Bizlaw

Mengenal Persekutuan Perdata: Pengertian, Jenis, Cara Pendirian

Mengenal Persekutuan Perdata: Pengertian, Jenis, Cara Pendirian

Mengenal persekutuan perdata, Persekutuan perdata didasarkan pada konsep-konsep hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan perdata.

Untuk mencapai tujuan pembangunan negara Indonesia yang lebih baik, diperlukan tatanan hukum yang dapat menggerakkan, mendorong, dan juga mengendalikan berbagai aktivitas pembangunan ekonomi. Salah satu tatanan hukum yang mendapat sorotan dan sangat diperlukan dalam menggerakan roda pembangunan ekonomi ialah peraturan dalam bidang Usaha Perseorangan yang hingga saat ini masih belum terdapat pengaturannya. Sedangkan Badan Usaha Bukan Badan Hukum peraturan nya masih didasarkan pada KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang selama ini mengatur Persekutuan Perdata. 

Persekutuan perdata didasarkan pada konsep-konsep hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan perdata, berbeda dengan hukum pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hukum kriminal. Setiap negara memiliki Undang-Undang dan peraturan yang mengatur persekutuan perdata, dan detailnya dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi masing-masing.

Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata. Pasal tersebut memuat unsur-unsur dalam membentuk persekutuan perdata yaitu adanya suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), bermaksud membagi keuntungan bersama. Oleh karena itu, dapat dilihat adanya unsur mencari keuntungan dari suatu persekutuan perdata. 

Dalam hal mendirikan suatu persekutuan perdata juga dapat dilakukan oleh notaris, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN). Pasal tersebut menentukan bahwa: 

“Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya”. Persekutuan perdata yang memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan tidak sesuai dengan kewajiban notaris. Persekutuan perdata sebagai salah satu bentuk dasar kerja sama dalam bidang usaha komersial yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan, memiliki pertentangan antara tujuan dalam membentuk suatu persekutuan perdata dengan tugas atau jabatan seorang notaris kepada masyarakat. 

Baca juga: Mengenal Firma: Pengertian, Dasar Hukum, Ciri, Syarat Pendirian

Pengertian Persekutuan Perdata atau Maatschap

Maatschap atau persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dari dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk menghimpun sesuatu dalam sebuah persekutuan untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi mereka. Sesuatu yang dihimpun dapat berupa barang, uang atau pun keahlian.  

Persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama, dengan bertujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang, ataupun, keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka. Persekutuan perdata atau Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun atau berkumpul dengan menggunakan nama bersama. 

Persekutuan perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Bentuk kerjasama mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata, letak kesederhanaannya adalah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan. Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akta (notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.

Biasanya mereka memiliki satu tujuan yang sama yaitu memperoleh keuntungan. Adapun hal yang dihimpun beragam, dapat berupa barang, uang atau pun keahlian. Contoh profesi dalam persekutuan perdata diantaranya adalah pengacara yang membentuk Kantor Hukum (law firm) dan akuntan yang membentuk Kantor Akuntan Publik (KAP). Persekutuan perdata ini biasanya lebih dikenal dengan menggunakan istilah associate, rekanan atau partner.

Ketentuan mengenai persekutuan perdata ini diatur dalam KUH Perdata buku iii. Bab 8 pasal 1618 s.d 1652. Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUH perdata bahwa yang dimaksud dengan persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari ketentuan pasal 1618 KUHPdt tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata itu adalah merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah mengenai hal tertentu yaitu dalam hal menjalankan perusahaan. Oleh sebab itu mengenai persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam persetujuan yang bersifat khusus.

Dalam suatu persekutuan perdata para anggotanya dalam hal membuat suatu persetujuan untuk menentukan sesuatu untuk kepentingan perusahaannya pemerintah atau undang-undang tidak akan mencampuri tentang apapun yang dikehendaki oleh para anggotanya. Pemerintah atau undang-undang dalam hal tersebut memberi keleluasaan kepada para anggota persekutuan untuk berbuat apapun yang dikehendakinya. Sepanjang isi perbuatannya itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan dalam masyarakat. Seandainya pemerintah sampai turut campur dalam suatu persekutuan perdata tersebut hanya terbatas hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan dari pada persekutuan tersebut. Misalnya yaitu dalam hal cara membagi keuntungan dan kerugian yang harus seimbang dengan besarnya modal yang dimasukan dalam persekutuan, ketentuan siapa yang menjadi pengurus persekutuan mengingat dalam persekutuan perdata itu, semua anggota mempunyai hak yang sama.

Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUHPerdata bahwa dalam persekutuan perdata itu semua anggotanya mempunyai kewajiban memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu yang dimaksudkan disini dapat berupa uang, barang, goodwilling, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dll. Dalam hal cara membagi keuntungan harus seimbang dengan besarnya modal yang dimasukan kedalam persekutuan. Suatu hal yang dilarang adalah jika adanya keuntungan hanya diperuntukkan bagi seorang anggota persekutuan saja.

Dasar Hukum

Aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Pasal 1618 KUHPerdata 
  2. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
  3. Pasal 1628-1631 KUHPerdata mengenai asas yang mengatur persekutuan perdata.

Jenis Persekutuan Perdata

Terdapat beberapa jenis dari Maatschap ini yang perlu untuk diketahui, di antaranya adalah:

1. Algehele Maatschap Van Winst atau persekutuan keuntungan

Merupakan pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata. Ini merupakan pengecualian dari maatschap umum di mana tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.

2. Persekutuan Perdata Umum atau Algehele maatschap

Merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian. Jenis ini tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan para sekutu, baik seluruhnya maupun sebagian. 

3. Bijzondere Maatschap atau Persekutuan Perdata Khusus

Merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian. Ini merupakan jenis yang mengadakan secara rinci dari harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu, baik seluruh maupun sebagiannya.

Bentuk Persekutuan Perdata

  1. Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi). Misalnya: asosiasi akuntan, dokter, pengacara dan lain-lain. Dalam bentuk ini, asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama.
  2. Persekutuan bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan perusahaan. Misalnya: pengusaha A dan B membentuk persekutuan untuk melakukan usaha di bidang lain.
  3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat. Contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama kemudian dijual dengan mendapatkan laba.

Karakteristik Persekutuan Perdata

Berdasarkan pasal 1618-1652 KUHP, karakteristik dari maatschap sebagai badan usaha adalah:

  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih.
  2. Masing-masing pendiri persekutuan perdata menyumbang sesuatu, dapat berupa uang maupun aset berwujud lainnya seperti barang/peralatan usaha, dan keahlian tertentu.
  3. Bertujuan untuk membagikan atau menghasilkan profit yang dapat dibagikan kepada para sekutu atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.
  4. Tidak ada pemisah antara harta pribadi para pendiri, berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memisahkan harta pribadi dengan perusahaan.
  5. Persekutuan perdata sebagai badan usaha untuk menjalankan profesi tertentu secara bersama-sama oleh para pendirinya.

Asas Persekutuan Perdata

Asas yang mengatur tentang persekutuan perdata terdapat dalam pasal 1628-1631 dari KUHPerdata. Inti dari pasal tersebut adalah:

  1. Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang
  2. Kewajiban dalam pemberian ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan oleh sekutu

Tujuan Persekutuan Perdata

Adapun tujuan dari maatschap atau persekutuan perdata adalah:

1. Menjalankan kegiatan profesi

Karena persekutuan ini merupakan perkumpulan berdasarkan suatu profesi seperti akuntan atau pengacara, maka persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi. Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan, ataupun partner.

2. Kegiatan bersifat komersial

Orientasi dari persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, persekutuan ini bersifat komersial.

Contoh Persekutuan Perdata

Beberapa contoh profesi yang membuat persekutuan adalah:

1. Akuntan atau KAP (Kantor Akuntan Publik)

Dapat juga dikenal dengan associate, rekanan atau partner. Sesuai dengan namanya, persekutuan ini merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi sebagai akuntan. Dengan adanya KAP ini, para akuntan yang termasuk di dalamnya bisa mendapatkan keuntungan.

2. Pengacara

Dapat berupa kantor hukum atau law firm yang menjalankan profesi pengacara. Para pengacara yang terlibat dalam persekutuan ini dapat memperoleh keuntungan dan manfaat atas adanya badan ini.

Syarat Pendirian 

Jika ingin mendirikan maatschap, harus melengkapi beberapa syarat berikut, di antaranya adalah:

  1. NPWP dari para pendiri;
  2. KTP para pendiri;
  3. Nama yang dipilih (sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018);
  4. Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri.

Prosedur Pendirian

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. 

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika mendirikan maatschap atau persekutuan perdata adalah:

1. Melakukan Permohonan Nama

Syarat dalam melakukan permohonan nama adalah 

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum pernah digunakan secara sah oleh persekutuan perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  3. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, dan internasional, kecuali memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan;
  4. Tidak terdiri dari rangkaian angka dan huruf; 
  5. Serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

2. Membuat Akta Pendirian

Hal ini dilakukan oleh notaris. Akta pendirian memuat:

  1. Kegiatan usaha;
  2. Identitas pendiri;
  3. Hak dan kewajiban pendiri;
  4. Jangka waktu.

3. Permohonan Pendaftaran

Permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang diajukan paling lama 60 hari terhitung tanggal akta pendirian ditandatangani. Dokumen pendukung dalam pendaftaran di antaranya adalah 

  1. Surat pernyataan secara elektronik bahwa pendaftaran telah lengkap;
  2. Surat pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik; 
  3. Akta pendirian dan fotokopi keterangan alamat lengkap; dan 
  4. Surat pernyataan elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Penerbitan SKT

Setelah semua prosedur dilengkapi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika permohonan diterima. Setelahnya notaris dapat melakukan pencetakan SKT. Pemohon dapat mengajukan secara non elektronik jika notaris tempat kedudukan usaha belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) tidak berfungsi berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri.

Pembubaran Persekutuan Perdata

Dalam Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, antara lain adalah :

  1. Diberlakukannya syarat bubar atau ontbindende voorwaarde yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan perdata. 
  2. Selesainya tugas pokok persekutuan perdata, baik atas kemauan seorang atau beberapa orang yang menjadi anggotanya.
  3. Perizinan sudah berakhir.
  4. Salah satu sekutu meninggal dunia atau diletakkan di bawah pengampunan atau dinyatakan bangkrut.
  5. Semua anggota menyatakan untuk membubarkan persekutuan yang sudah dibentuk.

Pembagian Keuntungan

Prinsip utama: keuntungan harus dibagi, kerugian tidak harus dibagi. Prinsip keuntungan pasal 1633-1635 KUHPdt:

  1. Diperjanjikan diantara mereka; Diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.
  2. Tidak diperjanjikan diantara mereka;

Pengurusan Persekutuan Perdata

  1. Pengurus dari sekutu
  2. Statute: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum.
  3. Mandater: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri (akta khusus) sesudah persekutuan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan pemegang kuas, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut.
  4. Pengurus bukan sekutu

Orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus (pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.

Tanggung Jawab Sekutu

Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan persekutuan. Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila yaitu:

  1. Ada surat kuasa dari sekutu lain.
  2. Hasil perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain.

Apabila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama, kecuali secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu.

Hubungi kami apabila Anda memiliki banyak pertanyaan mengenai Pendirian Perkumpulan di Indonesia, selain itu kami juga dapat membantu Anda untuk pendirian badan hukum / badan usaha lainnya: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:

Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128