Bizlaw

Mengenal Yayasan: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pendirian

Mengenal Yayasan: Pengertian, Tujuan, dan Syarat Pendirian

Mengenal yayasan di Indonesia. Secara umum, yayasan diartikan sebagai suatu bentuk badan dengan tujuan yang bersifat sosial yang bergerak dibidang kemanusiaan, keagamaan, dan kemanusiaan, yayasan didirikan bukan untuk mencari keuntungan di dalamnya.

Istilah yayasan sendiri sangat marak digunakan oleh semua orang dari kalangan manapun. Bahkan sekarang ini sudah tersebar banyak yayasan yang ada di seluruh Indonesia dan dunia. Mulai dari yayasan yang kecil yang biasanya adalah yayasan yang baru didirikan hingga ke yayasan yang besar dan terkenal. Dengan keberadaan yayasan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat inilah yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk menemukan yayasan.

Istilah yayasan sendiri pada awalnya hanya difungsikan sebagai sebuah bentuk terjemahan dari istilah kata “Stichting”. Istilah kata tersebut berasal dari Bahasa Belanda dengan kata awal “Stichen” yang memiliki arti mendirikan atau juga bisa diartikan sebagai membangun atau dalam Bahasa Inggrisnya dikenal dengan istilah kata “Foundation”. Tidak seperti sebutannya, yayasan yang diterapkan pada kenyataan adalah sebuah badan yang difungsikan untuk melaksanakan usaha yang bergerak dalam berbagai bidang usaha. Berbagai bidang usaha ini meliputi bidang usaha baik dari bidang usaha komersial maupun bidang usaha non komersial.

Sudah terdapat begitu banyaknya yayasan yang didirikan di negara Indonesia ini. Tak hanya itu saja, yayasan yang didirikan ini memiliki bentuk yang berbeda dengan tujuan yang bermacam-macam pula. Karena saking banyaknya yayasan yang ada di Indonesia ini, sangat sulit untuk membedakan mana yayasan yang sudah mendapatkan izin legalisasi dan mana yayasan yang belum mendapatkan izin legalisasi tersebut yang biasanya disebut dengan yayasan yang illegal. Namun, kembali lagi tidak semua yayasan adalah yayasan ilegal dan dibuat hanya untuk menipu orang. 

Mengenal Yayasan

Secara umum, yayasan cenderung diartikan sebagai suatu bentuk badan hukum yang memiliki maksud dengan tujuan yang memiliki berbagai sifat, seperti bersifat sosial, bersifat kemanusiaan, serta bersifat keagamaan. Yayasan didirikan dengan sangat teliti dan memperhatikan dengan jeli mengenai semua persyaratan formal yang dikeluarkan langsung melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Di negara Indonesia sendiri, undang-undang yang mengatur tentang yayasan diatur dalam Undang-undang dengan Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang tersebut berisi mengenai adanya perubahan dalam undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berisi tentang yayasan.

Secara Bahasa, yayasan sendiri berasal dari Bahasa Sanskerta yang memiliki berbagai arti, yakni popular, terhormat, dan mulia, Pengertian yayasan menurut pendapat para ahli yaitu :

a. Menurut Subekti

Pengertian yayasan menurut Subekti, yayasan merupakan sebuah badan hukum yang berada dibawah kekuasaan suatu badan yang mengurusnya dengan berlandaskan pada tujuan sosial dan beberapa tujuan lainnya yang bersifat legal.

b. Menurut Poerwadarminta

Pengertian yayasan menurut Poerwadarminta sendiri dibedakan menjadi dua pengertian. Berikut ini kedua pengertian yayasan menurut pendapat Poerwadarminta yaitu :

c. Menurut Zainul Bahri

Pengertian yayasan menurut Zainul Bahri adalah beliau memberikan sebuah definisi atau pengertian dalam kamus umum miliknya. Definisi tersebut berisi bahwa yayasan adalah bentuk dari sebuah badan hukum yang didirikan dengan maksud serta tujuan sosial untuk memberikan berbagai bantuan. Selain pengertian tersebut, beliau juga menambahkan bahwa yayasan merupakan suatu bentuk dari badan atau paguyuban yang semasa pendiriannya telah dilegalkan dan disahkan dengan bentuk bukti sebuah akta hukum. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan otomatis telah disahkan oleh Notaris yang mengurusnya.

d. Menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil

Pengertian yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, bahwa yayasan atau Stichting dalam bahasa Belanda ini merupakan suatu badan atau paguyuban hukum yang melaksanakan berbagai kegiatan yang bergerak dalam bidang sosial.

Pengertian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

Selain pengertian yayasan secara umum, Bahasa, dan pendapat para ahli, kami juga akan menyajikan pengertian yayasan yang terkandung dalam undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 pasal satu. Dalam undang-undang tersebut, dimuat pengertian dari yayasan sebagai berikut. Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang, seperti bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan yang tidak memiliki anggota.

Adapun pengertian Yayasan menurut Dirjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM, Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota. Yayasan juga merupakan badan hukum yang tidak mencari profit atau keuntungan.

Dasar Hukum Yayasan

Perundangan mengenai Yayasan disahkan pertama kali pada Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Seiring diperlukannya rincian lebih lanjut, Undang-Undang ini mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Benar memang sebelum tahun 2001 yayasan sudah ada dan diakui, namun keberadaannya dianggap oleh sebagian orang hanya formalitas sebagai suatu entitas legal tanpa pengaturan yang mendetail mengenai kepastian hukumnya. Pada periode itu, pendirian Yayasan memang lebih diminati karena proses pendiriannya yang cukup sederhana dan ‘terkesan’ menghindari pajak.

UU 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) dimaksudkan untuk menjelaskan lebih detail dan penambahan substansi mengenai Yayasan, guna menghindari adanya salah penafsiran mengenai Yayasan. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tersebut, Yayasan sudah sah menjadi subjek hukum yang harus didaftarkan dan memiliki status badan hukum yang tujuannya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Unsur Unsur Yayasan

Yayasan juga memiliki beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur dari yayasan yaitu :

Organ Yayasan Beserta Tugasnya

Dalam sebuah yayasan terdapat organ yang tersusun atas :

  1. Pembina;
  2. Pengurus; dan 
  3. Pengawas. 

Pembina Yayasan

Pembina Yayasan adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar. Anggota pembina tidak diperkenankan untuk memiliki rangkap jabatan sebagai anggota pengurus dan/atau anggota pengawas. Diantara tugas dan kewenangan pembina yang diatur dalam undang-undang yaitu:

  1. Membuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
  2. Melakukan pengangkatan & pemberhentian pengurus dan pengawas dalam struktur yayasan;
  3. Menghasilkan penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
  4. Memberikan pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
  5. Memberikan penetapan keputusan mengenai penggabungan dan atau pembubaran yayasan.

Pengurus Yayasan

Pengurus Yayasan adalah organ Yayasan yang memiliki tugas mengelola kekayaan dan mengurus kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan yayasan. Jika dalam PT yang mengurus perseroan/perusahaan adalah direksi, dalam suatu Yayasan adalah mengurus.

Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan, kepentingan dan tujuan Yayasan, serta berhak mewakili Yayasan sesuai Anggaran Dasar Yayasan. Pengurus Yayasan juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan tahunan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pembina.

Laporan tahunan Yayasan memuat laporan akan kondisi keuangan yayasan tersebut secara tahunan serta perkembangan yayasan dibawah kepemimpinan pengurus. Sama halnya dengan perusahaan/PT, laporan keuangan Yayasan ini juga wajib diaudit oleh akuntan Publik.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Sedangkan untuk pemberhentian, Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan hasil keputusan rapat Pembina.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 disebutkan bahwa, Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. seorang ketua;
  2. seorang sekretaris; dan
  3. seorang bendahara.

Pengawas Yayasan

Pengawas yayasan bertugas untuk selalu mengawasi dan memberikan beberapa nasihat kepada seorang pengurus untuk membantu memudahkan pengurus dalam mengurus dan mengembangkan organisasi. Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Apabila terjadi penggantian Pengawas dalam suatu Yayasan, maka Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Adapun pemberitahuan tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan.

Upah Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan

Organ pada Yayasan tidak berhak menerima upah. Sesuai dengan Pasal 3 UU Yayasan, anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honor tetap.

Lebih lanjut pada pasal 5 dijelaskan bahwa Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Ciri Ciri Yayasan

Seperti pengertiannya bahwa yayasan adalah sebuah badan hukum. Sebuah badan hukum tentunya memiliki ciri-ciri yang melekat untuk dapat memudahkan seseorang dalam mengenalinya. Berikut ini ciri-ciri yayasan yaitu :

Macam Bentuk Yayasan

Macam bentuk yayasan yaitu :

1. Bidang Sosial

Yayasan yang berbentuk bidang sosial merupakan yayasan yang memiliki jenis dan bentuk yang bergerak dan melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sosial. Yayasan ini akan bergerak pada berbagai lembaga sosial, berbagai lembaga sosial tersebut dapat memiliki bentuk lembaga sosial formal dan lembaga sosial yang informal.

Contoh dari yayasan yang berbentuk bidang sosial ini biasanya akan membentuk sebuah yayasan berupa yayasan panti jompo, rumah sakit, klinik, panti asuhan, laboratorium, dan masih banyak lagi.

2. Bidang Kemanusiaan

Mirip halnya badan usaha milik desa, yayasan yang berkecimpung di bidang sosial ini memiliki arti yang mana adalah sebuah yayasan yang akan memberikan bantuan berupa donasi maupun kepedulian terhadap berbagai aksi kemanusiaan. Layak halnya pemberian bantuan terhadap orang-orang yang terkena bencana dan pengungsi, Korban dari banyak sekali bencana alam, orang-orang yang memiliki kekurangan finansial, orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal, pendirian rumah duka untuk yang membutuhkan dan tempat tinggal yang lebih layak. Hal ini dapat membuat organisasi lebih berkembang dengan melakukan berbagai kegiatan yang mencerminkan sikap kasih sayang terhadap sesama dan selalu memberikan perlindungan satu sama lain. Contohnya yaitu : Yayasan Ginjal, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Pemeliharaan Anak Cacat (YPAC), Yayasan Kemanusiaan Buddha Tzu Chi, Yayasan Dompet Dhuafa, dan lainnya.

3. Bidang Keagamaan

Untuk bentuk yayasan yang ketiga adalah bidang keagamaan, jenis bentik dari yayasan ini biasanya melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan terhadap berbagai macam rumah ibadah yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan. Biasanya mereka akan melakukan pengelolaan terkait dengan rumah ibadah, pesantren, sekolah yang berlandaskan keagamaan, madrasah, dan tempat-tempat lainnya yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan keagamaan.

Contohnya yaitu : Yayasan Bunda Hati Kudus, Yayasan Kanisius, Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPI Al Azhar), Yayasan Al-Muhsinin, dan lainnya

Tujuan dari Yayasan

Didirikannya sebuah yayasan tentunya bukan karena tanpa alasan dan tujuan yang jelas. Tujuan didirikan yayasan tidak jauh-jauh dari bentuk yayasan apa yang digunakan, tentunya tujuannya adalah tujuan sosial, lemanusiaan, dan tujuan keagamaan. Tujuan dari yayasan ini wajib untuk tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dimiliki yayasan. Berikut ini tujuan dari yayasan antara lain :

Syarat Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan yayasan haruslah memenuhi berbagai syarat yang ada. Hal itu dikarenakan semua tata cara pelaksanaan yayasan sudah diatur dalam undang-undang. Dengan begitu untuk seseorang yang ingin mendirikan yayasan haruslah memenuhi semua persyaratan serta ketentuan yang sudah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. berikut ini berbagai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dalam mendirikan sebuah yayasan.

  1. Yayasan harus didirikan oleh satu orang atau juga bisa lebih dengan metode memisahkan harta kekayaan milik pendirinya dan menjadikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh yayasan.
  2. Proses mendirikan yayasan harus dilakukan lewat akta notaris dan dibuat tentu menggunakan Bahasa persatuan Bahasa Indonesia.
  3. Susunan organisasi atau struktur organisasi pada yayasan harus tersusun atas Pembina yayasan, pengurus yayasan, dan pengawas yayasan.
  4. Pendirian yayasan melalui surat wasiat diperbolehkan.
  5. Yayasan akn mendapatkan status badan hukum sah setelah akta pendiriannya sudah dilegalkan dan disahkan oleh pejabat atau juga menteri yang ditunjuk untuk hal tersebut.
  6. Yayasan tidak diperbolehkan menggunakan nama yang sudah digunakan oleh yayasan lain. Selain itu, yayasan tidak boleh melanggar ketertiban dan melakukan tindakan asusila.

Prosedur Pendirian Yayasan

Berikut ini adalah prosedur pendirian yayasan yaitu:

1. Mempersiapkan Dokumen

Dalam mendirikan Yayasan, diperlukan data-data awal yang dapat dilengkapi oleh pendiri yaitu berupa:

  1. Nama Yayasan;
  2. Tempat kedudukan Yayasan;
  3. Modal Yayasan;
  4. Pengurus Yayasan yang terdiri dari: Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
  5. Pengawas Yayasan; dan
  6. Pembina Yayasan

Apabila semua poin diatas sudah lengkap tersedia, maka para pendiri Yayasan dapat menyerahkan persyaratan dokumen berikut:

Untuk Nama Yayasan harus terdiri atas minimal 3 kata, dan tidak menggunakan angka atau tanda baca, tidak melanggar norma umum, aturan umum dan/atau tata krama masyarakat. Nama Yayasan juga tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan Yayasan lainnya.

2. Pembuatan Akta oleh Notaris

Setelah dilakukan pengecekan nama di situs AHU, dan nama yang diinginkan tersedia, maka proses selanjutnya adalah pembuatan draft akta notaris.

3. Penerbitan Dokumen oleh Notaris

Setelah draft sudah disetujui, draft akta perlu ditandatangani oleh pendiri Yayasan untuk selanjutnya diterbitkan dokumen akta Yayasan dan SK Pengesahan Menteri

4. Pengesahan Yayasan

 Jika proses diatas sudah selesai semua, itu artinya Yayasan yang kamu dirikan sudah disahkan. Yayasan kamu sudah sah sebagai subyek hukum. Yayasan yang kamu dirikan telah memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Persyaratan Dokumen untuk pendirian yayasan sesuai Ketentuan Pasal 13 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 sebagai berikut :

  1. salinan akta pendirian Yayasan;
  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
  3. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
  4. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
  5. bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan;
  6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Yayasan di Indonesia, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, Firma, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:

Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128