Bizlaw

Berapa Sih Modal Dasar PT PMA? Investor Asing Sering Keliru

Berapa-Sih-Modal-Dasar-PT-PMA-Investor-Asing-Sering-Keliru

Modal Dasar PT PMA, modal memegang peran krusial dalam pembangunan suatu negara. Dengan modal, negara bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan ekonomi. Itu sebabnya, sebuah negara perlu menghadirkan penanam modal asing untuk menunjang industrialisasi dan penyerapan tenaga kerja secara maksimal.

Saat ini, pengembangan modal asing sudah dikemas dalam PT PMA (Penanaman Modal Asing). Aturan mengenai PMA telah disahkan oleh undang-undang, dari mulai batasan investasi sampai dengan tujuannya.

Indonesia kerap disebut sebagai surganya para investor yang mana Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial sebagai pemilihan dalam berinvestasi. Adanya peningkatan investasi di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang terus didorong di Indonesia memegang peranan penting dalam perealisasiannya.

Pada saat ini, penanaman modal asing sangat mendorong dunia bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia.

Salah satu cara untuk menarik investor asing adalah dengan cara mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang mana PT PMA ini bisa dijadikan wadah besar dalam menampung investasi asing dan menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang  dijalankannya.

Apa itu PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)?

PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) mendefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

PT PMA memang termasuk ke dalam kategori Perseroan Terbatas, namun PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia.

Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya. Misalnya, ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi.

Modal Dasar PT PMA

Sering menjadi pertanyaan bagi Investor Asing, kira-kira berapa sih minimum modal yang harus ada saat pendirian PT PMA? Dan tentunya sebagai pelaku investor asing yang hendak melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau menanamkan modalnya di Indonesia, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh hukum Indonesia.

Pada prinsipnya, investasi asing di Indonesia wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain.

Oleh karena itu, investasi asing di Indonesia juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Pada dasarnya, modal dasar perseroan merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. Anggaran Dasar sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam Anggaran Dasar merupakan “nilai nominal yang murni”

Mengenai modal dasar PT, Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 32 UU PT mengatur sebagai berikut:

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
  2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menyebutkan bahwa penanaman modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Selanjutnya hal ini juga diatur dalam Pasal 12 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa ketentuan minimum permodalan bagi PT PMA paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan PMA juga dikategorikan sebagai usaha besar sehingga wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi.

Ketentuan nilai investasi bagi PMA, yaitu total investasi lebih besar dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.

Ketentuan modal yang harus dipenuhi oleh PT PMA dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha :

  1. khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan  bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI
  2. khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan  minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan  bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per  satu titik lokasi
  3. khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam  satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal  KBLI
  4. khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima)  digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan
  5. khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan :
  6. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan
  7. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan

Nilai investasi di atas harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung setelah tanggal perusahaan memperoleh izin usaha.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) terdapat pengecualian dimana penanaman modal asing di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Dengan demikian, Anda perlu memeriksa peraturan terkait bidang usaha PMA yang akan didirikan berdasarkan KBLI.

Kemudian, kami juga menyarankan kepada Anda untuk berkonsultasi langsung kepada Badan Koordinasi Pasar dan bagi para pelaku usaha yang akan mendirikan atau sudah mendirikan Perusahaan dengan Modal Asing di Indonesia, jika modal disetor anda belum disesuaikan dengan peraturan terbaru, maka segera disesuaikan atas perubahan yang ada.

Hubungi Kami

Anda ingin membuat badan usaha? Jangan ragu, jangan takut, dan jangan bingung karena Bizlaw selalu siap membantu Anda!

Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian.

Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran- pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami: info@bizlaw.co.id atau 0812- 9921-5128 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami @bizlaw.co.id.

Baca juga: Mau Membubarkan PT PMA? Baca Ini Dulu Sebelum Terlambat!