabatan Notaris
  11. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar dari OJK

Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjan asar modal bagi Notaris telah habis, Notaris tidak dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal sampai Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal. Selain itu Notaris tidak dapat melakukan kegiatan di pasar modal jika :

  1. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  2. sedang dalam sanksi pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal
  3. Notaris berhenti atau diberhentikan sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Peran Notaris Pasar Modal

Peran Notaris di bidang pasar modal diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pihak atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting seperti Kontrak Insvestasi Kolektif (KIK), kontrak penjaminan emisi atau akta penting seperti Akta Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Dana.

Selain itu, jasa Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dalam aktivitas pasar modal, diperlukan pula dalam hal-hal antara lain :

  1. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
  2. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
  3. Meneliti perubahan anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal dari anggaran dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan mayarakat.

Hubungi Kami

Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw!

Mau jual beli tanah?

Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait.

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya!

Hubungi kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.