Bizlaw

Mengenal Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual

Mengenal Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh Negara. Hak Kekayaan Intelektual yang biasa disebut HaKI atau intellectual Property Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HaKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya.

Pengertian Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights yang diartikan sebagai perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Hak Kekayaan Intelektual pada hakikatnya merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh Negara. Negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang memberikan hak khusus tersebut kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Hak Kekayaan Intelektual yang biasa disebut HaKI atau intellectual Property Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HaKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya.

Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights yang diartikan sebagai perlindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Karya-karya tersebut merupakan kebendaan tidak berwujud yang merupakan hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia. Karya-karya dibidang hak kekayaan atas intelektual dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi ,ilham dan hati nurani.

Kekayaan intelektual merujuk kepada kreasi pikiran: penemuan, karya sastra dan artistik, dan simbol-simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia.

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.

Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets perusahaan.

Dalam UU yang telah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial.

Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia.

Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

HaKI juga merupakan suatu hal yang baru dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat, pengakuan terhadap karya intelektual sudah ada, tetapi hanya berupa pengakuan secara moral dan etika.

Masyarakat Indonesia pada dasarnya merupakan suatu komunitas yang komunal dengan tingkat kebersamaan yang tinggi, sehingga hak-hak individu meskipun ada masih kalah oleh kepentingan bersama. Hak-hak individu tetap dihormati, tetapi pengaturannya sebatas pada aturan dan norma yang tidak tertulis. 

Sejarah Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam.

Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat. 

HaKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi. Pelanggaran HaKI di samping dapat menimbulkan kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik antar Negara. 

Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO.

Kasus yang banyak dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HaKI, subsidi, diskriminasi pasar domestik dan diskriminasi standar barang.

Selain masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam menghambat impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak wajar.

Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah lain. Kasus-kasus HaKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.

Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

  1. Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI. 
  2. Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain. 
  3. Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI. 
  4. Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. 
  5. Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. 
  6. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Perangkat Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, yakni :

  1. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014;
  2. Paten diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001;
  3. Merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001; 
  4. Perlindungan Varietas Tanaman Baru Tanaman diatur dalam Undang Undang No. 29 Tahun 2000; 
  5. Rahasia Dagang diatur Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000; 
  6. Desain Industri diatur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000;
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi di Indonesia berupa Hak Cipta, Merek, Paten, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak Kekayaan Intelektual berbeda dengan Hak Milik Kebendaan, karena Hak atas Kekayaan Intelektual bersifat tidak nyata sehingga tidak mudah hilang, tidak dapat disita dan lebih langgeng. Hak atas Kekayaan Intelektual mengenal adanya Hak Moral dimana pencipta atau penemu tetap melekat bersama hasil ciptaan atau temuannya meskipun hak tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Hak atas Kekayaan intelektual juga mengenal adanya hak ekonomi dimana para pencipta, penemu dan masyarakat dapat mengambil manfaat ekonomis dari suatu karya cita atas temuan.

Hubungi Bizlaw apabila Anda memiliki permasalahan hukum yang berkaitan hak kekayaan intelektual. Selain itu kami juga dapat membantu Anda yang ingin melakukan pendirian badan hukum / badan usaha seperti: PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya, kami juga dapat membantu anda dalam pengurusan perizinan pada sistem OSS.

Segera hubungi kami:
Email : info@bizlaw.co.id
Whatsapp : (+62) 812 99215128